BerandaPemerintahanKPK Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di DPRD Kabupaten Banyuwangi

KPK Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di DPRD Kabupaten Banyuwangi

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – DPRD Kabupaten Banyuwangi berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam pencegahan tindak pidana korupsi melalui sosialisasi.

Sosialisasi tersebut dilakukan di Ruang Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuwangi, Senin (27/05) lalu.

Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara,SE,  menyambut baik dan apresiasi atas kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK di DPRD Banyuwangi. Dan berharap kegiatan sosialisasi tersebut bisa bermanfaat dan bisa mencegah tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang di lingkungan dewan.

“Kami mengucapkan terima kasih, apresiasi atas kegiatan ini. Tentunya ini merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi kami (DPRD Banyuwangi) dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Mudah-mudahan kami bisa mengimplementasikan semua arahan (dari KPK),” ucap Made Cahyana saat dikonfirmasi, Rabu (12/06/2024).

Ketua DPC PDI Perjuangan Banyuwangi ini berharap sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi oleh KPK dapat membentuk budaya Good Governance and Clean (tata pemerintahan yang baik dan bersih) khususnya untuk pimpinan dan anggota dewan sekaligus di jajaran Sekretariat DPRD Banyuwangi .

BACA JUGA:  Siapkan Regulasi Pembentukan AKD, Panja DPRD Banyuwangi Periode 2024-2029 Percepat Pembahasan Tatib

“Semoga dapat membentuk budaya good governance and clean governance, dan membentuk budaya partisipatif serta akuntabel,” harap Made Cahyana.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi menjadi kesempatan berharga, dan mengingatkan kembali tugas pemberantasan korupsi yang harus melibatkan semua pihak bukan hanya oleh KPK.

“Tapi tugas semua stakeholder dan peran serta masyarakat. Saya berharap kegiatan sosialisasi  ini rutin dilakukan,” ucapnya.

Sementara itu, Deputi  Bidang Pencegahan Korupsi KPK, Iswan Elmi menyampaikan paparan materi pencegahan tindak korupsi. Dalam paparannya, menjelaskan secara rinci mulai dari definisi sampai ke bentuk-bentuk tindak pidana korupsi.

Wawan pun menjelaskan bagaimana penjabat harus menggunakan kewenangannya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Agar tidak ada penyalahgunaan wewenang, masalah gratifikasi, suap dan tindakan yang merugikan negara lainnya.(ydi)

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini