BerandaPemerintahanPansus I DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Kerja Perdana Pembahasan Raperda Penetapan Desa

Pansus I DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Kerja Perdana Pembahasan Raperda Penetapan Desa

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Panitia khusus (Pansus) I DPRD Banyuwangi menggelar arapat kerja perdana bersama eksekutif dengan agenda pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penetapan desa.

Rapat kerja tersebut dipimpin langsung ketua Pansus, Riccy Antar Budaya diikuti anggota Pansus dari lintas fraksi dengan mengundang hadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) dan Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi.

Riccy Antar Budaya menyampaikan,rapat kerja perdana ini merupakan Langkah awal dalam membedah draf Raperda tentang penetapan desa yang diusulkan oleh eksekutif.

“ Rapat kerja Pansus saat ini masih dalam tahap pendalaman materi dan substansi Raperda penetapan desa , “ ucap politisi Partai Demokrat ini saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).

Riccy menjelaskan, secara substansi Raperda tentang penetapan desa ini merupakan mandatory dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

BACA JUGA:  Pemkab Belum Susun RKA, Banggar DPRD Banyuwangi Tunda Pembahasan RAPBD Tahun 2026

“ Selain mandatory, Raperda ini untuk memberikan kepastian hukum atas tata Kelola administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa,hanya bersifat legitimasi desa dan dalam rapat kerja ini kita juga mempertanyakan terkait dengan pemecahan beberapa desa , “ ucapnya.

Dan untuk enam desa yang saat ini dalam proses dimekarkan menjadi desa baru karena wilayah dan jumlah penduduknya besar tidak bisa dimasukkan dalam raperda tentang penetapan desa ini.

“ Enam desa yang dimekarkan ini masih dalam tahap evaluasi selama kurun waktu 3 tahun, apakah pemecahan desa tersebut bisa menjadi definitive atau sebaliknya Kembali ke desa induk , “ jelasnya.

Selanjutnya terkait dengan ketentuan batas wilayah desa masih menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“ Terkait tapal batas desa masih menggunakan aturan yang ada, dari 189 desa se Kabupaten Banyuwangi baru 33 desa yang tapal batasnya sudah di Perbupkan, sisanya diterget pada tahun 2027 selesai , “ ucapnya.

BACA JUGA:  KPK Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di DPRD Kabupaten Banyuwangi

Pembahasan Raperda tentang penetapan desa masih akan berlanjut guna menyelaraskan regulasi, memperdalam substansi materi hukum serta memastikan aturan yang dibuat responsive dan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Panitia khusus (Pansus) I DPRD Banyuwangi menggelar arapat kerja perdana bersama eksekutif dengan agenda pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penetapan desa.

Rapat kerja tersebut dipimpin langsung ketua Pansus, Riccy Antar Budaya diikuti anggota Pansus dari lintas fraksi dengan mengundang hadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) dan Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi.

Riccy Antar Budaya menyampaikan,rapat kerja perdana ini merupakan Langkah awal dalam membedah draf Raperda tentang penetapan desa yang diusulkan oleh eksekutif.

“ Rapat kerja Pansus saat ini masih dalam tahap pendalaman materi dan substansi Raperda penetapan desa , “ ucap politisi Partai Demokrat ini saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).

Riccy menjelaskan, secara substansi Raperda tentang penetapan desa ini merupakan mandatory dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

BACA JUGA:  Disesuaikan, DPRD Banyuwangi Revisi Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan

“ Selain mandatory, Raperda ini untuk memberikan kepastian hukum atas tata Kelola administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa,hanya bersifat legitimasi desa dan dalam rapat kerja ini kita juga mempertanyakan terkait dengan pemecahan beberapa desa , “ ucapnya.

Dan untuk enam desa yang saat ini dalam proses dimekarkan menjadi desa baru karena wilayah dan jumlah penduduknya besar tidak bisa dimasukkan dalam raperda tentang penetapan desa ini.

“ Enam desa yang dimekarkan ini masih dalam tahap evaluasi selama kurun waktu 3 tahun, apakah pemecahan desa tersebut bisa menjadi definitive atau sebaliknya Kembali ke desa induk , “ jelasnya.

Selanjutnya terkait dengan ketentuan batas wilayah desa masih menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“ Terkait tapal batas desa masih menggunakan aturan yang ada, dari 189 desa se Kabupaten Banyuwangi baru 33 desa yang tapal batasnya sudah di Perbupkan, sisanya diterget pada tahun 2027 selesai , “ ucapnya.

BACA JUGA:  Pembahasan Perubahan Perda PDRD, Gabungan Komisi II dan III DPRD Banyuwangi Kaji dan Analisa Penyesuaian tarif Pajak dan Retribusi Daerah.

Pembahasan Raperda tentang penetapan desa masih akan berlanjut guna menyelaraskan regulasi, memperdalam substansi materi hukum serta memastikan aturan yang dibuat responsive dan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Panitia khusus (Pansus) I DPRD Banyuwangi menggelar arapat kerja perdana bersama eksekutif dengan agenda pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penetapan desa.

Rapat kerja tersebut dipimpin langsung ketua Pansus, Riccy Antar Budaya diikuti anggota Pansus dari lintas fraksi dengan mengundang hadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) dan Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi.

Riccy Antar Budaya menyampaikan,rapat kerja perdana ini merupakan Langkah awal dalam membedah draf Raperda tentang penetapan desa yang diusulkan oleh eksekutif.

“ Rapat kerja Pansus saat ini masih dalam tahap pendalaman materi dan substansi Raperda penetapan desa , “ ucap politisi Partai Demokrat ini saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).

Riccy menjelaskan, secara substansi Raperda tentang penetapan desa ini merupakan mandatory dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

BACA JUGA:  Peringati Hari Lanjut Usia Nasional, Bupati Ipuk Senam Bareng Para Lansia

“ Selain mandatory, Raperda ini untuk memberikan kepastian hukum atas tata Kelola administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa,hanya bersifat legitimasi desa dan dalam rapat kerja ini kita juga mempertanyakan terkait dengan pemecahan beberapa desa , “ ucapnya.

Dan untuk enam desa yang saat ini dalam proses dimekarkan menjadi desa baru karena wilayah dan jumlah penduduknya besar tidak bisa dimasukkan dalam raperda tentang penetapan desa ini.

“ Enam desa yang dimekarkan ini masih dalam tahap evaluasi selama kurun waktu 3 tahun, apakah pemecahan desa tersebut bisa menjadi definitive atau sebaliknya Kembali ke desa induk , “ jelasnya.

Selanjutnya terkait dengan ketentuan batas wilayah desa masih menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“ Terkait tapal batas desa masih menggunakan aturan yang ada, dari 189 desa se Kabupaten Banyuwangi baru 33 desa yang tapal batasnya sudah di Perbupkan, sisanya diterget pada tahun 2027 selesai , “ ucapnya.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono Sampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan Raperda tentang penetapan desa masih akan berlanjut guna menyelaraskan regulasi, memperdalam substansi materi hukum serta memastikan aturan yang dibuat responsive dan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini