BerandaDaerahPotensi Denda Rp. 26 Triliun Menanti, Jika Pengalihan IUP Tambang Emas Tumpang...

Potensi Denda Rp. 26 Triliun Menanti, Jika Pengalihan IUP Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Terbongkar Cacat Hukum

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Tabir gelap dibalik skandal proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, terus menjadi sorotan tajam.

Kelompok Pegiat Anti Korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara dalam skala besar.

Bukan hanya sekedar isu administratif, kasus ini disebut-sebut menyimpan potensi pendapatan negara dari denda yang nilainya fantastis yang mencapai Rp. 26 triliun.

Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, Ance Prasetyo, mengungkapkan bahwa kunci dari terbongkarnya skandal ini terletak pada keabsahan proses pengalihan izin dari PT Indo Multi Niaga (PT IMN) ke PT Bumi Suksesindo (PT BSI).

Sorotan utama tertuju pada Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Bupati Banyuwangi saat itu, Abdullah Azwar Anas di tahun 2012 lalu. SK inilah yang menjadi fondasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bagi PT BSI.

BACA JUGA:  Dorong Ekonomi Perikanan, Sonny T Danaparamita Bantu Kelompok Sumber Mulyo Glenmore Kembangkan Budidaya Lele Bioflok

“Jika proses pengalihan izin ini terbukti melanggar aturan, maka seluruh izin turunannya, termasuk IPPKH, menjadi cacat hukum. Ini bukan hanya soal korupsi, tapi soal denda administratif yang harus dibayar ke negara,” tegas Ance Prasetyo.

Ance Prasetyo memaparkan analisis hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2025 dan Permen ESDM No.391K.MB01/MEM.B/2025. Aturan ini mengatur sanksi berat bagi kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan yang tidak memiliki landasan hukum sah.

“Pada simulasi kajian kami, gambarannya misal dalam simulasinya,  Luas Lahan 400 hektar yang telah ditambang dengan durasi 10 tahun, maka Estimasi Denda Berdasarkan tarif denda komoditas nikel (sebagai perbandingan kelas tambang), angka denda bisa menyentuh Rp26 Triliun,” papar Ance Prasetyo.

“Angka ini sangat mungkin ditarik oleh negara jika KPK berhasil membuktikan adanya praktik KKN atau prosedur yang ditabrak dalam proses perizinan awal,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Progres Pembangunan Capai 90 Persen, Pasar Banyuwangi-Inggrisan disiapkan jadi Destinasi Heritage dan Wisata Kuliner

Kelompok Pegiat Anti Korupsi menegaskan tidak akan mundur. Mereka mengaku terus menjalin komunikasi intensif dengan lembaga antirasuah untuk menyetorkan bukti-bukti baru.

 

“Kami mendukung penuh KPK. Jika dugaan KKN ini terbongkar, sanksinya tidak main-main. Selain denda triliunan rupiah, negara punya legitimasi kuat untuk mencabut seluruh izin operasional di Tumpang Pitu,” ujar Ance Prasetyo.

Hingga berita ini diturunkan, kasus Tumpang Pitu terus menjadi bola panas yang menguji nyali penegak hukum. Jika terbukti ada main mata di masa lalu, maka Tumpang Pitu bukan lagi sekadar tambang emas bagi korporasi, melainkan “tambang denda” bagi kas negara yang selama ini bocor.

Sementara, pihak PT BSI maupun pihak PT Merdeka Copper Gold selaku induk perusahaan dari PT BSI belum memberikan tanggapan saat jurnalis mencoba konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.***

BACA JUGA:  Tingkatkan Pencegahan, Banyuwangi Jemput Bola dan Skrining TBC Serentak di 25 Puskesmas
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini