INDOSNAP – Satnarkoba Polresta Banyuwangi mengungkap 64 kasus peredaran dan penyalagunaan narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang. Puluhan kasus narkoba ini diungkap hanya dengan kurun waktu enam bulan atau satu semester.
Dari puluhan kasus itu, ada 68 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Satnarkoba juga mengamankan barang bukti (BB) cukup banyak. Diantaranya, Sabu sebanyak 6,85 Kilogram, Extacy sebanyak 42 butir dan obat keras berbahaya (okerbaya) sebanyak 76.289 butir.
Kasat Narkoba Kompol M. Khoirul Hidayat mengatakan, jika pengungkapan kasus setiap tahunnya mengalami peningkatan. Sehingga, bisa dibilang jika upaya Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkotika terus ditingkatkan.
“Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, tentunya bukan hanya dilakukan penyelesaian secara hukum. Ada sejumlah kasus yang juga diselesaikan secara rehabilitasi, dikarenakan murni sebagai pengguna,” katanya.
Upaya ini, jelas Khoirul, dilakukan demi memberantas peredaran kasus narkotika. Khususnya jenis sabu dan obat-obatan terlarang.
“Peredaran obat Daftar G yang memang sudah cukup mengkhawatirkan, para penyalahguna bukan hanya usia 30 tahun keatas saja. Saat ini, para remaja yang masih berusia 20 tahun cukup banyak yang mengonsumsi,” jelasnya.
Maka dari itu, masih kata Khoirul, upaya pemberantasan narkotika semakin ditingkatkan. Agar, tidak Kabupaten Banyuwangi bebas dari peredaran narkotika.
“Kami masih terus berupaya menangkap semua peredaean sabu dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Banyuwangi, karena itulah yang cukup merusak masa depan anak-anak,” ungkapnya.
Khoirul menambahkan, pihaknya juga akan terus meningkatkan upaya preventif maupun persuasif dalam memberantas peredaran narkoba. Agar dapat menyelamatkan para generasi muda.
“Makanya, saya berharap para orang tua juga ikut mengawasi anak-anaknya. Agar tidak terjerumus di lingkaran peredaran Narkotika,” tegasnya






