INDOSNAP – Komisi I DPRD Banyuwangi telah menggelar rapat kerja bersama eksekutif dan BPJS Kesehatan dengan agenda pembahasan pelayanan kesehatan di Kabupaten Banyuwangi, khususnya terkait kesiapan impelementasi dari Pasal 46A Peraturan Presiden No. 59 tahun 2024 tentang Kelas Rawat Inap standart (KRIS) pekan lalu
Rapat kerja diikuti perwakilan Dinas Kesehatan, RSUD Blambangan, RSUD Genteng, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan KB serta BPJS Kesehatan bertempat di ruang komisi I DPRD Banyuwangi.
Ketua Komisi I, Marifatul Kamilah menyampaikan, pemerintah melalui Perpres No. 59 Tahun 2024 berencana memberlakukan penerapan kelas Rawat inap standart dalam layanan jaminan kesehatan nasional. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan keadilan dan pemerataan layanan kesehatan bagi seluruh warga peserta BPJS Kesehatan.
” Kedepan Rumah Sakit milik pemda, Rumah sakit swasta maupun klinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus menyiapkan kamar rawat inap standart , ” ucap Rifa panggilan akrab ketua Komisi I DPRD Banyuwangi ini saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Jum’at (6/03/2026)
Dalam aturannya, lanjut Rifa, Rumah sakil milik daerah wajib menyediakan tempat tidur KRIS minimal 60 persen dari kapasitas ruang rawat yang ada, sementara Rumah Sakit swasta minimal 40 persen.
” KRIS ini tujuannya untuk menyeragamkan standart pelayanan di Rumah sakit sehingga nantinya tidak ada lagi perbedaaan layanan berdasarkan kelas namun harus tetap memperhatikan kualitas dan kenyamanan pasien , ” ucapnya.
Penerapan KRIS ini juga mengatur beberapa aspek seperti rasio jumlah tempat tidur atau bed per ruang yakni maksimal 4 tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter per kamar, ruangan ber AC, ada kamar mandi dalam, adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
” Penerapan KRIS ini tentu membutuhkan waktu dan kesiapan, baik dari sisi fasilitas maupun tenaga media, ” ucapnya.
Menurut Rifa, saat ini dua Rumah Sakit milik daerah dalam tahap penyesuaian infrastruktur dan menejemen pelayanan untuk mendukung implementasi KRIS sesuai dengan regulasi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan maupun BPJS Kesehatan.
” RSUD Blambangan maupun RSUD Genteng sudah siap, harapannya bisa diikuti seluruh rumah sakit maupun klinik yang ada di Kabupaten Banyuwangi , ” ucapnya.
Komisi I DPRD Banyuwangi berharap rencana penerapan KRIS ini disosialisaikan dengan baik dan masif agar transformasi sistem jaminan kesehatan nasional ini bisa berjalan lancar tanpa menurunkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.
Sementara PPS Kepala BPJS Kesehatan Banyuwangi, Johan Riawan mengatakan, DPRD Banyuwangi dalam hal ini Komisi I, melakukan pengawasan, evaluasi, dan memberikan masukan di bidang peningkatan kualitas pelayanan publik terutama pelayanan terhadap Peserta JKN di Kabupaten Banyuwangi.
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi: Berperan dalam pengawasan kepada fasilitas kesehatan dan melaksanakan kebijakan daerah agar selaras dengan kebijakan nasional.
Dan Rumah Sakit Mitra Kerja, memastikan 12 kriteria fasilitas ruang rawat inap (seperti ventilasi udara, pencahayaan, luas tempat tidur, hingga ketersediaan kamar mandi di dalam ruangan) terpenuhi sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
“Sebagaimana telah ditekankan oleh Pimpinan Rapat sekaligus Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Ibu Marifatul Kamilah, terkait dengan progress persiapan KRIS di Kabupaten Banyuwangi, BPJS Kesehatan tentu mendukung penuh, ini dibuktikan dengan pelaksanaan recredentialing rutin oleh kami kepada seluruh fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit yang ingin melanjutkan kerja sama, dimana 12 kriteria KRIS juga merupakan indikator dalam penilaian recredentialing sehingga rumah sakit yang saat ini bekerja sama dengan kami tentu sudah memenuhi kriteria tersebut,” ucap Johan Riawan.
Menurut Johan, setidaknya ada tiga hal yang menjadi perhatian BPJS Kesehatan Banyuwangi dalam mendukung persiapan KRIS, antara lain:
Pemetaan Kesiapan Fasilitas Kesehatan: Melakukan tinjauan langsung ke RS mitra kerja untuk memantau progress persiapan di lapangan.
Transparansi Layanan: Memastikan tidak ada kendala bagi peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan baik sebelum dan sesudah implementasi KRIS.
Komitmen Kualitas: Fasilitas kesehatan mitra kerja BPJS Kesehatan menjalankan komitmen Janji Layanan JKN bagi peserta JKN serta mengedepankan prinsip inklusif dalam pemberian pelayanan medik maupun non-medik.
Disinggung soal PBI JK, pada kesempatan yang sama, Humas BPJS Kesehatan, Farensi menanggapi, “Selaras dengan harapan Ibu Ketua Komisi I, kami juga terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial guna memastikan proses reaktivasi peserta PBI JK yang terdampak penonaktifan berjalan lancar, terutama peserta PBI JK yang memiliki riwayat penyakit katastropik dan membutuhkan perawatan serta pengobatan.” (ydi)






