INDOSNAP – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) DPRD Banyuwangi, mulai masuk pembahasan aturan terkait penyelenggaraan reklame.
Sejumlah ketentuan dibahas bersama perangkat daerah teknis, seperti Satpol PP, Diskopumdag, DPMPTSP, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD terkait), di Gedung DPRD Banyuwangi, Sabtu, (31/10/2026) lalu.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Trantibum Linmas DPRD Banyuwangi, Dr. Zaki Al Mubarok, M.Si., menyampaikan, bahwa pembahasan materi Raperda sejauh ini berjalan dengan perkembangan yang cukup signifikan.
“Kita sudah masuk pada BAB reklame. Tadi dari DPMPTSP selaku SKPD teknis juga menjelaskan beberapa materi yang ada di dalam Raperda,” kata Zaki.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengaturan zonasi pemasangan reklame. Nantinya, akan ditentukan kawasan mana yang boleh dipasangi reklame, kawasan yang harus bebas reklame, hingga wilayah yang diperuntukkan sebagai jalur hijau.
Dalam draft Raperda tersebut, titik pemasangan reklame dibagi menjadi empat kategori kawasan, yakni Kawasan Bebas Reklame, Kawasan Khusus, Kawasan Selektif, dan Kawasan Umum.
Untuk Kawasan Bebas Reklame, pemasangan reklame sama sekali tidak diperbolehkan. Kawasan ini mencakup lokasi pemerintahan, tempat pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit, lokasi militer, serta area depan pasar hingga batas trotoar jalan.
Pengaturan tersebut tidak hanya menyangkut lokasi pemasangan. Raperda juga akan mengatur perizinan, titik reklame, hingga jarak minimum antara satu reklame dengan reklame lainnya.
Selain penempatan, isi atau naskah yang ditampilkan dalam reklame juga mendapat perhatian. Dalam draft aturan itu, materi reklame tidak boleh mengandung unsur SARA, pornografi, melanggar etika dan moral, maupun mengganggu ketertiban umum. Selain itu, Bahasa yang digunakan juga harus santun dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Zaki menambahkan, pembahasan Raperda ini membutuhkan kecermatan karena banyak hal yang harus dipertimbangkan. Pansus berharap regulasi yang nantinya disahkan tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tapi benar-benar bisa diterapkan di lapangan.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Banyuwangi ini juga meminta dukungan dan doa masyarakat agar seluruh tahapan pembahasan berjalan lancar.
“Mohon doanya, karena memang banyak sekali yang dibahas. Ini membutuhkan ketelitian dan kejelian agar hasil pembahasan Raperda betul-betul maksimal dan bisa diimplementasikan dengan baik,” kata Ketua Pansus Trantibum Linmas DPRD Banyuwangi, Dr. Zaki Al Mubarok, M.Si. (ydi)







