INDOSNAP – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi kembali menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan kesiapan pembahasan Raperda skala proritas dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026.
Salah satu rancangan regulasi daerah yang diusulkan untuk dibahas adalah Raperda tentang Penetapan Desa.
Raker dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan diikuti anggota dari lintas fraksi dengan mengundanghadirkan Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)
Ahmad Masrohan menyampaikan bahwa pembahasan Raperda berbasis skala prioritas yang mengutamakan rancanagn regulasi tertingi daerah berdasarkan tingkat urgensi,kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah di tengah kebijakan efisiensi.

“ Pendekatan ini dilakukan agar Perda yang dihasilkan lebih realistis,efektif dan tidak membebani anggaran, “ ucap Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu ini.
Menurut Masrohan, tahun 2026 ini direncanakan ada empat judul rancangan peraturan daerah yang di prioritaskan untuk dibahas, di luar Raperda komulatif seperti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD Tahun 2027. Sementara Propemperda tahun 2026 ditetapkan sebanyak 17 judul rancangan peraturan daerah,
“ Salah satu Raperda yang akan diusulkan untuk dibahas adalah Raperda tentang Penetapan Desa, sednagkan untuk raperda lainnya masih kita koordinasikan dengan pemerintah daerah , “ ucap Masrohan.
Dalam Propemperda tahun 2026, lanjutnya, Raperda penetapan desa merupakan inisiatif DPRD, namun tidak menutup kemungkinan eksekutif juga melakukan penyusunan judul Raperda yang sama.
“ Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ternyata juga menyusun Raperda Tentang penetapan desa sehingga akan kita ubah menjadi usulan Bupati dalam perubahan Propemperda Tahun 2026, “ jelas Masrohan.
Dan pertimbangan DPRD mengusulkan Raperda penetapan desa dasarnya adalah Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa menyebutkan bahwa pemerintah,Pemerintah Provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melakukan penataan desa.
“ Pada intinya, penetapan desa ditetapkan dengan peraturan daerah sehingga perlu penetapan peraturan daerah tentang penetapan desa . “ pungkasnya.(ydi)






