BerandaKriminalJejak Digital Bongkar Curanmor Kalibaru, Terduga Joki Diamankan di Bali

Jejak Digital Bongkar Curanmor Kalibaru, Terduga Joki Diamankan di Bali

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Berkat jejak rekaman CCTV, Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kecamatan kalibaru pada Januari 2024 lalu.

Dari pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial H (39) yang diduga berperan sebagai joki sekaligus pengawas situasi berhasil diamankan pada Minggu (11/10) kemarin.

Kasus tersebut bermula ketika sebuah Honda Beat milik warga hilang dari area parkir sebuah toko kosmetik di Kalibaru Kulon pada 15 Januari 2024. Kendaraan yang sebelumnya diparkir di depan tempat korban bekerja diketahui sudah tidak berada di lokasi saat hendak dipindahkan.

Korban sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp.12,5 juta dan dilaporkan kepada Polsek Kalibaru.

Penelusuran awal mengarah ke wilayah Kabupaten Jember sebelum keberadaan H kemudian diketahui berada di Bali. Tim melakukan pengejaran dan pada Minggu (11/10/2026) berhasil mengamankan H di wilayah Kabupaten Jembrana.

BACA JUGA:  Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Polresta Banyuwangi Berganti Posisi

Berdasarkan pemeriksaan awal, H diduga tidak bertindak sendirian. Ia disebut berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi dengan tetap berada di atas sepeda motor, sementara rekannya berinisial Z diduga menjadi eksekutor yang mengambil kendaraan korban.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan panjang berdasarkan petunjuk di lapangan dan jejak digital.

“Tim melakukan analisis CCTV hingga memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga. Setelah keberadaannya terdeteksi di Bali, tim melakukan pengejaran dan mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Lanang Teguh Pambudi dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026)

Perkara didalami berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan secara pro justitia terhadap H serta mencocokkan keterangannya dengan Z, M, dan saksi-saksi lainnya. Gelar perkara serta penyelesaian administrasi penyidikan juga dilakukan untuk menentukan konstruksi hukum dan melanjutkan proses perkara.(ydi)

BACA JUGA:  Polresta Banyuwangi Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat di Polresta dan Polsek
- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Berkat jejak rekaman CCTV, Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kecamatan kalibaru pada Januari 2024 lalu.

Dari pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial H (39) yang diduga berperan sebagai joki sekaligus pengawas situasi berhasil diamankan pada Minggu (11/10) kemarin.

Kasus tersebut bermula ketika sebuah Honda Beat milik warga hilang dari area parkir sebuah toko kosmetik di Kalibaru Kulon pada 15 Januari 2024. Kendaraan yang sebelumnya diparkir di depan tempat korban bekerja diketahui sudah tidak berada di lokasi saat hendak dipindahkan.

Korban sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp.12,5 juta dan dilaporkan kepada Polsek Kalibaru.

Penelusuran awal mengarah ke wilayah Kabupaten Jember sebelum keberadaan H kemudian diketahui berada di Bali. Tim melakukan pengejaran dan pada Minggu (11/10/2026) berhasil mengamankan H di wilayah Kabupaten Jembrana.

BACA JUGA:  Bulan Mei 2025, Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Sita 2 Kg Sabu

Berdasarkan pemeriksaan awal, H diduga tidak bertindak sendirian. Ia disebut berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi dengan tetap berada di atas sepeda motor, sementara rekannya berinisial Z diduga menjadi eksekutor yang mengambil kendaraan korban.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan panjang berdasarkan petunjuk di lapangan dan jejak digital.

“Tim melakukan analisis CCTV hingga memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga. Setelah keberadaannya terdeteksi di Bali, tim melakukan pengejaran dan mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Lanang Teguh Pambudi dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026)

Perkara didalami berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan secara pro justitia terhadap H serta mencocokkan keterangannya dengan Z, M, dan saksi-saksi lainnya. Gelar perkara serta penyelesaian administrasi penyidikan juga dilakukan untuk menentukan konstruksi hukum dan melanjutkan proses perkara.(ydi)

BACA JUGA:  Petugas Lapas Banyuwangi Gagalkan Upaya Penyelundupan Paket Diduga Sabu dalam Lontong
- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Berkat jejak rekaman CCTV, Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kecamatan kalibaru pada Januari 2024 lalu.

Dari pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial H (39) yang diduga berperan sebagai joki sekaligus pengawas situasi berhasil diamankan pada Minggu (11/10) kemarin.

Kasus tersebut bermula ketika sebuah Honda Beat milik warga hilang dari area parkir sebuah toko kosmetik di Kalibaru Kulon pada 15 Januari 2024. Kendaraan yang sebelumnya diparkir di depan tempat korban bekerja diketahui sudah tidak berada di lokasi saat hendak dipindahkan.

Korban sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp.12,5 juta dan dilaporkan kepada Polsek Kalibaru.

Penelusuran awal mengarah ke wilayah Kabupaten Jember sebelum keberadaan H kemudian diketahui berada di Bali. Tim melakukan pengejaran dan pada Minggu (11/10/2026) berhasil mengamankan H di wilayah Kabupaten Jembrana.

BACA JUGA:  Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Bersama Polisi Temukan Belasan Gelondong Kayu Jati Ilegal

Berdasarkan pemeriksaan awal, H diduga tidak bertindak sendirian. Ia disebut berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi dengan tetap berada di atas sepeda motor, sementara rekannya berinisial Z diduga menjadi eksekutor yang mengambil kendaraan korban.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan panjang berdasarkan petunjuk di lapangan dan jejak digital.

“Tim melakukan analisis CCTV hingga memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga. Setelah keberadaannya terdeteksi di Bali, tim melakukan pengejaran dan mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Lanang Teguh Pambudi dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026)

Perkara didalami berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan secara pro justitia terhadap H serta mencocokkan keterangannya dengan Z, M, dan saksi-saksi lainnya. Gelar perkara serta penyelesaian administrasi penyidikan juga dilakukan untuk menentukan konstruksi hukum dan melanjutkan proses perkara.(ydi)

BACA JUGA:  Polresta Banyuwangi Bekuk 43 Tersangka, Sita 150 Gram Sabu dan 159 ribu Okerbaya
- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini