BerandaPemerintahanDPRD Banyuwangi Satujui Raperda APBD Tahun 2025 menjadi Perda

DPRD Banyuwangi Satujui Raperda APBD Tahun 2025 menjadi Perda

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menyetujui dan mengesahkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 menjadi Peraturan daerah (Perda).

Pengesahan Raperda APBD Tahun 2025 ditandai dengan penandatanganan dokumen yang dilakukan antara Plt Bupati Banyuwangi dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna pada Senin (11/11/2024).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara didampingi Wakil Ketua DPRD, Hj.Siti Mafrochatin Ni’mah dan Ruliyono diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Dalam kesempatan itu hadir pula Plt Bupati Banyuwangi, Sugirah, Pj Sekda Guntur Priambodo, Asisten Bupati, Dwiyanto sejumlah Kepala SKPD, Camat serta Lurah.

Wakil Ketua DPRD, Ruliyono sekaligus sebagai pimpinan Badan Anggaran dalam laporan akhir pembahasan Raperda APBD Tahun 2025 mnyampaikan, pembahasan atas rancangan peraturan daerah tentang RAPBD Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2025 didasari atas kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD tahun 2025 yang memiliki nilai sangat strategis karena memberikan gambaran terhadap kekuatan fiskal dan arah pembangunan yang akan dicapai dalam satu tahun kedepan.

” RAPBD tahun anggaran 2025 telah diharmonisasi dengan perencanaan kegiatan pembangunan baik dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi serta konsisten terhadap RPJMD maupun RPJPD sebagaimana ketentuan, ” ucap Ruliyono dihadapan rapat paripurna.

BACA JUGA:  Belanja Pegawai Sedot APBD sebesar 39 Persen, Komisi I DPRD Banyuwangi Minta Pemda Tingkatkan PAD

Selanjutnya, DPRD sepakat terhadap 8 ( delapan ) program prioritas pembangunan yang akan ditempuh pada tahun anggaran 2025, maka dari itu seluruh proyeksi pendapatan, belanja maupun pembiayaan agar diorientasikan secara eefektif dapat menstimulasi upaya- upaya dalam rangka menurunkan angka pengangguran, kemiskinan maupun pertumbuhan ekonomi.

”Kebijakan belanja kita rumuskan secara tepat, efektif dan efisien dengan skala prioritas , dengan tetap memperhatikan keberlangsungan perlindungan sosial, kebutuhan layanan publik dan pembangunan- pemeliharaan infrstruktur penunjang pendidikan,kesehatan maupun kawasan ekonomi produktif , ” ucap Ruliyono.

” Kebijakan belanja dalam rangka kehadiran pemerintah secara nyata dalam perlindungan sosial, maka diharapkan ada jaminan sosial kematian atau uang duka bagi penduduk / warga masyarakat keluarga miskin yang besarannya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. ” tambahnya.

Pada kesempatan itu, dewan juga meminta kepada eksekutif agar meningkatkan upaya terciptanya kondusifitas keamanan dan ketertiban umum yang dapat menjamin pertumbuhan investasi di Banyuwangi, terlebih dalam momentum pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah yang tahapannya sedang dan akan berlangsung saat ini.

” Pertumbuhan investasi yang sehat dan prospektif di Banyuwangi harus berdampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemsikinan dan pengangguran terbuka , ” tegasnya.

Strategi cross cutting dalam melaksanakan 8 ( delapan ) prioritas program pembangunan agar terus dibangun dan dikembangkan, dibutuhkan ketersediaan sumber daya manusia ASN yang responsip, adaptif dan kolaboratif.

BACA JUGA:  Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Ahmad Masrohan Menerima Kunjungan Tim Ahli Perancang Undang-Undang DPR RI

” Agar ada evaluasi terhadap kebijakan penunjukan ( Plt ) pelaksana tugas pada posisi strategis bagi ASN yang semestinya dapat didefinitifkan, karena menjadi tidak efektif dan menghambat progres capaian kinerja optimal , ” tegas Ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi ini.

Selanjutnya berdasarkan dinamika dalam pembahasan serta memperhatikan hasil penyesuaian potensi dan target- target maka rancangan fostur anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2025 sebagai berikut,

Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 3,473 trilyun, ada kenaikan sebesar Rp. 233,4 miliar, 4 atau sebesar 7,21 persen dari APBD tahun 2024 yang sebesar Rp. 3,239 trilyun dengan rincian,

Proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) pada angka Rp. 702,3 miliar, ada kenaikan sebesar Rp. 97,3 miliar atau ada kenaikan sebesar 16, 08 persen dari proyeksi pendapatan asli daerah tahun 2024 yang sebesar Rp. 605 milyar.

Proyeksi pendapatan transfer sebesar Rp. 2,719 trilyun  atau ada kenaikan 5,27 persen yakni sebesar Rp. 136,2 miliar dari pendapatan transfer tahun anggarn 2024 yang sebesar Rp. 2,583 triliun.

Lain – lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp. 51,2 milyar atau turun sebesar Rp. 1 milyar atau  0,19 persen dari pos lain lain pendapatan daerah yang sah tahun 2024 yang sebesar Rp. 51,3 milyar.

” Proyeksi belanja daerah tahun anggaran 2025 kita sepakati sebesar Rp. 3,406 trilyun ada penurunan sekitar Rp. 23,9 milyar atau sebesar 0,67 persen jika kita bandingkan dengan belanja daerah tahun 2024 yang sebesar Rp. 3,429 trilyun, ” jelas Ruliyono.

BACA JUGA:  Program Digitalisasi Layanan Publik Smart Kampung Banyuwangi Dipresentasikan di Forum Smart City Asean di Laos

Sedangkan proyeksi pembiayaan pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 66,5 milyar atau mengalami penurunan sebesar Rp. 256,5 milyar atau sebesar 135,01 persen jika dibandingkan dengan pos pembiayaan pada APBD tahun anggaran 2024 yang sebesar Rp. 190 miliar.

Sementara Plt Bupati Banyuwangi, Sugirah dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan atas segala jerih payahnya dalam merancang dan mengarahkan seluruh rangkaian kegiatan sehingga pembahasan Raperda APBD 2025 dapat dilakukan percepatan.

Dengan persetujuan dewan atas Raperda tentang APBD 2025  berarti produk hukum daerah yang menjadi landasan pelaksanaan semua program kegiatan pembangunan telah berhasil ditetapkan. Termasuk dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah hingga anggaran akhir tahun 2025.

“Selanjutnya, produk hukum daerah itu akan dikirim ke Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi dan selanjutnya ditetapkan serta diundangkan menjadi Perda APBD-2025,” pungkas Sugirah.(ydi)

 

 

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini