BerandaPemerintahanPemantapan Konsepsi Usulan Raparda DAD, Bapemperda DPRD Banyuwangi Kunjungan Studi Ke BPKAD...

Pemantapan Konsepsi Usulan Raparda DAD, Bapemperda DPRD Banyuwangi Kunjungan Studi Ke BPKAD Kabupaten Bojonegoro

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP –  Badan pembentukan peraturan daerah ( Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro pada Jum’at (26/06) kemarin.

Kunjungan kerja tersebut dalam rangka studi banding terkait pemantapan konsepsi Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi Daerah di bidang Pendidikan, Kesehatan dan infrastruktur.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan menyampaikan bahwa kehadirannya bersama rombongan diterima langsung Kepala BPKAD Bojonegoro,Drs.Nur Sujito,M.M beserta jajaran. Dan studi banding ini bagian dari Upaya pihaknya memperkaya referensi terkait dengan akan diusulkannya Raperda Pembentukan Dana Abadi Daerah melalui rencana perubahan Propemperda tahun 2026 ini oleh eksekutif.

“ Bapempetrda ingin mendapatkan gambaran komprehensif sehingga nantinya bisa menjadi bahan perbandingan dan referensi yang berharga , “ ucap Ahmad Masrohan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (27/06/2026).

BACA JUGA:  Perkuat Sinergitas, Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi Sambut Hangat Kunjungan Kapolresta Baru

Dalam paparan yang disampaikan oleh Kepala BPKAD Bojonegoro, lanjut Masrohan, tujuan utama pembentukan Dana Abadi Daerah di Kabupaten Bojonegoro adalah untuk menjamin keberlangsungan pembiayaan program pelayanan publik lintas generasi dan mengantisipasi ketergantungan pendapatan daerah yang saat ini sangat didominasi oleh sektor minyak bumi dan gas (migas).

“ Kabupaten Bojonegoro telah menetapkan Perda Nomor 14 tahun 2025 tentang Dana Abadi Daerah bidang Pendidikan dengan mempertimbangkan bahwa Kabupaten Bojonegoro memiliki Sumber daya Alam / kekayaan berupa minyak dan gas bumi sebagai sumber pendapatan daerah dan memiliki kapasitas fiskal/keuangan tinggi, “ jelas Masrohan.

Dalam proses pembahasannya,Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama DPRD setempat mengakomodir  seluas-luasnya asiprasi dari Masyarakat dan akademisi dengan menggelar Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU).

“ Keterlibatan Masyarakat dan akademisi dalam pembahasan sebuah raperda merupakan mandat hukum yang diatur dalam regulasi tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, “ jelas Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Glenmore ini.

BACA JUGA:  Eksekutif Sampaikan Jawaban Atas PU Fraksi-Fraksi DPRD Banyuwangi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024

Kemudian waktu Pembahasan Raperda selama kurang lebih 7 bulan ( April – Desember) terhitung mulai Nota Pengantar, pembahasan oleh pansus dan persetujuan bersama di Paripurna.

Sedangkan kendala yang dihadapi dalam proses penetapannya Adalah surat persetujuan atau rekomendasi dari Kementerian Keuangan terbit setelah tanggal penetapan Perda DAD dan Perda Penetapan APBD Kabupaten Bojonegoro sehingga dalam proses pelaksanaanya belum diimplementasikan hingga saat ini.

Di Kabupaten Bojonegoro pembentukan DAD dianggarkan pada pengeluaran Pembiayaan daerah, sebesaar RP, 3 triliun dengan pengalokasian menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, yang bersumber dari dari DBH Migas, Pendapatan Investasi dan Sumber lain yang sah.

Masrohan menambahkan, pengajuan Raperda tambahan melalui usulan perubahan Propemperda Tahun 2026 ini tidak otomatis disetujui karena harus melalui mekanisme pembahasan di DPRD.

“Usulan Raperda di luar Propemperda 2026 ini tetap melalui prosedur dan pembahasan di DPRD, termasuk rapat Bapemperda serta persetujuan lintas fraksi. Kami harus memastikan usulan tersebut urgen, mendesak, dan layak untuk dibahas mengingat belum satupun propemperda tahun 2026 dibahas,” terang Masrohan.

BACA JUGA:  Cek Kawasan Hulu, Bupati Ipuk Minta Pihak Terkait Antisipasi Potensi Banjir

Dia mengungkapkan, Bapemperda juga bersikap hati-hati dalam menelaah usulan regulasi daerah. Sikap tersebut, tambah dia, penting agar produk hukum yang dilahirkan benar-benar berkualitas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Sikap kehati-hatian ini bagian dari komitmen kami agar produk hukum yang dihasilkan implementatif, berkualitas, dan sah secara yuridis,” tandasnya.(ydi)

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini