BerandaPolitikKPU Banyuwangi Tuntaskan Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024, Cabup-Cawabup Nomor Urut...

KPU Banyuwangi Tuntaskan Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024, Cabup-Cawabup Nomor Urut 01 Ipuk- Mujiono Unggul Perolehan Suara 52,11 Persen

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur dan Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara tersebut bisa dituntaskan hingga, Selasa 3 Desember 2024 dini hari.

Ketua KPU Kabupaten Banyuwangi, Dian Purnawan menyatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Jatim nomor urut 01, yaitu Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh sebanyak 84.161 suara atau 10,93 persen.

Kemudian, untuk paslon nomor urut 02, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak memperoleh sebanyak 456.856 suara atau 59,32 persen. Sedangkan paslon nomor urut 03, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta memperoleh 229.140 suara atau 29,75 persen

Sementara itu, untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi paslon Bupati-Wakil Bupati Tuban nomor urut 01, Ipuk Fiestiandani – Mujiono unggul dengan perolehan sebanyak 404.366 suara atau 52,11 persen.

BACA JUGA:  Jelang Pendaftaran, KPU Banyuwangi Rakor Sosialisasi Tahapan Pencalonan dan Pemeriksaan Kesehatan Cabup-Cawabup Pilkada 2024

Sedangkan, paslon Bupati-Wakil Bupati Tuban nomor urut 02, yaitu H.Ali Makki Zaini – Ali Ruchi  memperolehan suara sebanyak 371.688 suara atau 47,89 persen.

Para saksi telah melakukan penandatanganan berita acara. Kecuali saksi dari pasangan Ali Makki-Ali Ruchi yang menolak untuk menandatangani karena beberapa alasan.

“Itu menjadi hak dari masing masing saksi paslon, akan tetapi tidak mempengaruhi dari keabsahan maupun untuk melanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Dian usai pleno yang digelar di el Hotel Banyuwangi.

Meski demikian, KPU menyediakan waktu selama 3 hari kepada paslon Bupati dan Wakil Bupati yang kurang puas dari hasil rekapitulasi bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU juga akan menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara, dan menunggu kepastian ada tidaknya sengketa di MK.

“Ada sengketa maupun tidak ada sengketa dari hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan pemenang Pilkada Banyuwangi kita tetap menunggu pemberitahuan dari MK,” ujar Dian.

BACA JUGA:  Sambut Arus Mudik , DPC PDI Perjuangan Banyuwangi kembali Dirikan Posko Pemudik Lebaran 2026 di Raya Ketapang-Situbondo

Menurut Dian, proses rekapitulasi Pilkada di Banyuwangi berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur. KPU juga memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polresta Banyuwangi, Dandim, dan Lanal yang telah membantu mengamankan proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten ini,” tandas Dian.(ydi)

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini