INDOSNAP – Sebagai salah satu upaya mewujudkan tercapainya Universal Health Coverage (UHC). Kepesertaan Badan Penyelenggar Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai 1 Agustus 2024.
Ketentuan atau syarat baru ini bagian dari kalaborasi BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program jaminan Kesehatan Nasional.
” Ketentuan ini juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK , ” ucap Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah dalam keterangan dikutip Kabar Rakyat.id, Kamis (2/08/2024).
Menurut Rizzky Anugerah, dengan persyaratan ini harapannya seluruh warga negara termasuk pemohon SKCK memiliki akses jaminan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi. Dan lebih sadar akan pentingnya jaminan kesehatan.
Pemohon SKCK yang belum terdaftar maupun tidak aktif sebagai peserta JKN tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK secara bersamaan dengan pengajuan aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Untuk memastikan kelancaran, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal. Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran. Selain itu, terdapat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165,” papar Rizzky. (ydi)






