BerandaPemerintahanUpaya Cegah Pernikahan Dini, Banyuwangi rancang Skema Perketat Dispensasi Nikah

Upaya Cegah Pernikahan Dini, Banyuwangi rancang Skema Perketat Dispensasi Nikah

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Pencegahan pernikahan dini memerlukan upaya bersama dari berbagai pihak. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menunjukkan keseriusan dalam mencegah dan menanggulangi pernikahan dini, salah satu upaya yang dilakukan adalah merancang skema memperketat pengurusan dispensasi nikah.

Skema memperketat dispensasi nikah tertuang dalam MoU yang ditandatangani antara Kepala Dinsos PPKB Henik Setyorini, Kepala Dinkes Amir Hidayat dan Kepala Pengadilan Agama, Husnul Muhyidin pada Rabu (25/09/2024).

Kepala Dinsos PPKB Henik Setyorini menjelaskan MoU itu merupakan bagian dari program perlindungan anak dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Dalam kesepakatan itu tertuang dua syarat tambahan yang wajib dipenuhi sebelum seseorang mengajukan dispensi nikah ke Pengadilan Agama.

Syarat pertama adalah mengantongi surat rekomendasi kematangan psikologis dari psikolog Dinsos PPKB. Rekom tersebut bertujuan mengukur tingkat kematangan mental dari pemohon dispensasi nikah.

BACA JUGA:  Wamenhub Suntana Turun Langsung Atasi Antrean Pemudik dari Bali Menuju Jawa

Syarat kedua adalah melampirkan surat rekomendasi hasil pemeriksaan kesehatan dan kematangan reproduksi. Pemeriksaan kesehatan itu nantinya difasilitasi oleh Dinkes.

“Hasil asesmen nantinya akan menjadi pertimbangan hakim untuk menentukan pemohon layak diberi dispensi kawin atau tidak,” ucap Henik.

Henik menambahkan tujuan utama dari skema itu bukan dalam rangka mempersulit masyarakat. Justru bertujuan untuk melindungi anak-anak dari bahaya pernikahan dini.

Pernikahan dini memiliki berbagai dampak negatif yang signifikan, baik dari segi fisik, mental, maupun sosial. Remaja yang menikah dini sering kali belum siap secara fisik untuk kehamilan. Hal ini meningkatkan risiko komplikasi kehamilan dan melahirkan, seperti preeklamsia, kelahiran prematur, atau kematian ibu dan bayi.

Selanjutnya kesehatan mental. Pernikahan dini dapat menyebabkan tekanan mental, seperti kecemasan, depresi, atau stres karena tanggung jawab rumah tangga yang berat di usia muda.

BACA JUGA:  Kerahkan Satgas Jalan Berlubang, Banyuwangi Perbaiki Ratusan Titik Jalan Target Tuntas Sebelum Lebaran

Selain itu, kurangnya kesiapan emosional juga sering memicu ketidakbahagiaan dalam pernikahan dan berujung perceraian. Seringkali tingginya angka pernikahan dini di suatu daerah juga berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian.

Pernikahan dini cenderung meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga. Kurangnya pengalaman dan kedewasaan membuat mereka lebih rentan terhadap pengendalian atau eksploitasi dari pasangan.

Bahaya selanjutnya adalah kemiskinan. Karena kurangnya pendidikan dan kesempatan kerja, pasangan yang menikah dini lebih mungkin terjebak dalam siklus kemiskinan, yang dapat berlanjut hingga generasi berikutnya.

“Sehingga melalui MoU in target kami adalah perkawinan usia anak usia dini bisa ditekan. Angka perceraian, kematian ibu dan bayi, angka stunting juga bisa turun,” jelasnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi efektivitas program yang dilaksanakan, demi tercapainya tujuan jangka panjang dalam melindungi anak dan remaja,” imbuhnya.(ydi)

BACA JUGA:  Salurkan BLT DBHCT Rp 4,4 M kepada 2.450 KPM, Bupati Ipuk: Semoga Berkah dan Bermanfaat
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini