BerandaNasionalKorlantas Polri Siap Berlakukan Tilang Sistem Poin Bagi Pelanggar Lalu Lintas, SIM...

Korlantas Polri Siap Berlakukan Tilang Sistem Poin Bagi Pelanggar Lalu Lintas, SIM Bisa Dicabut

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana memberlakukan penerapan system poin bagi pemegang Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Sistem ini bertujuan untuk menindak tegas pelanggar lalu lintas dengan memberikan poin sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Jika akumulasi poin mencapai batas tertentu, SIM pengemudi tersebut akan dicabut.

Sistem tersebut adalah Traffic Attitude Record (TAR) yakni  sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi, khususnya pada pemegang SIM yang terlibat sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Dan  tujuan sistem TAR ini untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib dalam berlalu lintas.

“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” tegas Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dikutip Kabar rakyat.id dari laman korlantas.polri.go.id, Rabu (19/06/2024).

BACA JUGA:  Bulog Gandeng Pandawa Agri Indonesia untuk Genjot Ketahanan Pangan dan Produktivitas Petani di Banyuwangi Lewat Program Mitra Tani

Dijelaskan oleh Dirgakkum, Brigjen Pol R.Slamet Santoso, poin-poin yang tercatat diakumulasikan menjadi penalti 1 apabila sudah mencapai poin 12 dengan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM.

Penalti 2 apabila sudah mencapai poin 18 dengan sanksi penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan.

”Teknologi-teknologi yang terus dikembangkan dan diperbarui untuk mewujudkan kamseltibcarlantas di seluruh wilayah Indonesia, ” jelasnya

“Kegiatan yang sifatnya preemtif, preventif, dan penegakan hukum dilaksanakan harus simultan, betul-betul memanfaatkan bonus demografi dengan baik sehingga Indonesia dapat mencapai 2045 menjadi Indonesia emas,” tutup Dirgakkum.

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini