INDOSNAP – Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana memberlakukan penerapan system poin bagi pemegang Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Sistem ini bertujuan untuk menindak tegas pelanggar lalu lintas dengan memberikan poin sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Jika akumulasi poin mencapai batas tertentu, SIM pengemudi tersebut akan dicabut.
Sistem tersebut adalah Traffic Attitude Record (TAR) yakni sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi, khususnya pada pemegang SIM yang terlibat sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Dan tujuan sistem TAR ini untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib dalam berlalu lintas.
“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” tegas Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dikutip Kabar rakyat.id dari laman korlantas.polri.go.id, Rabu (19/06/2024).
Dijelaskan oleh Dirgakkum, Brigjen Pol R.Slamet Santoso, poin-poin yang tercatat diakumulasikan menjadi penalti 1 apabila sudah mencapai poin 12 dengan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM.
Penalti 2 apabila sudah mencapai poin 18 dengan sanksi penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan.
”Teknologi-teknologi yang terus dikembangkan dan diperbarui untuk mewujudkan kamseltibcarlantas di seluruh wilayah Indonesia, ” jelasnya
“Kegiatan yang sifatnya preemtif, preventif, dan penegakan hukum dilaksanakan harus simultan, betul-betul memanfaatkan bonus demografi dengan baik sehingga Indonesia dapat mencapai 2045 menjadi Indonesia emas,” tutup Dirgakkum.






