INDOSNAP – Dalam rangka HUT Bhayangkara ke 78 sekaligus menyambut HUT Kemerdekaan RI ke 79 Tahun 2024. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali mengadakan program pemutihan pajak atau amnesti pajak kendaraan bermotor.
Program amnesti pajak kali ini akan berlangsung mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus – 2024 mendatang.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program yang diselengarakan pemerintah daerah atau dispensasi pajak kendaraan berdasarkan kriteria tertentu. Salah satu contoh kriteria yang beralaku adalah keterlambatan pembayaran atau kondisi keuangan yang mempengaruhi masyarakat.
Tujuan Pemprov Jatim mengadakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini adalah untuk mengurangi beban fiskal kendaraan bermotor masyarakat, serta memastikan keteraturan dalam pembayaran pajak. Program ini juga diharapkan memberikan asistensi kepada individu yang tengah menghadapi kesulitan finansial atau ekonomi.
Berikut sejumlah program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang bisa dimanfaatkan masyarakat Jawa Timur diantaranya,
- Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
- Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.
- Pembebasan PKB Progresif.
- Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Adapun layanan pemutihan pajak secara langsung dapat diakses melalui Samsat Drive Thru dan Layanan Samsat Payment Point. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat mengunjungi Samsat Keliling atau Kantor Samsat terdekat.
Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga terus memberikan kemudahan bagi warganya untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan. Dikutip dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran melalui e-Samsat.(ydi)






