INDOSNAP – DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2024, Jum’at (9/08/2024).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, M Ali Mahrus diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Turut hadir Wakil Bupati Banyuwangi, Sugirah, Sekda Mujiono, Asisten Bidang Perkonomian, Dwiyanto, Staf Ahli Bupati, jajaran kepala SKPD, Camat serta lurah se Banyuwangi.
Dalam nota pengantar raperda perubahan APBD tahun 2024, Wakil Bupati Banyuwangi, Sugirah menyampaikan bahwa Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini dilakukan antara lain karena perubahan proyeksi pendapatan, adanya pergeseran anggaran antar kegiatan, antar jenis belanja, antar organisasi serta mempertimbangkan kondisi terkini (upaya pertumbuhan ekonomi) serta hasil evaluasi sampai dengan semester pertama tahun 2024 yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya digunakan untuk tahun berjalan.
Sehingga perlu diadakan perubahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan, pemenuhan dana mandatory kebijakan Pemerintah serta refocusing program prioritas dengan berpedoman pada dokumen perencanaan yaitu RPJMD Kabupaten Banyuwangi 2021-2026 dan Perubahan RKPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024
” Tujuan dari penyusunan Nota Keuangan yaitu agar mudah dipahami dan dipahami alur dari perubahan APBD, sehingga membantu Eksekutif dan Legislatif dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD ,” ucap Wabup Sugirah.
Setelah diadakan evaluasi terhadap perencanaan dan realisasi pendapatan pendapatan, perlunya penyesuaian pendapatan baik Pendapatan Asli Daerah, maupun yang berasal dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,
Sehingga terdapat pengurangan maupun penambahan target di masing-masing pos pendapatan diantaranya: Adanya penyesuaian pendapatan dari Pendapatan Asli Daerah serta penyesuaian pendapatan dari Pendapatan Transfer – Dana Perimbangan
Estimasi Perubahan Pendapatan Daerah dalam Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp. 3,239 triliun,mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp. 3,262 triliun atau naik sebesar Rp. 23,8 miliar atau naik sebesar 0,71 persen
” Target Pendapatan Asli Daerah menjadi sebesar Rp. 620 miliar naik sebesar 2,48 persen atau sebesar Rp. 15 miliar. Pendapatan transfer atau dana perimbangan menjadi sebesar Rp. 2,591 triliun, naik sebesar Rp. 8,8 miliar atau 0,31 persen. Lain-lain Pendapatan Daerah yang diproyeksikan tidak mengalami perubahan yaitu tetap sebesar Rp. 51,3 miliar , ” jelasnya
Pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 kemampuan belanja daerah semula sebesar Rp. 3,429 trilyun mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 3,700 trilyun atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 270,3 miliar atau naik sebesar 7,88 persen, jika dibandingkan sebelum Perubahan.
Kebijakan Belanja Perubahan dalam APBD Tahun 2023 diarahkan sebagai upaya optimalisasi dan instrumen dalam pencapaian target pembangunan daerah (refocussing), serta penyesuaian berbagai besaran komponen APBD dalam rangka penanganan belanja kesehatan dan pemulihan ekonomi daerah.
Di samping tetap menjaga eksistensi penyelenggaraan pemerintahan dalam penggunaannya, belanja daerah harus tetap mengedepankan efisiensi, efektivitas dan ekonomi sesuai dengan prioritas yang diharapkan dapat memberikan dukungan program-program strategis.
“Eksekutif berupaya dengan segenap sumber daya untuk melakukan penyesuaian dengan tetap berkomitmen untuk terus melanjutkan pembangunan infrastruktur berbasis pemberdayaan sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pemulihan ekonomi pada tahun 2023, dengan tetap berpedoman pada arah dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan RPJMD 2021-2026,” jelasnya.
Selanjutnya untuk penghitungan pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut, Penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya menjadi sebesar Rp. 437,2 miliar atau bertambah sebesar Rp. 247,2 miliar atau bertambah sebesar 130,14 persen
Pengeluaran pembiayaan daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 tidak mengalami perubahan yaitu sebesar nihil.
Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2024 yang telah disampaikan, masih dapat berubah baik kegiatan, uraian kegiatan berikut dananya, termasuk penyesuaian terhadap dana wajib (spesifik hibah) sesuai dengan hasil pembahasan yang akan dibahas bersama antara Eksekutif dengan Legislatif . ucap Wabup Sugirah mengakhiri nota pengantar raperda perubahan APBD tahun 2024. (ydi)






