BerandaKriminal dan HukumPolresta Banyuwangi Gagalkan Pengiriman 2 Kilogram Sabu-Sabu ke Bali, Seorang Pria Asal...

Polresta Banyuwangi Gagalkan Pengiriman 2 Kilogram Sabu-Sabu ke Bali, Seorang Pria Asal Kediri Diamankan

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang akan dikirim ke Bali melalui pelabuhan penyeberangan Ketapang.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS (36), warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Petugas juga menyita dua paket sabu seberat 2 kilogram serta satu unit mobil Daihatsu Xenia bernopol AG 1069 GI.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi terkait pengiriman narkoba dari Kediri menuju Bali pada 26 April 2026 lalu.

Atas informasi itu, anggota kepolisian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menyergap terduga pelaku yang menggunakan mobil Xenia untuk melakukan pengiriman.

“Kita lakukan penyergapan dan kami amankan terduga pelaku di depan pintu masuk Pelabuhan Ketapang,” kata Rofiq dalam konferensi pers di Polsek KP3 Tanjungwangi, Selasa (12/5/2026).

BACA JUGA:  Kasus Anak Berhadapan Hukum di Banyuwangi Tinggi, Di Awal Tahun 2025 Sudah Tercatat 19 Kasus.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Rofiq, petugas menemukan dua paket narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram terbungkus plastik berlakban yang tersimpan di dalam tas ransel.

“Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa paket sabu tersebut akan dikirim ke Bali. Dari pengiriman itu, dia mendapatkan upah Rp 15 juta per paket,” bebernya.

Pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki asal usul barang haram tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar. “Kasus ini masih terus didalami. Supaya dari hulu ke hilirnya bisa kita buat terang benderang,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FS dijerat Pasal 114 ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yang bersangkutan sudah ditahan dan terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kapolresta Banyuwangi.(ydi)

BACA JUGA:  Anggota DPRD Banyuwangi, Priyo Santoso Apresiasi Kinerja Polisi Berantas Peredaran Narkoba
- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang akan dikirim ke Bali melalui pelabuhan penyeberangan Ketapang.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS (36), warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Petugas juga menyita dua paket sabu seberat 2 kilogram serta satu unit mobil Daihatsu Xenia bernopol AG 1069 GI.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi terkait pengiriman narkoba dari Kediri menuju Bali pada 26 April 2026 lalu.

Atas informasi itu, anggota kepolisian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menyergap terduga pelaku yang menggunakan mobil Xenia untuk melakukan pengiriman.

“Kita lakukan penyergapan dan kami amankan terduga pelaku di depan pintu masuk Pelabuhan Ketapang,” kata Rofiq dalam konferensi pers di Polsek KP3 Tanjungwangi, Selasa (12/5/2026).

BACA JUGA:  Dua Warga Banyuwangi Terancam Hukuman Mati Karena Kasus Peredaran Narkoba

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Rofiq, petugas menemukan dua paket narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram terbungkus plastik berlakban yang tersimpan di dalam tas ransel.

“Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa paket sabu tersebut akan dikirim ke Bali. Dari pengiriman itu, dia mendapatkan upah Rp 15 juta per paket,” bebernya.

Pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki asal usul barang haram tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar. “Kasus ini masih terus didalami. Supaya dari hulu ke hilirnya bisa kita buat terang benderang,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FS dijerat Pasal 114 ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yang bersangkutan sudah ditahan dan terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kapolresta Banyuwangi.(ydi)

BACA JUGA:  BNNK Banyuwangi Bongkar Jaringan Peredaran Gelap Narkotika Antar Pulau, Sita 175 Paket Sabu Seberat 166 Gram
- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang akan dikirim ke Bali melalui pelabuhan penyeberangan Ketapang.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS (36), warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Petugas juga menyita dua paket sabu seberat 2 kilogram serta satu unit mobil Daihatsu Xenia bernopol AG 1069 GI.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi terkait pengiriman narkoba dari Kediri menuju Bali pada 26 April 2026 lalu.

Atas informasi itu, anggota kepolisian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menyergap terduga pelaku yang menggunakan mobil Xenia untuk melakukan pengiriman.

“Kita lakukan penyergapan dan kami amankan terduga pelaku di depan pintu masuk Pelabuhan Ketapang,” kata Rofiq dalam konferensi pers di Polsek KP3 Tanjungwangi, Selasa (12/5/2026).

BACA JUGA:  Polresta Banyuwangi Launching Program Pekarangan Pangan Lestari untuk Ketahanan Pangan dan Makan Bergizi Gratis

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Rofiq, petugas menemukan dua paket narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram terbungkus plastik berlakban yang tersimpan di dalam tas ransel.

“Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa paket sabu tersebut akan dikirim ke Bali. Dari pengiriman itu, dia mendapatkan upah Rp 15 juta per paket,” bebernya.

Pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki asal usul barang haram tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar. “Kasus ini masih terus didalami. Supaya dari hulu ke hilirnya bisa kita buat terang benderang,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FS dijerat Pasal 114 ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yang bersangkutan sudah ditahan dan terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kapolresta Banyuwangi.(ydi)

BACA JUGA:  Jawab Keluhan Masyarakat, Polresta Banyuwangi Gencarkan Patroli Anti Balap Liar
- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini