BerandaPemerintahanKomisi II DPRD Banyuwangi Dorong Bupati Terbitkan Perbup Larangan Praktek Lembaga Keuangan...

Komisi II DPRD Banyuwangi Dorong Bupati Terbitkan Perbup Larangan Praktek Lembaga Keuangan Ilegal

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Komisi II DPRD Banyuwangi berencana mengusulkan kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani untuk menerbitkan Peraturan Bupati yang melarang adanya praktek lembaga keuangan ilegal

Untuk memberantas praktik lembaga keuangan ilegal itu, tentu dibutuhkan kerjasama berbagai pihak seperti pemerintah, bank, lembaga keuangan,  aparat penegek hukum dan organisasi masyarakat.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II, Emy Wahyuni dwi lestari usai menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi,Usaha Mikro dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal,Perijinan satu Pintu dan Bagian Perekonomian Pemkab Banyuwangi pada Jum’at (2/05/2025).

Emy Wahyuni Dwi Lestari mengatakan, kerjasama tersebut bertujuan untuk memberikan akses keuangan yang terjangkau dan aman bagi masyarakat, serta mengurangi ketergantungan pada rentenir yang memberikan bunga sangat tinggi.

” Dengan adanya kerjasama yang kuat berbagai pihak, diharapkan praktik rentenir dapat ditekan dan masyarakat mendapatkan akses keuangan yang lebih terjangkau dan aman, ” ucap Emy Wahyuni saat dikonfirmasi media

BACA JUGA:  Disesuaikan, DPRD Banyuwangi Revisi Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan jika seluruh masyarakat sadar dan tidak lagi terjerat praktik lembaga keuangan ilegal atau rentenir, kesejahteraan bisa lebih baik dan kegiatan usahanya pun dapat berjalan dengan baik.

” Oleh karena itu, kita mengimbau masyarakat untuk memilih dan memanfaatkan lembaga jasa keuangan yang formal dalam memenuhi kebutuhan permodalan, ” ucapnya.

Selain itu, pemerintah daerah harus segera melakukan penertiban rentenir berkedok koperasi dengan memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum terhadap koperasi yang melanggar aturan.

” Koperasi yang beroperasi sebagai rentenir dapat dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin usaha simpan pinjam, ” tegasnya.

Dengan adanya upaya penertiban dan pengawasan yang ketat, diharapkan praktik rentenir berkedok koperasi dapat dicegah dan masyarakat dapat terhindar dari kerugian yang ditimbulkan.

Emy juga menegaskan hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Banyuwangi seperti kabupaten-kabupaten lainnya di Indonesia,tidak memiliki program khusus untuk bantuan pelunasan hutang secara langsung.

BACA JUGA:  Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Pelaksanaan Perdana Makan Bergizi Gratis di Banyuwangi

” Di Banyuwangi ini tidak ada program pelunasan hutang warga, yang ada itu program dari pemerintah pusat yang khusus diberikan kepada UMKM yang mengalami kesulitan dampak bencana Covid 19 lalu , ” ucapnya

Dan kebijakan pemerintah pusat itu berlaku bagi UMKM yang merupakan nasabah Bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.(ydi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini