BerandaPemerintahanPropemperda 2027, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari...

Propemperda 2027, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari Usulkan Raperda Penyelenggaraan Keolaragaan

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari mengusulkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolaragaan dalam penyusunan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Emy Wahyuni Dwi Lestari menyampaikan bahwa Raperda penyelenggaraan keolaragaan disusun dengan latar belakang, penyelenggaraan kegiatan olaraga harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olaraga,peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi menejemen olaraga.

Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahanya. Pemkab Banyuwangi mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan keolaragaan di daerah sebagai salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

“ Keberadaan Raperda ini nantinya bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengatur sistem menejemen penyelenggaraan keolaragaan di Banyuwangi agar dunia olaraga bisa berkembang lebih pesat dan mampu melahirkan atlet berprestasi dan mengharumkan nama daerah, bangsa dan negara , “ jelas Emy saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).

BACA JUGA:  Lantik 9 Kepala Sekolah Dasar Negeri, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Ajak Aktif Tangani Anak Putus Sekolah

Dan aspek landasan secara yuridis, pemerintah kabupaten diberi mandat dan wewenang oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang keolaragaan dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2024 tentang penyelenggaran keolaragaan untuk mengatur, membina,mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaran keolaragaan di daerah.

Ia juga menjelaskan, Raperda penyelenggaraan keolaragaan disusun dengan maksud untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan keolaragaan di daerah yang selaras dengan provinsi dan nasional. Sedangkan tujuannya untuk mengatur standar tenaga penyelenggara keolaragaan seperti atlet,pelatih, instruktur,juri maupun wasit termasuk sarana prasarana,pendanaan hingga sertifikasi dan akreditasi bidang olaraga.

“ Arah dan jangkauan pengaturan Raperda ini terkait peran,tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kebijakan keolaragaan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan , “ ucap politisi Partai Demokrat asal Kecamatan Gambiran ini.

Dan muatan materi dalam batang tubuh Raperda penyelenggaraan keolaragaan ini akan focus pada pengaturan kurikulum, sarana dan prasarana serta kompetisi olaraga pada jalur pendidikan formal maupun non formal.

BACA JUGA:  Banyuwangi Luncurkan Coastal Resilience Initiatives, Program Kolaborasi Restorasi Pesisir Berkelanjutan

Layanan dan pembinaan untuk memasyarakatkan olaraga demi kebugaran,Kesehatan, dan kegembiraan masayarakat. Sistem pembinaan atlet berbakat,pemusatan Latihan,pengunaan teknologi, sistem penghargaan dan kesejahteraan bagi pelaku olaraga berprestasi.

Olaraga untuk penyandang disabilitas diatur melalui pendekatan adaptif dan inklusif yang aturan utamanya focus pada modifikasi fasilitas,alat serta penyesuaian aturan permainan agar selaras dengan kondisi fisik,sensorik atau intelektual atlet.

Kemudian standarisasi bagi tenaga keolaragaan seperti pelatih,,instruktur,wasit dan manajer. Dukungan dan transparansi sumber pendanaan baik dari pemerintah, swasta maupun Masyarakat.

“ Harapan saya, usulan Raperda Penyelenggaraan Keolaragaan ini dapat ditindaklanjuti untuk masuk dalam Propemperda tahun 2027, “ pungkas Emy Wahyuni Dwi Lestari,(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari mengusulkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolaragaan dalam penyusunan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Emy Wahyuni Dwi Lestari menyampaikan bahwa Raperda penyelenggaraan keolaragaan disusun dengan latar belakang, penyelenggaraan kegiatan olaraga harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olaraga,peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi menejemen olaraga.

Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahanya. Pemkab Banyuwangi mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan keolaragaan di daerah sebagai salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

“ Keberadaan Raperda ini nantinya bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengatur sistem menejemen penyelenggaraan keolaragaan di Banyuwangi agar dunia olaraga bisa berkembang lebih pesat dan mampu melahirkan atlet berprestasi dan mengharumkan nama daerah, bangsa dan negara , “ jelas Emy saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).

BACA JUGA:  Urai Kendala dan Pastikan Ketersediaan Pupuk Subsidi, Komisi II DPRD Banyuwangi Rakor Bersama Stakeholder Terkait

Dan aspek landasan secara yuridis, pemerintah kabupaten diberi mandat dan wewenang oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang keolaragaan dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2024 tentang penyelenggaran keolaragaan untuk mengatur, membina,mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaran keolaragaan di daerah.

Ia juga menjelaskan, Raperda penyelenggaraan keolaragaan disusun dengan maksud untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan keolaragaan di daerah yang selaras dengan provinsi dan nasional. Sedangkan tujuannya untuk mengatur standar tenaga penyelenggara keolaragaan seperti atlet,pelatih, instruktur,juri maupun wasit termasuk sarana prasarana,pendanaan hingga sertifikasi dan akreditasi bidang olaraga.

“ Arah dan jangkauan pengaturan Raperda ini terkait peran,tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kebijakan keolaragaan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan , “ ucap politisi Partai Demokrat asal Kecamatan Gambiran ini.

Dan muatan materi dalam batang tubuh Raperda penyelenggaraan keolaragaan ini akan focus pada pengaturan kurikulum, sarana dan prasarana serta kompetisi olaraga pada jalur pendidikan formal maupun non formal.

BACA JUGA:  Lantik 9 Kepala Sekolah Dasar Negeri, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Ajak Aktif Tangani Anak Putus Sekolah

Layanan dan pembinaan untuk memasyarakatkan olaraga demi kebugaran,Kesehatan, dan kegembiraan masayarakat. Sistem pembinaan atlet berbakat,pemusatan Latihan,pengunaan teknologi, sistem penghargaan dan kesejahteraan bagi pelaku olaraga berprestasi.

Olaraga untuk penyandang disabilitas diatur melalui pendekatan adaptif dan inklusif yang aturan utamanya focus pada modifikasi fasilitas,alat serta penyesuaian aturan permainan agar selaras dengan kondisi fisik,sensorik atau intelektual atlet.

Kemudian standarisasi bagi tenaga keolaragaan seperti pelatih,,instruktur,wasit dan manajer. Dukungan dan transparansi sumber pendanaan baik dari pemerintah, swasta maupun Masyarakat.

“ Harapan saya, usulan Raperda Penyelenggaraan Keolaragaan ini dapat ditindaklanjuti untuk masuk dalam Propemperda tahun 2027, “ pungkas Emy Wahyuni Dwi Lestari,(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari mengusulkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolaragaan dalam penyusunan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Emy Wahyuni Dwi Lestari menyampaikan bahwa Raperda penyelenggaraan keolaragaan disusun dengan latar belakang, penyelenggaraan kegiatan olaraga harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olaraga,peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi menejemen olaraga.

Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahanya. Pemkab Banyuwangi mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan keolaragaan di daerah sebagai salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

“ Keberadaan Raperda ini nantinya bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengatur sistem menejemen penyelenggaraan keolaragaan di Banyuwangi agar dunia olaraga bisa berkembang lebih pesat dan mampu melahirkan atlet berprestasi dan mengharumkan nama daerah, bangsa dan negara , “ jelas Emy saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).

BACA JUGA:  Pemantapan Konsepsi Usulan Raparda DAD, Bapemperda DPRD Banyuwangi Kunjungan Studi Ke BPKAD Kabupaten Bojonegoro

Dan aspek landasan secara yuridis, pemerintah kabupaten diberi mandat dan wewenang oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang keolaragaan dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2024 tentang penyelenggaran keolaragaan untuk mengatur, membina,mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaran keolaragaan di daerah.

Ia juga menjelaskan, Raperda penyelenggaraan keolaragaan disusun dengan maksud untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan keolaragaan di daerah yang selaras dengan provinsi dan nasional. Sedangkan tujuannya untuk mengatur standar tenaga penyelenggara keolaragaan seperti atlet,pelatih, instruktur,juri maupun wasit termasuk sarana prasarana,pendanaan hingga sertifikasi dan akreditasi bidang olaraga.

“ Arah dan jangkauan pengaturan Raperda ini terkait peran,tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kebijakan keolaragaan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan , “ ucap politisi Partai Demokrat asal Kecamatan Gambiran ini.

Dan muatan materi dalam batang tubuh Raperda penyelenggaraan keolaragaan ini akan focus pada pengaturan kurikulum, sarana dan prasarana serta kompetisi olaraga pada jalur pendidikan formal maupun non formal.

BACA JUGA:  Urai Kendala dan Pastikan Ketersediaan Pupuk Subsidi, Komisi II DPRD Banyuwangi Rakor Bersama Stakeholder Terkait

Layanan dan pembinaan untuk memasyarakatkan olaraga demi kebugaran,Kesehatan, dan kegembiraan masayarakat. Sistem pembinaan atlet berbakat,pemusatan Latihan,pengunaan teknologi, sistem penghargaan dan kesejahteraan bagi pelaku olaraga berprestasi.

Olaraga untuk penyandang disabilitas diatur melalui pendekatan adaptif dan inklusif yang aturan utamanya focus pada modifikasi fasilitas,alat serta penyesuaian aturan permainan agar selaras dengan kondisi fisik,sensorik atau intelektual atlet.

Kemudian standarisasi bagi tenaga keolaragaan seperti pelatih,,instruktur,wasit dan manajer. Dukungan dan transparansi sumber pendanaan baik dari pemerintah, swasta maupun Masyarakat.

“ Harapan saya, usulan Raperda Penyelenggaraan Keolaragaan ini dapat ditindaklanjuti untuk masuk dalam Propemperda tahun 2027, “ pungkas Emy Wahyuni Dwi Lestari,(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini