BerandaKriminal dan HukumSidang Tuntutan Terdakwa Seorang Pengusaha Banyuwangi Terduga Tindak Pemalsuan Akta Hibah Digelar

Sidang Tuntutan Terdakwa Seorang Pengusaha Banyuwangi Terduga Tindak Pemalsuan Akta Hibah Digelar

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rabu (28/8/2024), Jaksa Andryawan Perdana Dista Agara, S.H., menyatakan bahwa Agus Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggunaan surat atau akta palsu. Tindakan ini melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP

Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan satu tahun kepada Agus Sudirman, seorang pengusaha di Banyuwangi diduga dalam kasus pemalsuan Surat Akta Hibah.

“Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa dan memerintahkan penahanan segera (dari status tahanan kota agar dijebloskan ke rumah tahanan Lapas Banyuwangi),” tegasnya.

Jaksa juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar barang bukti, termasuk surat perjanjian, pernyataan, dan akta hibah, dikembalikan kepada para saksi terkait.

Tuntutan satu tahun penjara ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Dijelaskan Andryawan dalam persidangan, bahwasanya tuntutan satu tahun penjara diberikan karena Agus Sudirman dinilai telah bersikap sopan dan koperatif di depan persidangan. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya.

BACA JUGA:  Jenazah Para Korban Meninggal KMP Tunu Pratama Jaya Diserahkan Ke Keluarga

“Terdakwa juga sudah berusia senja dan sakit-sakitan,” kata Andryawan. Hal itu pun menjadi pertimbangan meringankan jaksa dalam memberikan tuntutan hukum terhadap Agus Sudirman.

Andryawan juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan Agus Sudirman. “Terdakwa telah menikmati hasil pidana dan juga telah mengakibatkan kerugian kepada korban Sulfia Irani (mantan istri kedua terdakwa) sebesar Rp15 Milyar,” ungkapnya.

Namun sayangnya, usai persidangan Andryawan memilih bungkam saat dimintai wawancara, alasan jaksa memberikan tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa. Mengingat pasal 266 ayat 2 KUHP ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara. “Jika ingin wawancara terkait ini, langsung ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi saja,” ujarnya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini