BerandaPemerintahanPemkab Banyuwangi Sosialisasi PP tentang Kemudahan Perizinan Berusaha

Pemkab Banyuwangi Sosialisasi PP tentang Kemudahan Perizinan Berusaha

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Pemkab Banyuwangi menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Senin (29/9/2025).

Sosialisasi diikuti berbagai pelaku usaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Real Estate Indonesia (REI), Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan Apersi.

Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

PP Nomor 5 Tahun 2021 merupakan aturan awal yang memperkenalkan sistem OSS Berbasis Risiko (OSS-RBA), sedangkan PP Nomor 28 Tahun 2025 adalah versi penyempurnaan yang dinilai membuat sistem tersebut berjalan lebih mudah, cepat, dan pasti.

Ada tiga poin utama dalam PP 28/2025. Pertama, penerapan Service Level Agreement (SLA). Artinya setiap tahapan dalam proses perizinan, mulai dari pendaftaran, penilaian dokumen, verifikasi hingga penerbitan izin, diberikan batas waktu pelayanan yang jelas.

BACA JUGA:  Konsisten Lestarikan Bahasa Using, Banyuwangi Raih Penghargaan dari Kemendikdasmen

Kedua, penerapan kebijakan fiktif-positif. Artinya, jika otoritas terkait tidak memberikan respons dalam batas waktu yang ditentukan oleh SLA, maka sistem akan secara otomatis melanjutkan proses ke tahap berikutnya. Mekanisme ini diyakini akan memangkas birokrasi dan mempercepat layanan. Ketiga, penyederhanaan proses perizinan bagi pelaku UMKM.

“Saya kira, peraturan baru ini sebagi bentuk komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem perizinan berusaha yang mendukung pertumbuhan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” kata Ipuk.

Ipuk berharap, dengan sosialisasi ini seluruh pemangku kepentingan di Banyuwangi bisa memahami mekanisme perizinan baru tersebut. Seperti bagaimana integrasi sistem online single submission (OSS), tahapan penilaian risiko, kewajiban pengawasan, serta dukungan regulasi lainnya.

“Pemkab berkomitmen untuk terus menyosialisasikan program ini dan siap untuk memfasilitasi penerapannya kepada pelaku usaha,” kata Ipuk.

BACA JUGA:  Forum Dewan Smart City, Banyuwangi Perkuat Smart Kampung untuk Maturitas Perkotaan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Banyuwangi, Partana, menambahkan realisasi investasi Banyuwangi saat ini berada di urutan pertama di wilayah eks Karesidenan Besuki dan Lumajang (Sekarkijang). Yaitu dari target investasi sebesar Rp 4,9 Triliun saat ini telah terealisasi sebesar 63 persen.

Dijelaskan dia, investasi tersebut didominasi oleh sektor pariwisata, industri dan pertanian. Di sektor pariwisata, imbuhnya, terlihat dari kunjungan wisatawan yang terus naik ke Banyuwangi. Sedangkan sektor industri dari olahan pangan dan transportasi.

“Ada juga 4 negara yang hadir untuk berinvestasi di Banyuwangi. Saat ini juga ada yang sedang penjajakan dengan nilai investasi sebesar Rp. 3,7 Triliun di sektor energi. Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan layanan, sehingga investor semakin banyak yang tertarik untuk berinvestasi di Banyuwangi,” kata dia. (hms)

BACA JUGA:  Musrenbang RKPD Tahun 2027, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi,Siti Mafrohatin Nimah Berharap Banyuwangi Zero Anak Putus Sekolah
- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Pemkab Banyuwangi menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Senin (29/9/2025).

Sosialisasi diikuti berbagai pelaku usaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Real Estate Indonesia (REI), Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan Apersi.

Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

PP Nomor 5 Tahun 2021 merupakan aturan awal yang memperkenalkan sistem OSS Berbasis Risiko (OSS-RBA), sedangkan PP Nomor 28 Tahun 2025 adalah versi penyempurnaan yang dinilai membuat sistem tersebut berjalan lebih mudah, cepat, dan pasti.

Ada tiga poin utama dalam PP 28/2025. Pertama, penerapan Service Level Agreement (SLA). Artinya setiap tahapan dalam proses perizinan, mulai dari pendaftaran, penilaian dokumen, verifikasi hingga penerbitan izin, diberikan batas waktu pelayanan yang jelas.

BACA JUGA:  Cegah KKN, Inspektorat Banyuwangi Sosialisasi Peraturan Gratifikasi

Kedua, penerapan kebijakan fiktif-positif. Artinya, jika otoritas terkait tidak memberikan respons dalam batas waktu yang ditentukan oleh SLA, maka sistem akan secara otomatis melanjutkan proses ke tahap berikutnya. Mekanisme ini diyakini akan memangkas birokrasi dan mempercepat layanan. Ketiga, penyederhanaan proses perizinan bagi pelaku UMKM.

“Saya kira, peraturan baru ini sebagi bentuk komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem perizinan berusaha yang mendukung pertumbuhan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” kata Ipuk.

Ipuk berharap, dengan sosialisasi ini seluruh pemangku kepentingan di Banyuwangi bisa memahami mekanisme perizinan baru tersebut. Seperti bagaimana integrasi sistem online single submission (OSS), tahapan penilaian risiko, kewajiban pengawasan, serta dukungan regulasi lainnya.

“Pemkab berkomitmen untuk terus menyosialisasikan program ini dan siap untuk memfasilitasi penerapannya kepada pelaku usaha,” kata Ipuk.

BACA JUGA:  Unik, Bupati Ipuk Fiestiandani Lantik Sekda di Tempat Pengelohan Sampah, Ini Maknanya

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Banyuwangi, Partana, menambahkan realisasi investasi Banyuwangi saat ini berada di urutan pertama di wilayah eks Karesidenan Besuki dan Lumajang (Sekarkijang). Yaitu dari target investasi sebesar Rp 4,9 Triliun saat ini telah terealisasi sebesar 63 persen.

Dijelaskan dia, investasi tersebut didominasi oleh sektor pariwisata, industri dan pertanian. Di sektor pariwisata, imbuhnya, terlihat dari kunjungan wisatawan yang terus naik ke Banyuwangi. Sedangkan sektor industri dari olahan pangan dan transportasi.

“Ada juga 4 negara yang hadir untuk berinvestasi di Banyuwangi. Saat ini juga ada yang sedang penjajakan dengan nilai investasi sebesar Rp. 3,7 Triliun di sektor energi. Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan layanan, sehingga investor semakin banyak yang tertarik untuk berinvestasi di Banyuwangi,” kata dia. (hms)

BACA JUGA:  Banyuwangi Kirim 513 Atlet untuk Berlaga di Ajang Porprov Jatim 2025, Bupati Ipuk Berharap Hasil Maksimal
- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Pemkab Banyuwangi menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Senin (29/9/2025).

Sosialisasi diikuti berbagai pelaku usaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Real Estate Indonesia (REI), Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan Apersi.

Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

PP Nomor 5 Tahun 2021 merupakan aturan awal yang memperkenalkan sistem OSS Berbasis Risiko (OSS-RBA), sedangkan PP Nomor 28 Tahun 2025 adalah versi penyempurnaan yang dinilai membuat sistem tersebut berjalan lebih mudah, cepat, dan pasti.

Ada tiga poin utama dalam PP 28/2025. Pertama, penerapan Service Level Agreement (SLA). Artinya setiap tahapan dalam proses perizinan, mulai dari pendaftaran, penilaian dokumen, verifikasi hingga penerbitan izin, diberikan batas waktu pelayanan yang jelas.

BACA JUGA:  Unik, Bupati Ipuk Fiestiandani Lantik Sekda di Tempat Pengelohan Sampah, Ini Maknanya

Kedua, penerapan kebijakan fiktif-positif. Artinya, jika otoritas terkait tidak memberikan respons dalam batas waktu yang ditentukan oleh SLA, maka sistem akan secara otomatis melanjutkan proses ke tahap berikutnya. Mekanisme ini diyakini akan memangkas birokrasi dan mempercepat layanan. Ketiga, penyederhanaan proses perizinan bagi pelaku UMKM.

“Saya kira, peraturan baru ini sebagi bentuk komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem perizinan berusaha yang mendukung pertumbuhan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” kata Ipuk.

Ipuk berharap, dengan sosialisasi ini seluruh pemangku kepentingan di Banyuwangi bisa memahami mekanisme perizinan baru tersebut. Seperti bagaimana integrasi sistem online single submission (OSS), tahapan penilaian risiko, kewajiban pengawasan, serta dukungan regulasi lainnya.

“Pemkab berkomitmen untuk terus menyosialisasikan program ini dan siap untuk memfasilitasi penerapannya kepada pelaku usaha,” kata Ipuk.

BACA JUGA:  Komisi I DPRD Banyuwangi Minta Pembangunan Gerai Mie Gacoan Harus Dilengkapi Perijinan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Banyuwangi, Partana, menambahkan realisasi investasi Banyuwangi saat ini berada di urutan pertama di wilayah eks Karesidenan Besuki dan Lumajang (Sekarkijang). Yaitu dari target investasi sebesar Rp 4,9 Triliun saat ini telah terealisasi sebesar 63 persen.

Dijelaskan dia, investasi tersebut didominasi oleh sektor pariwisata, industri dan pertanian. Di sektor pariwisata, imbuhnya, terlihat dari kunjungan wisatawan yang terus naik ke Banyuwangi. Sedangkan sektor industri dari olahan pangan dan transportasi.

“Ada juga 4 negara yang hadir untuk berinvestasi di Banyuwangi. Saat ini juga ada yang sedang penjajakan dengan nilai investasi sebesar Rp. 3,7 Triliun di sektor energi. Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan layanan, sehingga investor semakin banyak yang tertarik untuk berinvestasi di Banyuwangi,” kata dia. (hms)

BACA JUGA:  Recharge Motivasi, Bupati Ipuk Bekali ASN Banyuwangi Wawasan City Branding
- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini