BerandaKesehatanPerbarui Data JKN Bayi agar Perlindungan Tetap Terjaga

Perbarui Data JKN Bayi agar Perlindungan Tetap Terjaga

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Bayi yang baru lahir dapat langsung didaftarkan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar memperoleh perlindungan kesehatan sejak hari pertama kehidupannya. Namun, setelah bayi memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), orang tua perlu segera memperbarui data kepesertaan JKN agar status kepesertaan tetap valid dan pelayanan kesehatan dapat diakses tanpa kendala.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Muhammad Masrur Ridwan, menjelaskan bahwa bayi yang baru lahir akan didaftarkan terlebih dahulu sebagai peserta JKN menggunakan identitas sementara dengan nama Bayi Nyonya “X”. Selanjutnya, setelah bayi memperoleh akta kelahiran, NIK, dan masuk ke dalam KK, orang tua wajib melakukan pembaruan data kepesertaan.

“Pendaftaran bayi baru lahir dilakukan agar bayi langsung mendapatkan perlindungan JKN sejak lahir. Namun, setelah identitas resminya terbit, orang tua perlu segera memperbarui data kepesertaan menggunakan NIK dan KK terbaru agar data peserta sesuai dengan administrasi kependudukan,” ujar Masrur Jumat (07/08/2026).

BACA JUGA:  Prolanis Muda Hadir, BPJS Kesehatan Ajak Generasi Muda Kendalikan Penyakit Kronis Sejak Dini

Masrur menambahkan, pembayaran iuran pertama bagi bayi baru lahir dilakukan paling lambat 14 hari setelah bayi terdaftar sebagai peserta JKN. Selanjutnya, iuran dibayarkan secara rutin setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kepesertaan bayi akan menjadi tidak aktif.

“Kami mengimbau orang tua tidak hanya segera mengurus akta kelahiran dan NIK bayi, tetapi juga memastikan pembayaran iuran dilakukan tepat waktu. Dengan begitu, status kepesertaan bayi tetap aktif sehingga sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan tidak mengalami kendala administrasi,” jelas Masrur.

Kemudahan pendaftaran dirasakan oleh Dwi Wahyu Maulidah, yang melahirkan anak pertamanya menggunakan Program JKN di RSUD Blambangan Banyuwangi. Menurutnya, setelah proses persalinan selesai, petugas Pusat Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit langsung membantu proses pendaftaran kepesertaan JKN bagi bayinya.

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Banyuwangi Pastikan Pelayanan Penyakit Katastropik PBI JK Tidak Terhambat

“Petugas PIPP membantu mendaftarkan anak saya sebagai peserta JKN dengan menggunakan KTP orang tua, Kartu Keluarga, dan surat keterangan lahir dari rumah sakit. Saya juga mendapat penjelasan bahwa setelah akta kelahiran dan KK terbaru terbit, data kepesertaan bayi harus segera diperbarui agar sesuai dengan identitas resminya,” tutur Dwi.

Dwi menambahkan, pihak rumah sakit juga memberikan edukasi mengenai tata cara memperbarui data kepesertaan melalui berbagai kanal layanan BPJS Kesehatan, seperti aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA, maupun datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Selain itu, ia juga diingatkan untuk melakukan pembayaran iuran pertama maksimal 14 hari setelah pendaftaran dan membayar iuran secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

“Menurut saya, prosesnya cukup mudah karena semua alurnya dijelaskan dengan baik oleh petugas. Dengan berbagai pilihan layanan yang tersedia, orang tua tidak perlu bingung saat ingin memperbarui data kepesertaan bayi. Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan ini dengan segera mendaftarkan bayi yang baru lahir dan memperhatikan setiap ketentuan agar kepesertaan JKN tetap aktif,” pungkas Dwi.(bp/ds)

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Banyuwangi Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Buka Selama Libur Lebaran 2025.
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini