INDOSNAP – Telah diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah /2025 yang mengatur besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
“Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi calon jamaah haji,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, Kamis (13/02/2025)
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 itu ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu 12 Februari 2025. Keppres itu mengatur BPIH dan Bipih per embarkasi.
Ketentuan biaya ini berlaku bagi calon jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 yang bersumber dari nlai manfaat terdiri atas nilai manfaat untuk calon jamaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34.
Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).
Adapun besaran Bipih calon jamaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 berdasarkan embarkasi sebagai berikut.
- Embarkasi Aceh sebesar Rp. 46.922.333,00
2. Embarkasi Medan sebesar Rp. 47.976.531,00
3. Embarkasi Batam sebesar Rp. 54.331. 751,00
4. Embarkasi Padang sebesar Rp. 51.781.751,00
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp. 54.411.751,00
6. Embarkasi Jakarta sebesar
(Pondok Gede dan Bekasi) Rp. 58.875. 751,00
7. Embarkasi Solo sebesar Rp. 55.478.501,00
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp. 60.955.751,00
9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp. 57.235.421,00
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp. 59.331.751,00
11. Embarkasi Makassar sebesar Rp. 57.670.921,00
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp. 56.764.801,00
13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp. 58.875.751,00.(antara)






