BerandaPemerintahanNgantor di Desa, Bupati Ipuk Pacu Pengurusan Rekomendasi HKI untuk UMKM

Ngantor di Desa, Bupati Ipuk Pacu Pengurusan Rekomendasi HKI untuk UMKM

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Pemkab Banyuwangi terus berupaya memberikan jaminan legalitas formal maupun keamanan bagi produk UMKM. Salah satunya dengan memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementrian Hukum dan HAM bagi pelaku usaha UMKM.

Untuk mensosialisasikan program tersebut, Banyuwangi rutin melakukan jemput bola agar pelaku UMKM bisa mengurus HKI. Di tiap gelaran Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa), juga digelar pengurusan surat rekomendasi HKI.

Seperti saat Ngantor di Desa Cantuk dan Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Kamis (6/2/2025), juga tersedia layanan untuk membuat rekomendasi HKI.

“HKI sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain industri,” kata Ipuk.

Salah satu UMKM yang mendapat rekomendasi HKI adalah rumah produksi bordir tekstil kebaya, Rudy Collection, di Dusun/Desa Cantuk.

Rumah produksi yang berdiri sejak 2020 ini, tiap bulan memasok ribuan bordir kain kebaya ke Bali. Selain memiliki 8 mesin bordir, Rudy Collection juga terdapat sekirar 70 tenaga kerja.

BACA JUGA:  Berkontribusi Besar pada Pariwisata Indonesia, Bupati Ipuk Raih Most Inspiring Tourism Leader

“Rata-rata tiap dua hari satu mesin menyelesaikqn 60 bordir. Jadi dalam dua hari sekali rata-rata kami mampu mengerjakan 480 bordir kebaya,” kata pengelola Rudy Collection, Ilham Bahtiar

Dengan demikian dalam satu bulan rumah produksi ini mampu membordir sekitar 7.200 kain kebaya.

“Pasar kami masih melayani di Bali. Semoga ke depan bisa lebih berkembang lagi,” kata pria yang akrab disapa Tiar itu.

Tidak hanya Ruddy Collection, UMKM lainnya yang mendapat rekomendasi HKI yakni kerajinan kulit, Herman YMank Leather, dari Dusun Kumbo, Desa Gumirih. UMKM ini memproduksi berbagai produk kerajinan, seperti tas, topi, sepatu, dan lainnya.

“HKI sangat penting bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif, karena bisa melindungi dari penyalahgunaan atau pemalsuan seperti merek, hak paten, atau desain sebuah produk,” kata Ipuk.

BACA JUGA:  Pastikan Pelayanan Normal, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Sidak Layanan Publik

Fasilitasi diberikan pemkab dalam bentuk pemberian Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai rekomendasi untuk mengurus HKI di Kemenkumham. Dengan surat rekomendasi tersebut, pemohon akan mendapatkan potongan biaya pengurusan.

Biaya pengurusan HKI di Kemenkumham sebesar Rp 1,8 juta untuk jalur umum. Dengan surat rekomendasi dari pemkab maka pemohon yang bersangkutan dikategorikan sebagai binaan, sehingga biayanya hanya Rp. 500 ribu.

Selain jemput bola agar pelaku UMKM bisa mengurus HKI, pengurusan HKI juga bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik.

Tidak hanya rekomendasi HKI, Banyuwangi juga memfasilitasi berbagai kebutuhan administrasi legal formal UMKM lainnya seperti, sertifikasi halal, sertifitkat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), hingga kerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan layanan pengurusan izin edar di Mal Pelayanan Publik. (hms)

BACA JUGA:  Naik Sepeda Kayuh ke Kantor, Bupati Ipuk Fiestiandani Ajak ASN Banyuwangi Hemat BBM
- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Pemkab Banyuwangi terus berupaya memberikan jaminan legalitas formal maupun keamanan bagi produk UMKM. Salah satunya dengan memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementrian Hukum dan HAM bagi pelaku usaha UMKM.

Untuk mensosialisasikan program tersebut, Banyuwangi rutin melakukan jemput bola agar pelaku UMKM bisa mengurus HKI. Di tiap gelaran Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa), juga digelar pengurusan surat rekomendasi HKI.

Seperti saat Ngantor di Desa Cantuk dan Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Kamis (6/2/2025), juga tersedia layanan untuk membuat rekomendasi HKI.

“HKI sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain industri,” kata Ipuk.

Salah satu UMKM yang mendapat rekomendasi HKI adalah rumah produksi bordir tekstil kebaya, Rudy Collection, di Dusun/Desa Cantuk.

Rumah produksi yang berdiri sejak 2020 ini, tiap bulan memasok ribuan bordir kain kebaya ke Bali. Selain memiliki 8 mesin bordir, Rudy Collection juga terdapat sekirar 70 tenaga kerja.

BACA JUGA:  Peringati Hari Bakti PU ke – 79, PJ Sekda Banyuwangi Ajak Insan PU Terus Berikan Karya Terbaik Bagi Masyarakat

“Rata-rata tiap dua hari satu mesin menyelesaikqn 60 bordir. Jadi dalam dua hari sekali rata-rata kami mampu mengerjakan 480 bordir kebaya,” kata pengelola Rudy Collection, Ilham Bahtiar

Dengan demikian dalam satu bulan rumah produksi ini mampu membordir sekitar 7.200 kain kebaya.

“Pasar kami masih melayani di Bali. Semoga ke depan bisa lebih berkembang lagi,” kata pria yang akrab disapa Tiar itu.

Tidak hanya Ruddy Collection, UMKM lainnya yang mendapat rekomendasi HKI yakni kerajinan kulit, Herman YMank Leather, dari Dusun Kumbo, Desa Gumirih. UMKM ini memproduksi berbagai produk kerajinan, seperti tas, topi, sepatu, dan lainnya.

“HKI sangat penting bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif, karena bisa melindungi dari penyalahgunaan atau pemalsuan seperti merek, hak paten, atau desain sebuah produk,” kata Ipuk.

BACA JUGA:  Pastikan Pelayanan Normal, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Sidak Layanan Publik

Fasilitasi diberikan pemkab dalam bentuk pemberian Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai rekomendasi untuk mengurus HKI di Kemenkumham. Dengan surat rekomendasi tersebut, pemohon akan mendapatkan potongan biaya pengurusan.

Biaya pengurusan HKI di Kemenkumham sebesar Rp 1,8 juta untuk jalur umum. Dengan surat rekomendasi dari pemkab maka pemohon yang bersangkutan dikategorikan sebagai binaan, sehingga biayanya hanya Rp. 500 ribu.

Selain jemput bola agar pelaku UMKM bisa mengurus HKI, pengurusan HKI juga bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik.

Tidak hanya rekomendasi HKI, Banyuwangi juga memfasilitasi berbagai kebutuhan administrasi legal formal UMKM lainnya seperti, sertifikasi halal, sertifitkat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), hingga kerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan layanan pengurusan izin edar di Mal Pelayanan Publik. (hms)

BACA JUGA:  Belanja Pegawai Sedot APBD sebesar 39 Persen, Komisi I DPRD Banyuwangi Minta Pemda Tingkatkan PAD
- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Pemkab Banyuwangi terus berupaya memberikan jaminan legalitas formal maupun keamanan bagi produk UMKM. Salah satunya dengan memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementrian Hukum dan HAM bagi pelaku usaha UMKM.

Untuk mensosialisasikan program tersebut, Banyuwangi rutin melakukan jemput bola agar pelaku UMKM bisa mengurus HKI. Di tiap gelaran Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa), juga digelar pengurusan surat rekomendasi HKI.

Seperti saat Ngantor di Desa Cantuk dan Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Kamis (6/2/2025), juga tersedia layanan untuk membuat rekomendasi HKI.

“HKI sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain industri,” kata Ipuk.

Salah satu UMKM yang mendapat rekomendasi HKI adalah rumah produksi bordir tekstil kebaya, Rudy Collection, di Dusun/Desa Cantuk.

Rumah produksi yang berdiri sejak 2020 ini, tiap bulan memasok ribuan bordir kain kebaya ke Bali. Selain memiliki 8 mesin bordir, Rudy Collection juga terdapat sekirar 70 tenaga kerja.

BACA JUGA:  Gelar Rakor, KPK Sebut Banyuwangi Paling Cepat Tindak Lanjuti Rekomendasi

“Rata-rata tiap dua hari satu mesin menyelesaikqn 60 bordir. Jadi dalam dua hari sekali rata-rata kami mampu mengerjakan 480 bordir kebaya,” kata pengelola Rudy Collection, Ilham Bahtiar

Dengan demikian dalam satu bulan rumah produksi ini mampu membordir sekitar 7.200 kain kebaya.

“Pasar kami masih melayani di Bali. Semoga ke depan bisa lebih berkembang lagi,” kata pria yang akrab disapa Tiar itu.

Tidak hanya Ruddy Collection, UMKM lainnya yang mendapat rekomendasi HKI yakni kerajinan kulit, Herman YMank Leather, dari Dusun Kumbo, Desa Gumirih. UMKM ini memproduksi berbagai produk kerajinan, seperti tas, topi, sepatu, dan lainnya.

“HKI sangat penting bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif, karena bisa melindungi dari penyalahgunaan atau pemalsuan seperti merek, hak paten, atau desain sebuah produk,” kata Ipuk.

BACA JUGA:  Melindungi Hak Cipta,Paten Hingga Desain UMKM, Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Pengurusan Rekomendasi HKI Hingga Level Desa

Fasilitasi diberikan pemkab dalam bentuk pemberian Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai rekomendasi untuk mengurus HKI di Kemenkumham. Dengan surat rekomendasi tersebut, pemohon akan mendapatkan potongan biaya pengurusan.

Biaya pengurusan HKI di Kemenkumham sebesar Rp 1,8 juta untuk jalur umum. Dengan surat rekomendasi dari pemkab maka pemohon yang bersangkutan dikategorikan sebagai binaan, sehingga biayanya hanya Rp. 500 ribu.

Selain jemput bola agar pelaku UMKM bisa mengurus HKI, pengurusan HKI juga bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik.

Tidak hanya rekomendasi HKI, Banyuwangi juga memfasilitasi berbagai kebutuhan administrasi legal formal UMKM lainnya seperti, sertifikasi halal, sertifitkat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), hingga kerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan layanan pengurusan izin edar di Mal Pelayanan Publik. (hms)

BACA JUGA:  Wakil Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Minta Faskes Tingkatkan Pelayanan dan Jangan Tolak Pasien Karena Kategori Desil
- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini