INDOSNAP – Menjaga kekhidmatan sekaligus menghormati umat muslim dalam menjalankan ibadan puasa, Pemkab Banyuwangi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 237 Tahun 2026.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Banyuwangi pada 13 Februari 2026 dan ditujukan kepada pengelola destinasi wisata, pengelola karaoke dan hiburan malam, general manager hotel, serta pengelola restoran/café dan rumah makan se-Kabupaten Banyuwangi.
Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo menjelaskan kebijakan ini rutin diterapkan setiap Ramadan dengan penyesuaian kondisi daerah.
“Tujuan dari terbitnya SE itu untuk menjaga ketertiban sekaligus memberi ruang ibadah masyarakat agar lebih khusyuk ,” ucap Guntur Priambodo dalam keterangannya.
Dalam surat edaran diatur sejumlah ketentuan selama bulan Ramadan. Destinasi wisata diizinkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, kecuali destinasi wisata Ijen yang mengikuti SOP waktu Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta Pantai Marina Boom, Pulau Merah, dan Pantai Cacalan yang diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
“Pengelola destinasi wisata wajib mengumandangkan azan saat tiba waktu salat, meliputi Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya,” tulis SE bertanda tangan Sekda Banyuwangi Guntur Priambodo.
Sementara itu, tempat karaoke keluarga dan Tempat Hiburan Malam (THM) diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadan. Penjualan minuman beralkohol juga dinyatakan tutup dan dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol selama Ramadan, baik yang berlokasi tersendiri maupun berada di lingkungan hotel.
Bagi pemilik restoran, café, dan rumah makan, selama bulan Ramadan tetap diperbolehkan buka dengan ketentuan menutup bagian depan tempat usaha guna menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Tembusan surat edaran disampaikan kepada Bupati Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Dandim 0825 Banyuwangi, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Komandan Pangkalan TNI AL Banyuwangi, dan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi.(ydi)






