BerandaKriminalSimpan Sabu di Kemasan Skincare, Upaya Penyelundupan Barang Haram ke Lapas Banyuwangi...

Simpan Sabu di Kemasan Skincare, Upaya Penyelundupan Barang Haram ke Lapas Banyuwangi Digagalkan

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang jenis narkotika yang disembunyikan di dalam kemasan krim wajah (skincare).

Dari hasil pengagagalan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 12 butir pil trek dan dua klip plastik berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat total mencapai sekitar 17 gram.

Aksi penyelundupan tersebut terungkap saat seorang karyawan paruh waktu Primkopasindo Lapas Banyuwangi berinisial SFP hendak membawa barang pasokan (stok) untuk kebutuhan kantin koperasi di dalam area lapas, Rabu (14/10) kemarin.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Solichin, menjelaskan bahwa penemuan ini bermula dari pemeriksaan rutin yang ketat. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, setiap orang maupun barang yang masuk ke dalam lapas wajib menjalani penggeledahan oleh petugas pemeriksa di pintu utama.

BACA JUGA:  Langkah Deteksi Dini Penularan HIV, Warga Binaan Lapas Banyuwangi Jalani Tes Mobile VCT

“Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, ditemuikan kejanggalan pada salah satu wadah krim muka. Kemasannya terkesan tidak sesuai standar pabrikan, sehingga memicu kecurigaan petugas untuk melakukan penggeledahan lebih intensif,” ujar Solichin, Kamis (15/10/2026)

Meskipun bagian dalam krim wajah sempat diperiksa dan tidak menunjukkan tanda-tanda mencurigakan, petugas tidak berhenti di situ. Petugas kemudian membongkar struktur bagian bawah wadah krim tersebut dan menemukan bungkusan plastik yang terbungkus dengan sangat rapi.

“Saat dibuka, bungkusan tersembunyi itu berisi 12 butir pil trek serta dua klip plastik serbuk kristal putih diduga sabu,” ungkap Solichin.

Berdasarkan pemeriksaan awal, SFP mengaku hanya dimintai tolong oleh salah seorang warga binaan berinisial DSG untuk membawakan barang tersebut. SFP berdalih tidak mengetahui bahwa di dalam wadah krim wajah yang dibawanya tersimpan barang haram terlarang.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Pria Diduga Mencuri Water Meter Milik PUDAM Banyuwangi

“SFP mengakui bahwa memang dimintai tolong oleh salah satu warga binaan, namun ia tidak mengetahui bahwa terdapat barang terlarang dalam krim wajah tersebut,” terangnya.

Petugas kemudian bergerak cepat memanggil dan menginterogasi DSG. Dari hasil pemeriksaan mendalam, DSG akhirnya mengakui bahwa paket barang terlarang tersebut adalah benar miliknya

Guna penanganan hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut, pihak Lapas Banyuwangi telah menyerahkan oknum SFP beserta seluruh barang bukti kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi. Sementara itu, warga binaan DSG langsung diamankan di sel isolasi (straf sel) lapas untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan.

“Kami telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi guna pengembangan. Warga binaan juga kami tempatkan di sel isolasi guna pemeriksaan lanjutan, jika memang terbukti melanggar maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Solichin.(ydi)

BACA JUGA:  Miris, Bocah 15 Tahun Bobol Toko Pertanian di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Gasak Uang Tunai Rp 3 Juta di Dalam Laci
- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang jenis narkotika yang disembunyikan di dalam kemasan krim wajah (skincare).

Dari hasil pengagagalan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 12 butir pil trek dan dua klip plastik berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat total mencapai sekitar 17 gram.

Aksi penyelundupan tersebut terungkap saat seorang karyawan paruh waktu Primkopasindo Lapas Banyuwangi berinisial SFP hendak membawa barang pasokan (stok) untuk kebutuhan kantin koperasi di dalam area lapas, Rabu (14/10) kemarin.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Solichin, menjelaskan bahwa penemuan ini bermula dari pemeriksaan rutin yang ketat. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, setiap orang maupun barang yang masuk ke dalam lapas wajib menjalani penggeledahan oleh petugas pemeriksa di pintu utama.

BACA JUGA:  Miris, Bocah 15 Tahun Bobol Toko Pertanian di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Gasak Uang Tunai Rp 3 Juta di Dalam Laci

“Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, ditemuikan kejanggalan pada salah satu wadah krim muka. Kemasannya terkesan tidak sesuai standar pabrikan, sehingga memicu kecurigaan petugas untuk melakukan penggeledahan lebih intensif,” ujar Solichin, Kamis (15/10/2026)

Meskipun bagian dalam krim wajah sempat diperiksa dan tidak menunjukkan tanda-tanda mencurigakan, petugas tidak berhenti di situ. Petugas kemudian membongkar struktur bagian bawah wadah krim tersebut dan menemukan bungkusan plastik yang terbungkus dengan sangat rapi.

“Saat dibuka, bungkusan tersembunyi itu berisi 12 butir pil trek serta dua klip plastik serbuk kristal putih diduga sabu,” ungkap Solichin.

Berdasarkan pemeriksaan awal, SFP mengaku hanya dimintai tolong oleh salah seorang warga binaan berinisial DSG untuk membawakan barang tersebut. SFP berdalih tidak mengetahui bahwa di dalam wadah krim wajah yang dibawanya tersimpan barang haram terlarang.

BACA JUGA:  Petugas Karantina Gagalkan Pengiriman Kuda Pacu Tanpa Dokumen di Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi

“SFP mengakui bahwa memang dimintai tolong oleh salah satu warga binaan, namun ia tidak mengetahui bahwa terdapat barang terlarang dalam krim wajah tersebut,” terangnya.

Petugas kemudian bergerak cepat memanggil dan menginterogasi DSG. Dari hasil pemeriksaan mendalam, DSG akhirnya mengakui bahwa paket barang terlarang tersebut adalah benar miliknya

Guna penanganan hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut, pihak Lapas Banyuwangi telah menyerahkan oknum SFP beserta seluruh barang bukti kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi. Sementara itu, warga binaan DSG langsung diamankan di sel isolasi (straf sel) lapas untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan.

“Kami telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi guna pengembangan. Warga binaan juga kami tempatkan di sel isolasi guna pemeriksaan lanjutan, jika memang terbukti melanggar maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Solichin.(ydi)

BACA JUGA:  Petugas Lapas Banyuwangi Amankan Wanita Asal Bali. Diduga Selundupkan Sabu untuk Napi
- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang jenis narkotika yang disembunyikan di dalam kemasan krim wajah (skincare).

Dari hasil pengagagalan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 12 butir pil trek dan dua klip plastik berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat total mencapai sekitar 17 gram.

Aksi penyelundupan tersebut terungkap saat seorang karyawan paruh waktu Primkopasindo Lapas Banyuwangi berinisial SFP hendak membawa barang pasokan (stok) untuk kebutuhan kantin koperasi di dalam area lapas, Rabu (14/10) kemarin.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Solichin, menjelaskan bahwa penemuan ini bermula dari pemeriksaan rutin yang ketat. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, setiap orang maupun barang yang masuk ke dalam lapas wajib menjalani penggeledahan oleh petugas pemeriksa di pintu utama.

BACA JUGA:  Lapas Kelas IIA Banyuwangi Berikan Remisi di Peringatan HUT ke 81 Kemerdekaan RI, Wabup Mujiono Berikan Secara Simbolis.

“Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, ditemuikan kejanggalan pada salah satu wadah krim muka. Kemasannya terkesan tidak sesuai standar pabrikan, sehingga memicu kecurigaan petugas untuk melakukan penggeledahan lebih intensif,” ujar Solichin, Kamis (15/10/2026)

Meskipun bagian dalam krim wajah sempat diperiksa dan tidak menunjukkan tanda-tanda mencurigakan, petugas tidak berhenti di situ. Petugas kemudian membongkar struktur bagian bawah wadah krim tersebut dan menemukan bungkusan plastik yang terbungkus dengan sangat rapi.

“Saat dibuka, bungkusan tersembunyi itu berisi 12 butir pil trek serta dua klip plastik serbuk kristal putih diduga sabu,” ungkap Solichin.

Berdasarkan pemeriksaan awal, SFP mengaku hanya dimintai tolong oleh salah seorang warga binaan berinisial DSG untuk membawakan barang tersebut. SFP berdalih tidak mengetahui bahwa di dalam wadah krim wajah yang dibawanya tersimpan barang haram terlarang.

BACA JUGA:  Pencuri Motor di Banyuwangi Babak Belur Usai Aksinya Kepergok Pemiliknya

“SFP mengakui bahwa memang dimintai tolong oleh salah satu warga binaan, namun ia tidak mengetahui bahwa terdapat barang terlarang dalam krim wajah tersebut,” terangnya.

Petugas kemudian bergerak cepat memanggil dan menginterogasi DSG. Dari hasil pemeriksaan mendalam, DSG akhirnya mengakui bahwa paket barang terlarang tersebut adalah benar miliknya

Guna penanganan hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut, pihak Lapas Banyuwangi telah menyerahkan oknum SFP beserta seluruh barang bukti kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi. Sementara itu, warga binaan DSG langsung diamankan di sel isolasi (straf sel) lapas untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan.

“Kami telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi guna pengembangan. Warga binaan juga kami tempatkan di sel isolasi guna pemeriksaan lanjutan, jika memang terbukti melanggar maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Solichin.(ydi)

BACA JUGA:  Petugas Karantina Gagalkan Pengiriman Kuda Pacu Tanpa Dokumen di Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi
- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini