BerandaPolitikPasca Putusan Dismissal MK, KPU Banyuwangi Segera Jadwalkan Pleno Penetapan Bupati dan...

Pasca Putusan Dismissal MK, KPU Banyuwangi Segera Jadwalkan Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi akan segera melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih, pasca putusan dismissal Mahkamah Konstitusi .

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Banyuwangi yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Moh Ali Makki dan Ali Ruchi tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain pada Selasa (4/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi menyampaikan bahwa setelah putusan dismissal dibacakan MK dan diunggah dokumennya ke website resmi, KPU bisa langsung menjadikan dokumen tersebut sebagai dasar penetapan kepala daerah terpilih.

” Pasca putusan dismissal MK, KPU Banyuwangi tentu akan menunggu perintah KPU RI, yang intinya kita punya waktu sejak diterimanya putusan dismissal MK untuk memplenokan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih , ” ucap Anang Lukman saat dikonfirmasi melalaui sambungan telepon, Rabu (5/02/2025).

BACA JUGA:  Pilkada Banyuwangi 2024, Partai Demokrat dan Partai Golkar Mantap Usung Pasangan Bakal Cabup-Cawabup, Ipuk Fiestiandani- Mujiono

Setelah pleno penetapan tersebut, KPU Banyuwangi akan mengusulkan pelantikan Bupati dan wakil Bupati terpilih kepada Gubernur Jawa Timur untuk diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui DPRD setempat.

” Untuk pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih akan kita gelar di Banyuwangi. Terkait kapan pelaksanaannya menunggu petunjuk KPU RI , ” ucapnya.

Sekedar diketahui, Mendagri Tito Karnavian menetapkan pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak di Indonesia berlangsung pada 20 Februari 2025 di Jakarta.

Hal disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemda se Indonesia secara daring pada Senin (3/02/2025)pagi.

Semula pelantikan 296 kepala daerah terpilih yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

Namun karena adanya dismissal atau putusan sela MK terkait hasil sengketa pilkada yang dijadwalkan pada 4-5 Februari 2025, maka jadwal pelantikan kepala daerah terpilih diundur ke 20 Februari dengan pertimbangan keserempakan dan juga efisiensi.

BACA JUGA:  Pilkada Banyuwangi 2024, Partai Golkar Resmi Beri Rekomendasi Pasangan Cabup-Cawabup, Ipuk Fiestiandani – Mujiono

Dari 545 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak 2024, ada 249 daerah yang bersengketa dan  4 Februari 2025 akan diumumkan hasil putusan dismissal oleh MK.

Mendagri berharap agar daerah-daerah yang sudah diputus dismissal supaya segera menetapkan dan mengesahkan calon kada terpilihnya untuk diteruskan ke pusat.

“Saya sampaikan dengan segala hormat kepada bapak ibu saudara saudari pimpinan DPRD dan pemerintah daerah untuk kita semangat mempercepat pelantikan serentak agar terwujud kepastian politik di daerah, ” ucap Tito Karnavian.(ydi)

 

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini