BerandaPemerintahanLapas Kelas IIA Banyuwangi Berikan Remisi di Peringatan HUT ke 81 Kemerdekaan...

Lapas Kelas IIA Banyuwangi Berikan Remisi di Peringatan HUT ke 81 Kemerdekaan RI, Wabup Mujiono Berikan Secara Simbolis.

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Memperingati HUT ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia 452 warga binaan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi mendapat remisi, Senin (17/08/2026)

Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan selama mengikuti proses pembinaan di Lapas.

Dari total penerima tersebut, 443 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I), sementara 9 orang lainnya menerima Remisi Umum II (RU II) atau dinyatakan langsung bebas.

Penyerahan Surat Keterangan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Banyuwangi, Ir.H. Mujiono, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banyuwangi di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Solichin, merinci dari 9 orang warga binaan yang memperoleh RU II, dua orang di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga.

BACA JUGA:  Dorong Kemandirian Ekonomi, Ahli Waris Peserta BPJS ketenagakerjaan di Banyuwangi Dilatih Wirausaha

“Untuk tujuh orang penerima RU II lainnya, sebanyak lima orang telah terlebih dahulu menjalani program Pembesaran Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), sedangkan dua orang sisanya masih harus menjalani masa pidana pengganti denda atau subsidair,” ujar Solichin.

Solichin menjelaskan, besaran pengurangan masa tahanan yang diterima narapidana bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas komitmen warga binaan yang terus berbenah diri.

“Remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan di Lapas,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar seremoni, melainkan wujud penghargaan atas proses pembinaan sekaligus kesempatan kedua untuk menata masa depan.

BACA JUGA:  Simpan Sabu di Kemasan Skincare, Upaya Penyelundupan Barang Haram ke Lapas Banyuwangi Digagalkan

“Hari ini bukan akhir cerita, melainkan awal untuk menata masa depan. Kesalahan adalah bagian dari masa lalu, namun perubahan adalah pilihan untuk masa depan. Perubahan itu harus dimulai dari kejujuran pada diri sendiri,” tutur Mujiono.

Ia juga berpesan agar warga binaan yang kembali ke masyarakat membawa tiga bekal utama, yakni integritas untuk tidak mengulangi kesalahan, keterampilan hasil pembinaan selama di Lapas, serta upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat melalui perilaku yang baik secara konsisten.

“Kepada masyarakat, kami juga mengajak untuk memberikan ruang dan menghentikan stigma negatif. Reintegrasi sosial membutuhkan kolaborasi bersama agar warga binaan yang telah selesai menjalani hukuman dapat diterima dan berdaya,” pungkasnya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Memperingati HUT ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia 452 warga binaan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi mendapat remisi, Senin (17/08/2026)

Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan selama mengikuti proses pembinaan di Lapas.

Dari total penerima tersebut, 443 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I), sementara 9 orang lainnya menerima Remisi Umum II (RU II) atau dinyatakan langsung bebas.

Penyerahan Surat Keterangan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Banyuwangi, Ir.H. Mujiono, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banyuwangi di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Solichin, merinci dari 9 orang warga binaan yang memperoleh RU II, dua orang di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga.

BACA JUGA:  496 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Peroleh Remisi Khusus Hari Raya

“Untuk tujuh orang penerima RU II lainnya, sebanyak lima orang telah terlebih dahulu menjalani program Pembesaran Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), sedangkan dua orang sisanya masih harus menjalani masa pidana pengganti denda atau subsidair,” ujar Solichin.

Solichin menjelaskan, besaran pengurangan masa tahanan yang diterima narapidana bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas komitmen warga binaan yang terus berbenah diri.

“Remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan di Lapas,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar seremoni, melainkan wujud penghargaan atas proses pembinaan sekaligus kesempatan kedua untuk menata masa depan.

BACA JUGA:  Momen HUT Kemerdekaan RI, Sebanyak 389 Atlet Berprestasi di Banyuwangi Dapat Reward

“Hari ini bukan akhir cerita, melainkan awal untuk menata masa depan. Kesalahan adalah bagian dari masa lalu, namun perubahan adalah pilihan untuk masa depan. Perubahan itu harus dimulai dari kejujuran pada diri sendiri,” tutur Mujiono.

Ia juga berpesan agar warga binaan yang kembali ke masyarakat membawa tiga bekal utama, yakni integritas untuk tidak mengulangi kesalahan, keterampilan hasil pembinaan selama di Lapas, serta upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat melalui perilaku yang baik secara konsisten.

“Kepada masyarakat, kami juga mengajak untuk memberikan ruang dan menghentikan stigma negatif. Reintegrasi sosial membutuhkan kolaborasi bersama agar warga binaan yang telah selesai menjalani hukuman dapat diterima dan berdaya,” pungkasnya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Memperingati HUT ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia 452 warga binaan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi mendapat remisi, Senin (17/08/2026)

Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan selama mengikuti proses pembinaan di Lapas.

Dari total penerima tersebut, 443 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I), sementara 9 orang lainnya menerima Remisi Umum II (RU II) atau dinyatakan langsung bebas.

Penyerahan Surat Keterangan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Banyuwangi, Ir.H. Mujiono, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banyuwangi di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Solichin, merinci dari 9 orang warga binaan yang memperoleh RU II, dua orang di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga.

BACA JUGA:  Simpan Sabu di Kemasan Skincare, Upaya Penyelundupan Barang Haram ke Lapas Banyuwangi Digagalkan

“Untuk tujuh orang penerima RU II lainnya, sebanyak lima orang telah terlebih dahulu menjalani program Pembesaran Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), sedangkan dua orang sisanya masih harus menjalani masa pidana pengganti denda atau subsidair,” ujar Solichin.

Solichin menjelaskan, besaran pengurangan masa tahanan yang diterima narapidana bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas komitmen warga binaan yang terus berbenah diri.

“Remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan di Lapas,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar seremoni, melainkan wujud penghargaan atas proses pembinaan sekaligus kesempatan kedua untuk menata masa depan.

BACA JUGA:  Sembunyikan Narkoba di Area Sensitif Tubuhnya, Upaya Pengunjung Wanita Kelabuhi Petugas Lapas Banyuwangi Gagal Total

“Hari ini bukan akhir cerita, melainkan awal untuk menata masa depan. Kesalahan adalah bagian dari masa lalu, namun perubahan adalah pilihan untuk masa depan. Perubahan itu harus dimulai dari kejujuran pada diri sendiri,” tutur Mujiono.

Ia juga berpesan agar warga binaan yang kembali ke masyarakat membawa tiga bekal utama, yakni integritas untuk tidak mengulangi kesalahan, keterampilan hasil pembinaan selama di Lapas, serta upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat melalui perilaku yang baik secara konsisten.

“Kepada masyarakat, kami juga mengajak untuk memberikan ruang dan menghentikan stigma negatif. Reintegrasi sosial membutuhkan kolaborasi bersama agar warga binaan yang telah selesai menjalani hukuman dapat diterima dan berdaya,” pungkasnya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini