INDOSNAP – Panitia khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi masih melakukan pemilahan terhadap muatan materi yang diatur dalam Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas)
Ketua Pansus pembahasan Raperda Trantibum Linmas DPRD Banyuwangi, Dr. Zaki Al Mubarok mengatakan, pemilahan draf Raperda ini bertujuan untuk memisahkan materi muatan yang harus diatur dalam Peraturan daerah dengan materi yang lebih tepat dituangkan ke dalam peraturan bupati (Perbup).
” Kita memilah mana muatan Raperda Trantibum Linmas yang patut dan layak dipertahankan, ada juga yang kita drop dan menjadi domain Perbup, ” ucap Zakil Al Mubarok saat dikonfirmasi, Rabu (05/08/2026).
Proses pemilhan draf Raperda Trantibum Linmas untuk kesesuaian materi dengan memisahkan norma hukum yang bersifat pengaturan umum yang masuk dalam Perda dan teknis pelaksanaan yang akan diatur dalam Perbup.
” Dalam rapat kerja Pansus masing-masing anggota masih meminta waktu untuk mempelajari beberapa perubahan materi yang cukup signifikan , ” ucapnya.
Selain pemilahan materi, lanjut Gus Zaki, Pansus juga meminta Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi untuk memperbaiki kembali beberapa muatan materi Raperda Trantibum Linmas yang masih tumpang tindih dengan regulasi diatasnya.
” Banyak muatan Raperda yang sudah diatur dalam Undang-Undang maupun setingkat peraturan Menteri sehingga kita minta Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi untuk memperbaiki kembali termasuk pada bagian ketentuan umum tentang definisi dari istilah-istilah yang digunakan dalam Raperda , ” ungkapnya.
Salah satu istilah yang paling krusial adalah tentang tertib berusaha, jika ada perbedaan definisi maupun istilah tentu akan merepotkan bagi pelaku usaha jika nantinya perda ini di implementasikan di lapangan.
” Perbaikan definisi dan istilah dalam Peraturan Daerah (Perda) sangat penting agar aturan tidak kabur. Ketentuan umum di awal Perda harus jelas, konsisten, dan sesuai dengan aturan yang lebih tinggi agar mudah dipahami dan tidak salah tafsir saat dilaksanakan , ” ungkap Ketua DPC PKB Kabupaten Banyuwangi ini.
Gus Zaki menegaskan bahwa Pansus tidak bisa menentuhkan target waktu penyelesaian pembahasan Raperda Trantibum Linmas karena tergantung dari pembahasan substansi draf dan norma hukum yang digunakan dalam Raperda.
” Pembahasan dilakukan dengan cepat namun tidak akurat kan juga dapat menimbulkan masalah, Pansus cukup berhati-hati untuk menyelesaikan pembahasan Raperda ini , ” pungkasnya.(ydi)






