INDOSNAP – Komisi III DPRD Banyuwangi mempertanyakan penambahan pagu anggaran yang di rencanakan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun Anggaran 2026.
Pasalnya, sejumlah penambahan anggaran SKPD tersebut dinilai belum selaras dengan capaian target penerimaan PAD yang menjadi tanggungjawab kinerja SKPD.
Ketua Komisi III, Febri Prima Sanjaya mengatakan, pencermatan Perubahan KUA-PPAS 2026 yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk menguji asas kebermanfaatan anggaran serta memastikan batasan plafon anggaran yang diajukan tidak melampaui kemampuan belanja daerah.
“ Dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026 ini ada beberapa item anggaran yang kita pertanyakan, suits anggaran per dinasnya ada penambahan dan pengurangan anggaran yang perlu kita cermati , “ ucap Febri saat dikonfirmasi media, Jum’at (28/08/2026).
Menurut politisi Partai Nasdem asal Kecamatan kalibaru ini, setiap tambahan alokasi dana bagi perangkat daerah harus diikuti oleh output dan outcome yang jelas serta berdampak pada pelayanan public.
“ Pergeseran atau penambahan dana diprioritaskan untuk kegiatan yang bersifat mendesak, penanganan darurat, atau program strategis kepala daerah yang belum terakomodasi di anggaran induk, “ jelasnya.
Ada beberapa SKPD yang mengajuhkan penambahan anggaran dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 ini diantaranya Dinas Lingkungan Hidup dan UPT Persampahan sebesar 6,30 persen dari pagu awal sebesar Rp. 52,7 miliar, Dinas Koperasi,Usaha Mikro dan Perdagangan usulkan kenaikan 19,09 persen dari pagu sebesar Rp. 19,1 miliar, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengajuhkan tambahan 19,18 persen dari pagu anggaran sebesar Rp. 7,4 miliar dan Bapenda selaku SKPD penghasil minta tambahan 1,70 persen dari pagu Rp. 20,5 miliar.
“ Usulan tambahan anggaran dari SKPD yang mayoritas dialokasikan untuk keperluan operasional dan penyesuaian harga sehingga perlu dievaluasi secara ketat agar tidak mengorbankan porsi belanja public, “ ucapnya.
Selain pencermatan usulan tambahan anggaran SKPD dalam Perubahan KUA-PPAS 2026, Komisi III juga melakukan penyisiran SKPD yang memiliki serapan anggaran belum maksimal.
“ Masih ada beberapa SKPD menumpuk program kerja pada triwulan keempat (akhir tahun), yang membuat penyerapan di semester awal terlihat sangat minim, “ pungkasnya.(ydi)






