BerandaKriminalSatnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Peredaran Sabu, 1 Orang Terduga Pelaku Diamankan

Satnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Peredaran Sabu, 1 Orang Terduga Pelaku Diamankan

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis (13/02/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang terduga pelaku, HN alias R  (33), warga Banyuwangi, yang kedapatan mengedarkan sabu di kawasan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khoirul,S.H., M.H., mengatakan Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan peredaran sabu di sekitar wilayah Boyolangu.

” Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka yang sedang menguasai 58 paket sabu siap edar. ” ucapnya

Kompol M. Khoirul mengatakan Tersangka mengaku telah meranjau sabu di samping SMP Al-Qomar, Kelurahan Boyolangu, dan setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, ditemukan tambahan 5 paket sabu yang telah diranjau sebelumnya. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 63 paket sabu dengan berat 80,45 gram.

BACA JUGA:  Antrean Truk Logistik Menuju Pelabuhan Ketapang Banyuwangi kembali Mengular 5 Kilometer

” Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain potongan sedotan, isolasi berbagai warna, sebuah tas slempang hitam, serta kartu ATM dan ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.” ucap Kompol M. Khoirul

Kasat Narkoba menjelaskan kepada media bahwa Tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini kini telah diamankan di Mako Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,.”beber kompol M. Khoirul

Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini. Polresta Banyuwangi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

” Polresta mengingatkan bahwa peredaran narkoba adalah kejahatan yang merusak generasi bangsa dan akan diberantas dengan tegas.”pungkasnya.(ydi)

BACA JUGA:  Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polresta Banyuwangi Rangkul Ojol Gali Informasi Gangguan Keselamatan di Jalan Raya
- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis (13/02/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang terduga pelaku, HN alias R  (33), warga Banyuwangi, yang kedapatan mengedarkan sabu di kawasan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khoirul,S.H., M.H., mengatakan Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan peredaran sabu di sekitar wilayah Boyolangu.

” Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka yang sedang menguasai 58 paket sabu siap edar. ” ucapnya

Kompol M. Khoirul mengatakan Tersangka mengaku telah meranjau sabu di samping SMP Al-Qomar, Kelurahan Boyolangu, dan setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, ditemukan tambahan 5 paket sabu yang telah diranjau sebelumnya. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 63 paket sabu dengan berat 80,45 gram.

BACA JUGA:  Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polresta Banyuwangi Rangkul Ojol Gali Informasi Gangguan Keselamatan di Jalan Raya

” Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain potongan sedotan, isolasi berbagai warna, sebuah tas slempang hitam, serta kartu ATM dan ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.” ucap Kompol M. Khoirul

Kasat Narkoba menjelaskan kepada media bahwa Tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini kini telah diamankan di Mako Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,.”beber kompol M. Khoirul

Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini. Polresta Banyuwangi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

” Polresta mengingatkan bahwa peredaran narkoba adalah kejahatan yang merusak generasi bangsa dan akan diberantas dengan tegas.”pungkasnya.(ydi)

BACA JUGA:  Gerak Cepat, Polresta Banyuwangi Ringkus Komplotan Pengeroyok Pelajar, Kapolresta Tegaskan Tidak Ada Ruang Premanisme
- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis (13/02/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang terduga pelaku, HN alias R  (33), warga Banyuwangi, yang kedapatan mengedarkan sabu di kawasan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khoirul,S.H., M.H., mengatakan Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan peredaran sabu di sekitar wilayah Boyolangu.

” Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka yang sedang menguasai 58 paket sabu siap edar. ” ucapnya

Kompol M. Khoirul mengatakan Tersangka mengaku telah meranjau sabu di samping SMP Al-Qomar, Kelurahan Boyolangu, dan setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, ditemukan tambahan 5 paket sabu yang telah diranjau sebelumnya. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 63 paket sabu dengan berat 80,45 gram.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Dua Orang Pembobol Toko Kelontong di Kecamatan Purwoharjo Banyuwangi

” Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain potongan sedotan, isolasi berbagai warna, sebuah tas slempang hitam, serta kartu ATM dan ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.” ucap Kompol M. Khoirul

Kasat Narkoba menjelaskan kepada media bahwa Tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini kini telah diamankan di Mako Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,.”beber kompol M. Khoirul

Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini. Polresta Banyuwangi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

” Polresta mengingatkan bahwa peredaran narkoba adalah kejahatan yang merusak generasi bangsa dan akan diberantas dengan tegas.”pungkasnya.(ydi)

BACA JUGA:  Polresta Banyuwangi Gelar Latpraops Keselamatan Semeru 2026, Kedepankan Pendekatan Humanis dan Profesional
- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini