INDOSNAP – Komisi II DPRD Banyuwangi minta pemerintah daerah agar segera membangun rumah potong unggas (RPU) yang memenuhi persyaratan teknis dan higienis tertentu.
Rumah potong unggas memiliki peran penting dalam rantai pasok daging unggas dan menjaga kehalalan makanan sekaligus memberdayakan peternak unggas agar lebih berdaya saing.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Bersama Dinas Pertanian dan Pangan serta paguyuban peternak,pemotongan dan ekspedisi ungags di Banyuwangi.
Menurut politisi Partai Demkrat asal Kecamatan Gambiran ini, saat ini pengusaha pemotongan maupun pengiriman unggas di Banyuwangi mengalami kendala pasca terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 tahun 2023 tentang tata cara pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan.
Dalam regulasi tersebut produk peternakan harus memenuhi persyaratan yakni memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi. NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.
” Salah satu syarat Dinas Peternakan Provinsi mengeluarkan sertifikat NKV apabila kabupaten/kota sudah memiliki RPU yang memenuhi syarat teknis dan higienis , ” ucap Emy
Selama ini para pelaku usaha unggas di Banyuwangi merugi karena belum bisa melakukan pengiriman daging ayam dan unggas antar pulau seperti ke Bali karena belum bisa mendapatkan sertifikat NKV yang dikeluarkan Dinas Peternakan Provinsi Jatim.
” Komisi II berharap pembangunan rumah potong unggas dilaksanakan pada tahun 2025 karena pihaknya sudah berulang kali mengusulkan hal ini pada rapat Banggar terkait pembahasan APBD tahun 2025 dengan harapan para pelaku usaha unggas di Banyuwangi tidak mengalami kendala , ” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pertanian & Pangan Kabupaten Banyuwangi Arief Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya sepakat dengan usulan legislatif soal kebutuhan rumah potong unggas (RPU). Keberadaan RPU untuk memenuhi produk bahan pangan asal hewan yang aman sehat utuh dan halal.
“Penyediaan RPU ini nantinya dapat mengakomodasi kebutuhan daging unggas di dalam kabupaten maupun untuk memenuhi luar Kabupaten Banyuwangi. Pelaku usaha yang memiliki kepentingan terhadap daging unggas dapat difasilitasi oleh RPU nantinya,” ujar Arief.
Arief Setiawan menambahkan dengan adanya RPU ini pula, maka masyarakat akan mendapatkan produk daging yang sesuai persyaratan karena nantiya RPU memiliki sertifikat NKV sebagai sertifikat higiene dan sanitasi maupun halal sebagai jaminan kepada masyarakat.(ydi)






