BerandaPemerintahanWakil Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Minta Faskes Tingkatkan Pelayanan dan Jangan...

Wakil Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Minta Faskes Tingkatkan Pelayanan dan Jangan Tolak Pasien Karena Kategori Desil

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Wakil Ketua komisi I DPRD Banyuwangi, Yayuk Bannar Sri Pangayom berharap kepada seluruh fasilitas Kesehatan milik pemerintah daerah, baik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun Puskesmas wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa melihat kategori Desil.

Yayuk Bannar Sri Pangayom menyampaikan, pelayanan Kesehatan merupakan hak dasar warga yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Karena itu, seluruh faskes diminta untuk mengutamakan keselamatan dan penanganan pasien disbanding persolanan administrasi yang mencakup kategori desil pada tahap awal pelayanan.

“ Kesampingkan dulu soal administrasi pasien, utamakan keselamatan dan Kesehatan warga, kita tidak ingin ada Masyarakat yang terlantar atau tertunda penanganan medisnya hanya karena persoalan desil, data administrasi maupun status kepesertaan jaminan Kesehatan , “ tegas Yayuk Bannar Sri Pangayom saat dikonfirmasi usai rapat kerja pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Rabu (26/08/2026).

BACA JUGA:  Agar Tepat Sasaran, Komisi II DPRD Banyuwangi Minta PT Bumi Rojo Koyo Salurkan CSR Sesuai Mekanisme dalam Perda

Menurut dia,penetapan kelompok kesejahteraan Masyarakat berdasarkan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) masih menjadi polemic setelah sejumlah warga mengaku kondisi ekonominya tidak mencerminkan posisi desil yang tercantum.

” Ada beberapa warga yang mengeluhkan status desil keluarga mereka tiba-tiba naik ke kategori mampu di sistem, padahal kondisi riil ekonomi dan pendapatan mereka di lapangan tidak mengalami perubahan sama sekali,” ucap politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Gambiran ini.

Sementara itu, penerima PBI (Penerima Bantuan Iuran) jaminan Kesehatan mencakup Masyarakat pada kategori desil 1 hingga desil 5, Karena itu, perubahan desil dapat berdampak langsung terhadap akses Masyarakat terhadap sejumlah bantuan.

“ Kita minta Dinas Sosial (Dinsos) mengumpulkan data masyarakat yang mengalami perubahan desil hingga berujung pada hilangnya akses bantuan, “ ucapnya

BACA JUGA:  DPRD Banyuwangi Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025

Menurut dia, data tersebut penting untuk mengetahui secara pasti jumlah warga yang terdampak. Terlebih, penetapan desil merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Akhirnya tidak bisa mengakses bantuan. Itu berapa? Karena desil itu yang menentukan kan pusat bukan kita, terus dinas harus mengolek data atas perubahan desil,” ucapnya.

Ia menilai pendataan tersebut diperlukan agar perubahan desil dapat dibandingkan dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya. “ Pemerintah daerah harus  memiliki data mengenai pergeseran desil, termasuk perubahan dari satu kategori ke kategori lainnya yang berdampak pada akses bantuan, “ pungkasnya. (ydi)

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini