BerandaPemerintahanPansus DPRD Banyuwangi Mulaii Bahas Aturan Penyelenggaraan Reklame dalam Raperda Trantibum Linmas

Pansus DPRD Banyuwangi Mulaii Bahas Aturan Penyelenggaraan Reklame dalam Raperda Trantibum Linmas

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) DPRD Banyuwangi, mulai masuk pembahasan aturan terkait penyelenggaraan reklame.

Sejumlah ketentuan dibahas bersama perangkat daerah teknis, seperti Satpol PP, Diskopumdag, DPMPTSP, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD terkait), di Gedung DPRD Banyuwangi, Sabtu, (31/10/2026) lalu.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Trantibum Linmas DPRD Banyuwangi, Dr. Zaki Al Mubarok, M.Si., menyampaikan, bahwa pembahasan materi Raperda sejauh ini berjalan dengan perkembangan yang cukup signifikan.

“Kita sudah masuk pada BAB reklame. Tadi dari DPMPTSP selaku SKPD teknis juga menjelaskan beberapa materi yang ada di dalam Raperda,” kata Zaki.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengaturan zonasi pemasangan reklame. Nantinya, akan ditentukan kawasan mana yang boleh dipasangi reklame, kawasan yang harus bebas reklame, hingga wilayah yang diperuntukkan sebagai jalur hijau.

BACA JUGA:  Progres PAD Banyuwangi Triwulan II Capai 49,55 Persen,Kinerja Penerimaan Daerah Tunjukkan Tren Positif

Dalam draft Raperda tersebut, titik pemasangan reklame dibagi menjadi empat kategori kawasan, yakni Kawasan Bebas Reklame, Kawasan Khusus, Kawasan Selektif, dan Kawasan Umum.

Untuk Kawasan Bebas Reklame, pemasangan reklame sama sekali tidak diperbolehkan. Kawasan ini mencakup lokasi pemerintahan, tempat pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit, lokasi militer, serta area depan pasar hingga batas trotoar jalan.

Pengaturan tersebut tidak hanya menyangkut lokasi pemasangan. Raperda juga akan mengatur perizinan, titik reklame, hingga jarak minimum antara satu reklame dengan reklame lainnya.

Selain penempatan, isi atau naskah yang ditampilkan dalam reklame juga mendapat perhatian. Dalam draft aturan itu, materi reklame tidak boleh mengandung unsur SARA, pornografi, melanggar etika dan moral, maupun mengganggu ketertiban umum. Selain itu, Bahasa yang digunakan juga harus santun dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  DPRD Banyuwangi Satujui Raperda APBD Tahun 2025 menjadi Perda

Zaki menambahkan, pembahasan Raperda ini membutuhkan kecermatan karena banyak hal yang harus dipertimbangkan. Pansus berharap regulasi yang nantinya disahkan tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tapi benar-benar bisa diterapkan di lapangan.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Banyuwangi ini juga meminta dukungan dan doa masyarakat agar seluruh tahapan pembahasan berjalan lancar.

“Mohon doanya, karena memang banyak sekali yang dibahas. Ini membutuhkan ketelitian dan kejelian agar hasil pembahasan Raperda betul-betul maksimal dan bisa diimplementasikan dengan baik,” kata Ketua Pansus Trantibum Linmas DPRD Banyuwangi,  Dr. Zaki Al Mubarok, M.Si. (ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) DPRD Banyuwangi, mulai masuk pembahasan aturan terkait penyelenggaraan reklame.

Sejumlah ketentuan dibahas bersama perangkat daerah teknis, seperti Satpol PP, Diskopumdag, DPMPTSP, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD terkait), di Gedung DPRD Banyuwangi, Sabtu, (31/10/2026) lalu.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Trantibum Linmas DPRD Banyuwangi, Dr. Zaki Al Mubarok, M.Si., menyampaikan, bahwa pembahasan materi Raperda sejauh ini berjalan dengan perkembangan yang cukup signifikan.

“Kita sudah masuk pada BAB reklame. Tadi dari DPMPTSP selaku SKPD teknis juga menjelaskan beberapa materi yang ada di dalam Raperda,” kata Zaki.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengaturan zonasi pemasangan reklame. Nantinya, akan ditentukan kawasan mana yang boleh dipasangi reklame, kawasan yang harus bebas reklame, hingga wilayah yang diperuntukkan sebagai jalur hijau.

BACA JUGA:  DPRD Banyuwangi Bentuk Empat Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Usulan Eksekutif dan Inisiatif Dewan

Dalam draft Raperda tersebut, titik pemasangan reklame dibagi menjadi empat kategori kawasan, yakni Kawasan Bebas Reklame, Kawasan Khusus, Kawasan Selektif, dan Kawasan Umum.

Untuk Kawasan Bebas Reklame, pemasangan reklame sama sekali tidak diperbolehkan. Kawasan ini mencakup lokasi pemerintahan, tempat pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit, lokasi militer, serta area depan pasar hingga batas trotoar jalan.

Pengaturan tersebut tidak hanya menyangkut lokasi pemasangan. Raperda juga akan mengatur perizinan, titik reklame, hingga jarak minimum antara satu reklame dengan reklame lainnya.

Selain penempatan, isi atau naskah yang ditampilkan dalam reklame juga mendapat perhatian. Dalam draft aturan itu, materi reklame tidak boleh mengandung unsur SARA, pornografi, melanggar etika dan moral, maupun mengganggu ketertiban umum. Selain itu, Bahasa yang digunakan juga harus santun dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Lapas Kelas IIA Banyuwangi Berikan Remisi di Peringatan HUT ke 81 Kemerdekaan RI, Wabup Mujiono Berikan Secara Simbolis.

Zaki menambahkan, pembahasan Raperda ini membutuhkan kecermatan karena banyak hal yang harus dipertimbangkan. Pansus berharap regulasi yang nantinya disahkan tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tapi benar-benar bisa diterapkan di lapangan.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Banyuwangi ini juga meminta dukungan dan doa masyarakat agar seluruh tahapan pembahasan berjalan lancar.

“Mohon doanya, karena memang banyak sekali yang dibahas. Ini membutuhkan ketelitian dan kejelian agar hasil pembahasan Raperda betul-betul maksimal dan bisa diimplementasikan dengan baik,” kata Ketua Pansus Trantibum Linmas DPRD Banyuwangi,  Dr. Zaki Al Mubarok, M.Si. (ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) DPRD Banyuwangi, mulai masuk pembahasan aturan terkait penyelenggaraan reklame.

Sejumlah ketentuan dibahas bersama perangkat daerah teknis, seperti Satpol PP, Diskopumdag, DPMPTSP, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD terkait), di Gedung DPRD Banyuwangi, Sabtu, (31/10/2026) lalu.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Trantibum Linmas DPRD Banyuwangi, Dr. Zaki Al Mubarok, M.Si., menyampaikan, bahwa pembahasan materi Raperda sejauh ini berjalan dengan perkembangan yang cukup signifikan.

“Kita sudah masuk pada BAB reklame. Tadi dari DPMPTSP selaku SKPD teknis juga menjelaskan beberapa materi yang ada di dalam Raperda,” kata Zaki.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengaturan zonasi pemasangan reklame. Nantinya, akan ditentukan kawasan mana yang boleh dipasangi reklame, kawasan yang harus bebas reklame, hingga wilayah yang diperuntukkan sebagai jalur hijau.

BACA JUGA:  Rekomendasi DPRD Banyuwangi Berikan Apresiasi dan Catatan Kritis Terhadap LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2025

Dalam draft Raperda tersebut, titik pemasangan reklame dibagi menjadi empat kategori kawasan, yakni Kawasan Bebas Reklame, Kawasan Khusus, Kawasan Selektif, dan Kawasan Umum.

Untuk Kawasan Bebas Reklame, pemasangan reklame sama sekali tidak diperbolehkan. Kawasan ini mencakup lokasi pemerintahan, tempat pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit, lokasi militer, serta area depan pasar hingga batas trotoar jalan.

Pengaturan tersebut tidak hanya menyangkut lokasi pemasangan. Raperda juga akan mengatur perizinan, titik reklame, hingga jarak minimum antara satu reklame dengan reklame lainnya.

Selain penempatan, isi atau naskah yang ditampilkan dalam reklame juga mendapat perhatian. Dalam draft aturan itu, materi reklame tidak boleh mengandung unsur SARA, pornografi, melanggar etika dan moral, maupun mengganggu ketertiban umum. Selain itu, Bahasa yang digunakan juga harus santun dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Polresta Banyuwangi Raih Penghargaan Pelayanan Prima Kategori A dari Kapolri

Zaki menambahkan, pembahasan Raperda ini membutuhkan kecermatan karena banyak hal yang harus dipertimbangkan. Pansus berharap regulasi yang nantinya disahkan tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tapi benar-benar bisa diterapkan di lapangan.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Banyuwangi ini juga meminta dukungan dan doa masyarakat agar seluruh tahapan pembahasan berjalan lancar.

“Mohon doanya, karena memang banyak sekali yang dibahas. Ini membutuhkan ketelitian dan kejelian agar hasil pembahasan Raperda betul-betul maksimal dan bisa diimplementasikan dengan baik,” kata Ketua Pansus Trantibum Linmas DPRD Banyuwangi,  Dr. Zaki Al Mubarok, M.Si. (ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini