INDOSNAP – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap praktik penyalagunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram yang dioplos ke tabung non subsidi ukuran 12 kilogram di dua Lokasi berbeda
Kasus pertama terjadi di Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Seorang pria berinisial HA, 43 tahun diamankan. HA berstatus agen pangkalan resmi.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak penyimpangan distribusi energi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan tersangka memanfaatkan statusnya sebagai agen memperoleh gas elpiji 3 kg dengan harga beli Rp 16 ribu per tabung.
Pelaku kemudian bertindak curang dengan mentransmisi gas elpiji subsidi itu ke tabung elpiji 12 kg. Tujuannya agar tersangka memperoleh keuntungan lebih banyak.
“Tabung gas elpiji 12 kg dijual dengan harga Rp 140 ribu. Tabung dipasangi segel palsu yang dibeli secara online oleh tersangka sebelum dipasarkan supaya menyerupai produk resmi,” kata Rofiq.
Aksi tersebut ternyata sudah berjalan 1,5 tahun. Dilakukan sejak Januari 2025. Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 194 elpiji berbagai ukuran, 15 segel elpiji 12 kg, 2 unit kendaraan bermotor, 3 buah selang regulator dan 1 ponsel.
“Perbuatan itu membuat negara rugi sekitar Rp 323.392.000,” ujar Rofiq.
Sementara kasus kedua terjadi di Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo. Dalam kasus ini tiga tersangka diamankan.
Masing-masing Sh, 56 berperan sebagai pemodal, Sp, 47, berperan sebagai eksekutor penyuntik dan G, 71 sebagai jasa angkut dan membantu sarana penyuntikan.
Modus yang dilakukan serupa. Mereka membeli tabung elpiji melon 3kg Rp 22 ribu lalu mentransmisi ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg. Mereka juga memasang segel palsu yang dibeli dari marketplace.
Tabung suntikan itu kemudian dipasok ke delapan toko ritel yang tersebar di beberapa kecamatan di Banyuwangi. Dari para tersangka disita barant bukti berupa 4 set pipa besi yang jadi alat suntik, 36 tabung elpiji berbagai ukuran, 1 unit pick up dan uang Rp 900 ribu.
“Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 220.930.521,” tandasnya.(ydi)






