INDOSNAP – Badan Narkotika Nasional kabupaten (BNNK) Banyuwangi kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Dalam pengungkapan kali ini, empat orang diduga pelaku berhasil ditangkap masing-masing berinisial AWS (48), S (64), EH (27) dan ER (36) dan salah satunya jaringan antar pulau.
“AWS ini yang merupakan jaringan pengedar sabu antar pulau,” ucap Kepala Pelaksana Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Banyuwangi, Kombes Faisol Wahyudi, Rabu (7/8/2024) malam.
Dalam keterangan persnya, Faisol menyampaikan, terduga pelaku AWS diamankan di Dusun Kedungliwung, Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. AWS ini telah mengedarkan 5 kilogram sabu dalam kurun waktu 6 bulan.
“Sementara yang bisa kami amankan dari tersangka AWS (48) beberapa gram sabu dari sisa yang sudah beredar,” ujar Faisol.
Sementara, tiga tersangka lainnya S (64), EH (27) dan ER (36) diamankan oleh BNNP Jawa Timur dan BNNK Banyuwangi di Desa Sampangan, Kedungrejo, Muncar, Banyuwangi. Salah satu dari tiga tersangka inisial S merupakan residivis.
“TKP di Muncar ini ada dua rumah yang digunakan para pelaku menjual barang haram itu. TKP ini sebelumnya sudah kami curigai,” ucapnya.
Faisol menambahkan, untuk TKP Muncar, pelaku menawarkan paket sabu dengan harga di kisaran Rp 150 ribu, dan pelanggan yang datang diarahkan untuk menuju ke bilik-bilik yang disediakan untuk dikonsumsi di tempat.
“Orang datang bayar Rp 150 ribu, uangnya dimasukkan (ke ember), ada petak-petaknya yang bernomor untuk konsumsi di tempat. Ada 2 rumah yang digunakan dan sistem tersebut telah dijalankan 7 bulan,” jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu, BNNK Banyuwangi juga mengamankan banyak barang bukti lainnya seperti handphone, ember berisi uang hasil transaksi. Termasuk berbagai jenis senjata tajam yang digunakan para pelaku untuk melakukan perlawanan kepada aparat, di antaranya pedang, celurit dan keris.
“Hampir ada perlawanan, namun infonya sebelumnya setiap akan diamankan selalu ada perlawanan,” tutur Faisol.
Selanjutnya, penanganan akan dilanjutkan dan dikembangkan oleh BNNP Jawa Timur dan para tersangka yang menghadapi ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, sebelumnya BNNK Banyuwangi telah merilis penangkapan EP dan HB yang merupakan 2 jaringan pengedar sabu seberat 1,3 ons bernilai total Rp 115 juta dengan 2 TKP yang sama-sama berada di Kecamatan Muncar.(ydi)






