BerandaPemerintahanDinilai Tidak Relevan, DPRD Banyuwangi Minta Eksekutif Cabut SE Pembatasan Jam Operasional...

Dinilai Tidak Relevan, DPRD Banyuwangi Minta Eksekutif Cabut SE Pembatasan Jam Operasional Ritel Modern

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi minta eksekutif untuk mencabut Surat Edaran (SE) Nomor :  000.8.3/442/429.107/2026 tentang Penegasan Jam Operasional dan Kepatuhan Regulasi Toko Swalayan,Minimarket,Supermarket,Hypermarket,Departemen Store,Karaoke Keluarga,Kafe dan Billiard Center.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara usai menggelar rapat konsultasi bersama eksekutif terkait dinamika yang terjadi di masyarakat pasca terbitnya surat edaran tersebut.

Made Cahyana Negara menilai konsideran menimbang yang dijadikan dasar penerbitan SE itu tidak relevan dengan situasi dan kondisi saat ini. Aturan yang dijadikan dasar penerbitan SE tersebut adalah Peraturan Bupati (Perbup) No.14 tahun 2021 yang merupakan revisi kedua dari Perbup No. 33 tahun 2016 yang salah satu isinya mengatur jam operasional toko modern dengan konsideran menimbangnya antisipasi Covid-19.

“ Dalam Perbup No. 14 tahun 2021 jam operasional toko modern, minimarket mulai pukul 08:00 WIB sampai pukul 21:00 WIB dengan konsideran menimbangnya adalah antisipasi penyebaran Covid 19, sehingga terbitnya SE itu tidak relevan , “ tegas Made Cahyana saat dikonfirmasi media, Senin (6/04/2026).

BACA JUGA:  Ungkap Syukur, Ratusan PPPK Formasi Tahun 2023 di Banyuwangi Gotong Royong Bedah Rumah Warga Miskin

Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan bahwa penerbitan SE seharusnya juga wajib memperhatikan kondisi sosiologis dan yuridis agar tidak menimbulkan dinamika sosial di masyarakat.

“ Melihat dinamika sosial yang berkembang di masyarakat, kita mengajak eksekutif bersama-sama untuk mengatur ulang hal ini dalam sebuah peraturan daerah sehingga DPRD bisa terlibat, mencermati dinamika, memasukkan dalam aturan yang dapat diterima masyarakat termasuk juga memproteksi toko kelontong maupun pasar tradisional , “ ucapnya.

Dari pantauan Kabar Rakyat, rapat konsultasi terkait terbitnya SE pembatasan operasional ritel modern di DPRD Banyuwangi berlangsung panas, enam fraksi maupun seluruh pimpinan Komisi satu persatu menyampaikan pendapat bahkan para wakil rakyat juga menerima keluhan warga di lapangan sehingga mendesak SE itu segera dicabut.

“ Kalau hanya ingin memaksimalkan penerimaan PAD, jangan membuat gaduh masyarakat maupun pengusaha dengan cara menerbitkan SE, ajak ngomong saja para pengusaha, saya yakin mereka bersedia asalkan ada regulasi yang mengatur , “ ucap Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto.

BACA JUGA:  Pramudita Maharani S : HUT ke 53 PDI Perjuangan Momentum Perkuat Soliditas dan Semangat Gotong Royong

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyuwangi, MY. Bramuda siap menerima saran, masukan dan pendapat DPRD terkait dengan kontoversi terbitnya SE pembatasan jam operasional ritel modern.

“ Saran dan masukan DPRD ini merupakan bentuk pengawasan, Pemda tentu menyambut baik dan tentu akan kami evaluasi melalui rapat khusus di eksekutif , “ ucap Bramuda.

Pihaknya tidak bisa menentukan, kapan SE ini dicabut, eksekutif masih akan melakukan kajian mendalam seluruh lini dan aspek termasuk beberapa saran, masukan dan pendapat dari dewan.

“ intinya akan kita lakukan evaluasi internal , “ ucapnya.

Bramuda mengatakan bahwa surat edaran itu sebenarnya merupakan sebuah penegasan dan para pengusaha toko modern sudah memahami. Kegaduhan yang berkembang di masyarakat, menurutnya dipicu dengan sosialisasi yang tergesa-gesa karena bertepatan dengan momentum pekan patuh praja,

BACA JUGA:  Kemensos dan Kemen PU Tinjau Sekolah Rakyat Banyuwangi, Dimulai tahun Ajaran Baru 2025/2026

“ Kalau Bahasa orang ini sosialisasinya kesusu, tetapi di lapangan tidak ada yang represif dan di lapangan semua toko menjalankan dengan baik , “ pungkasnya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi minta eksekutif untuk mencabut Surat Edaran (SE) Nomor :  000.8.3/442/429.107/2026 tentang Penegasan Jam Operasional dan Kepatuhan Regulasi Toko Swalayan,Minimarket,Supermarket,Hypermarket,Departemen Store,Karaoke Keluarga,Kafe dan Billiard Center.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara usai menggelar rapat konsultasi bersama eksekutif terkait dinamika yang terjadi di masyarakat pasca terbitnya surat edaran tersebut.

Made Cahyana Negara menilai konsideran menimbang yang dijadikan dasar penerbitan SE itu tidak relevan dengan situasi dan kondisi saat ini. Aturan yang dijadikan dasar penerbitan SE tersebut adalah Peraturan Bupati (Perbup) No.14 tahun 2021 yang merupakan revisi kedua dari Perbup No. 33 tahun 2016 yang salah satu isinya mengatur jam operasional toko modern dengan konsideran menimbangnya antisipasi Covid-19.

“ Dalam Perbup No. 14 tahun 2021 jam operasional toko modern, minimarket mulai pukul 08:00 WIB sampai pukul 21:00 WIB dengan konsideran menimbangnya adalah antisipasi penyebaran Covid 19, sehingga terbitnya SE itu tidak relevan , “ tegas Made Cahyana saat dikonfirmasi media, Senin (6/04/2026).

BACA JUGA:  Kemensos dan Kemen PU Tinjau Sekolah Rakyat Banyuwangi, Dimulai tahun Ajaran Baru 2025/2026

Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan bahwa penerbitan SE seharusnya juga wajib memperhatikan kondisi sosiologis dan yuridis agar tidak menimbulkan dinamika sosial di masyarakat.

“ Melihat dinamika sosial yang berkembang di masyarakat, kita mengajak eksekutif bersama-sama untuk mengatur ulang hal ini dalam sebuah peraturan daerah sehingga DPRD bisa terlibat, mencermati dinamika, memasukkan dalam aturan yang dapat diterima masyarakat termasuk juga memproteksi toko kelontong maupun pasar tradisional , “ ucapnya.

Dari pantauan Kabar Rakyat, rapat konsultasi terkait terbitnya SE pembatasan operasional ritel modern di DPRD Banyuwangi berlangsung panas, enam fraksi maupun seluruh pimpinan Komisi satu persatu menyampaikan pendapat bahkan para wakil rakyat juga menerima keluhan warga di lapangan sehingga mendesak SE itu segera dicabut.

“ Kalau hanya ingin memaksimalkan penerimaan PAD, jangan membuat gaduh masyarakat maupun pengusaha dengan cara menerbitkan SE, ajak ngomong saja para pengusaha, saya yakin mereka bersedia asalkan ada regulasi yang mengatur , “ ucap Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto.

BACA JUGA:  KPK Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di DPRD Kabupaten Banyuwangi

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyuwangi, MY. Bramuda siap menerima saran, masukan dan pendapat DPRD terkait dengan kontoversi terbitnya SE pembatasan jam operasional ritel modern.

“ Saran dan masukan DPRD ini merupakan bentuk pengawasan, Pemda tentu menyambut baik dan tentu akan kami evaluasi melalui rapat khusus di eksekutif , “ ucap Bramuda.

Pihaknya tidak bisa menentukan, kapan SE ini dicabut, eksekutif masih akan melakukan kajian mendalam seluruh lini dan aspek termasuk beberapa saran, masukan dan pendapat dari dewan.

“ intinya akan kita lakukan evaluasi internal , “ ucapnya.

Bramuda mengatakan bahwa surat edaran itu sebenarnya merupakan sebuah penegasan dan para pengusaha toko modern sudah memahami. Kegaduhan yang berkembang di masyarakat, menurutnya dipicu dengan sosialisasi yang tergesa-gesa karena bertepatan dengan momentum pekan patuh praja,

BACA JUGA:  PDRB Melambat, Tahun 2026 Komisi II DPRD Banyuwangi Minta Eksekutif Intervensi Kebijakan Sektor Pertanian

“ Kalau Bahasa orang ini sosialisasinya kesusu, tetapi di lapangan tidak ada yang represif dan di lapangan semua toko menjalankan dengan baik , “ pungkasnya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi minta eksekutif untuk mencabut Surat Edaran (SE) Nomor :  000.8.3/442/429.107/2026 tentang Penegasan Jam Operasional dan Kepatuhan Regulasi Toko Swalayan,Minimarket,Supermarket,Hypermarket,Departemen Store,Karaoke Keluarga,Kafe dan Billiard Center.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara usai menggelar rapat konsultasi bersama eksekutif terkait dinamika yang terjadi di masyarakat pasca terbitnya surat edaran tersebut.

Made Cahyana Negara menilai konsideran menimbang yang dijadikan dasar penerbitan SE itu tidak relevan dengan situasi dan kondisi saat ini. Aturan yang dijadikan dasar penerbitan SE tersebut adalah Peraturan Bupati (Perbup) No.14 tahun 2021 yang merupakan revisi kedua dari Perbup No. 33 tahun 2016 yang salah satu isinya mengatur jam operasional toko modern dengan konsideran menimbangnya antisipasi Covid-19.

“ Dalam Perbup No. 14 tahun 2021 jam operasional toko modern, minimarket mulai pukul 08:00 WIB sampai pukul 21:00 WIB dengan konsideran menimbangnya adalah antisipasi penyebaran Covid 19, sehingga terbitnya SE itu tidak relevan , “ tegas Made Cahyana saat dikonfirmasi media, Senin (6/04/2026).

BACA JUGA:  Kasus Pelajar Hamil di Luar Nikah, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Minta Dinsos dan Dispendik Masif Lakukan Sosialisasi Dampak Buruk Pergaulan Bebas

Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan bahwa penerbitan SE seharusnya juga wajib memperhatikan kondisi sosiologis dan yuridis agar tidak menimbulkan dinamika sosial di masyarakat.

“ Melihat dinamika sosial yang berkembang di masyarakat, kita mengajak eksekutif bersama-sama untuk mengatur ulang hal ini dalam sebuah peraturan daerah sehingga DPRD bisa terlibat, mencermati dinamika, memasukkan dalam aturan yang dapat diterima masyarakat termasuk juga memproteksi toko kelontong maupun pasar tradisional , “ ucapnya.

Dari pantauan Kabar Rakyat, rapat konsultasi terkait terbitnya SE pembatasan operasional ritel modern di DPRD Banyuwangi berlangsung panas, enam fraksi maupun seluruh pimpinan Komisi satu persatu menyampaikan pendapat bahkan para wakil rakyat juga menerima keluhan warga di lapangan sehingga mendesak SE itu segera dicabut.

“ Kalau hanya ingin memaksimalkan penerimaan PAD, jangan membuat gaduh masyarakat maupun pengusaha dengan cara menerbitkan SE, ajak ngomong saja para pengusaha, saya yakin mereka bersedia asalkan ada regulasi yang mengatur , “ ucap Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto.

BACA JUGA:  Anggota DPR/MPR RI, Ina Ammania Menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Ponpes Darussalam Kalibaru Kabupaten Banyuwangi,Jawa Timur.

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyuwangi, MY. Bramuda siap menerima saran, masukan dan pendapat DPRD terkait dengan kontoversi terbitnya SE pembatasan jam operasional ritel modern.

“ Saran dan masukan DPRD ini merupakan bentuk pengawasan, Pemda tentu menyambut baik dan tentu akan kami evaluasi melalui rapat khusus di eksekutif , “ ucap Bramuda.

Pihaknya tidak bisa menentukan, kapan SE ini dicabut, eksekutif masih akan melakukan kajian mendalam seluruh lini dan aspek termasuk beberapa saran, masukan dan pendapat dari dewan.

“ intinya akan kita lakukan evaluasi internal , “ ucapnya.

Bramuda mengatakan bahwa surat edaran itu sebenarnya merupakan sebuah penegasan dan para pengusaha toko modern sudah memahami. Kegaduhan yang berkembang di masyarakat, menurutnya dipicu dengan sosialisasi yang tergesa-gesa karena bertepatan dengan momentum pekan patuh praja,

BACA JUGA:  Jaga Kondusifitas Wilayah; Polresta Banyuwangi Resmi Luncurkan Tim Patroli Samapta Presisi untuk Tingkatkan Keamanan

“ Kalau Bahasa orang ini sosialisasinya kesusu, tetapi di lapangan tidak ada yang represif dan di lapangan semua toko menjalankan dengan baik , “ pungkasnya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini