INDOSNAP – Sepanjang tahun 2024 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 819 kasus dan mengamankan 1.048 pelaku penyalahguna narkoba.
Direskoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Jatim sebanyak 34 kasus, sedangkan lainnya dari Polres Jajaran sebanyak 775 kasus.
“Untuk kasus sabu direktorat mengungkap 22.945,18 gram, sedangkan jajaran Sat Resnarkoba jajaran sebanyak 7.236,04 gram atau 7,23 kilo. Sementara pengungkapan ekstasi direktorat sebanyak 886 butir sedangkan polres jajaran jumlah pengungkapan sebanyak 3.144 butir,” ucap Kombes Pol Robert Da Costa dalam keterangan persnya, Selasa (31/12/2024).
Ia menambahkan, selain mengungkap narkoba jenis sabu dan ekstasi, pihaknya juga mengungkap peredaran ganja, maupun obat keras.
“Untuk pengungkapan ganja yang dilakukan direktorat sebanyak 30 gram, sementara pengungkapan dari Polres jajaran sebanyak 1.831 gram, ganja kering 4.515 batang, tembakau gorila 4,61 gram, sementara obat keras 759.060 butir,” jelasnya.
Selain itu dalam pengungkapan kasus narkotika juga mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh polres jajaran dengan nilai aset yang disita Rp 1,1 milyar.
“Kasus terakhir yang diungkap yakni 16 kilo yang sampai saat ini masih dikembangkan jaringan asal Malaysia, Sumatra sampai ke Jawa Timur. Kemudian juga mengungkap jaringan lapas dengan barang bukti 2,5 kilogram,” pungkasnya.(ydi)






