BerandaPolitikHGU PT Makarti Dipersoalkan Warga Karangsari, Sonny Danaparamita: Banyak Opsi untuk Aksi

HGU PT Makarti Dipersoalkan Warga Karangsari, Sonny Danaparamita: Banyak Opsi untuk Aksi

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Makarti mencuat dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang digelar anggota MPR/DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T. Danaparamita, di Balai Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Rabu (28/10/2026).

Dalam dialog tersebut, sejumlah warga mengeluhkan keberadaan perusahaan perkebunan tebu yang menguasai lahan HGU seluas lebih dari 125 hektare di wilayah desa mereka.

Warga menilai aktivitas perusahaan belum memberikan manfaat ekonomi yang berarti bagi masyarakat sekitar. Selain minimnya penyerapan tenaga kerja lokal, mereka juga mengeluhkan kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut hasil perkebunan.

Persoalan semakin mengemuka setelah muncul informasi bahwa PT Makarti diduga tidak mengelola sendiri lahan HGU tersebut, melainkan menyerahkan pengelolaannya kepada perusahaan lain.

Warga pun mempertanyakan mengapa kesempatan pengelolaan itu tidak diberikan kepada kelompok tani atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karangsari.

Menanggapi keluhan tersebut, Sonny mengatakan bahwa masyarakat memiliki banyak pilihan langkah untuk memperjuangkan kepentingannya. Namun, setiap tindakan harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau informasi masyarakat itu benar, tentu PT Makarti sebagai pemegang HGU harus mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk menjalankan semua kewajibannya dan tidak bisa seenaknya menyerahkan pengelolaan HGU kepada pihak lain,” ujar Sonny.

BACA JUGA:  Sinergi Lintas Sektor, BPJS Kesehatan Banyuwangi Tekankan Pentingnya Validasi Data PBI JK

Anggota Komisi IV DPR RI itu juga menyinggung kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau sebagian lahan HGU itu, misalnya 20 persen, diberikan manfaat pengelolaannya kepada masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum, justru itu yang seharusnya didorong. Tetapi kalau seluruh lahan tersebut malah diserahkan pengelolaannya kepada perusahaan lain, tentu ini menjadi persoalan serius yang harus dicarikan kejelasannya,” tegasnya.

Meski demikian, Sonny mengingatkan bahwa kewajiban fasilitasi kebun masyarakat tidak otomatis berarti penyerahan sebagian tanah HGU. Pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Status HGU Juga Dipertanyakan

Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Karangsari, Agus Firmanto, S.E., mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai kepala desa, dirinya belum pernah mengetahui adanya proses pengajuan perpanjangan HGU PT Makarti.

Menurut Sonny, informasi tersebut perlu ditelusuri melalui instansi pertanahan yang berwenang, termasuk mengenai masa berlaku HGU dan dugaan keterlibatan perusahaan lain dalam pengelolaan perkebunan.

BACA JUGA:  Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan,Sonny T. Danaparamita: Investasi Tambang Harus Sejalan dengan Kelestarian Lingkungan dan Kesejahteraan Warga

Ia menjelaskan, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat meminta pemerintah melakukan evaluasi dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum. Bahkan, pelanggaran tertentu dapat berujung pada pencabutan HGU apabila memenuhi persyaratan.

Sebaliknya, jika dugaan pelanggaran tidak terbukti, masyarakat tetap dapat memperjuangkan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap warga sekitar.

Sebagai langkah awal, Sonny menyarankan agar masyarakat mempertimbangkan pengajuan rapat dengar pendapat atau hearing ke DPRD Kabupaten Banyuwangi.

“Saya kira mengajukan hearing ke DPRD Kabupaten Banyuwangi dengan menghadirkan Pemkab Banyuwangi, instansi pertanahan, dan PT Makarti merupakan salah satu opsi yang bisa segera dilakukan. Dengan begitu, persoalannya bisa dibuka secara terang dan tidak terus menjadi prasangka di tengah masyarakat,” katanya.

Sonny menegaskan bahwa keberadaan investasi harus tetap dihormati. Namun, hak-hak masyarakat juga harus diperhatikan agar kegiatan perusahaan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya.

“Ada banyak langkah yang bisa dilakukan masyarakat terkait persoalan ini. Silakan masyarakat memilih opsi-opsi yang tersedia. Pilihan-pilihan langkahnya bisa kita diskusikan lebih lanjut setelah acara ini,” pungkasnya.

Kades Apresiasi Kehadiran Sonny

Sementara itu, Kepala Desa Karangsari, Agus Firmanto, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Sonny di desanya.

BACA JUGA:  Segera Gelar Konsolidasi Partai, PDI Perjuangan Banyuwangi Siap Menangkan Paslon Pilkada 2024

Agus mengaku bangga karena sejak menjabat sebagai kepala desa, baru kali ini dirinya menerima kunjungan dan berdialog secara langsung dengan anggota MPR/DPR RI, terlebih Sonny merupakan putra asli Banyuwangi.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) serta pembangunan irigasi perpompaan yang diperjuangkan melalui aspirasi Sonny Danaparamita dan telah memberikan manfaat bagi petani setempat.

Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI tersebut juga menghadirkan akademisi Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, Dr. Demas Brian Wicaksono, sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Demas mengulas fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pertemuan yang berlangsung hangat dan gayeng itu pun tidak hanya menjadi forum penguatan wawasan kebangsaan, tetapi juga ruang dialog bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan nyata sekaligus mencari jalan penyelesaiannya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Makarti mencuat dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang digelar anggota MPR/DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T. Danaparamita, di Balai Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Rabu (28/10/2026).

Dalam dialog tersebut, sejumlah warga mengeluhkan keberadaan perusahaan perkebunan tebu yang menguasai lahan HGU seluas lebih dari 125 hektare di wilayah desa mereka.

Warga menilai aktivitas perusahaan belum memberikan manfaat ekonomi yang berarti bagi masyarakat sekitar. Selain minimnya penyerapan tenaga kerja lokal, mereka juga mengeluhkan kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut hasil perkebunan.

Persoalan semakin mengemuka setelah muncul informasi bahwa PT Makarti diduga tidak mengelola sendiri lahan HGU tersebut, melainkan menyerahkan pengelolaannya kepada perusahaan lain.

Warga pun mempertanyakan mengapa kesempatan pengelolaan itu tidak diberikan kepada kelompok tani atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karangsari.

Menanggapi keluhan tersebut, Sonny mengatakan bahwa masyarakat memiliki banyak pilihan langkah untuk memperjuangkan kepentingannya. Namun, setiap tindakan harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau informasi masyarakat itu benar, tentu PT Makarti sebagai pemegang HGU harus mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk menjalankan semua kewajibannya dan tidak bisa seenaknya menyerahkan pengelolaan HGU kepada pihak lain,” ujar Sonny.

BACA JUGA:  Segera Gelar Konsolidasi Partai, PDI Perjuangan Banyuwangi Siap Menangkan Paslon Pilkada 2024

Anggota Komisi IV DPR RI itu juga menyinggung kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau sebagian lahan HGU itu, misalnya 20 persen, diberikan manfaat pengelolaannya kepada masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum, justru itu yang seharusnya didorong. Tetapi kalau seluruh lahan tersebut malah diserahkan pengelolaannya kepada perusahaan lain, tentu ini menjadi persoalan serius yang harus dicarikan kejelasannya,” tegasnya.

Meski demikian, Sonny mengingatkan bahwa kewajiban fasilitasi kebun masyarakat tidak otomatis berarti penyerahan sebagian tanah HGU. Pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Status HGU Juga Dipertanyakan

Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Karangsari, Agus Firmanto, S.E., mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai kepala desa, dirinya belum pernah mengetahui adanya proses pengajuan perpanjangan HGU PT Makarti.

Menurut Sonny, informasi tersebut perlu ditelusuri melalui instansi pertanahan yang berwenang, termasuk mengenai masa berlaku HGU dan dugaan keterlibatan perusahaan lain dalam pengelolaan perkebunan.

BACA JUGA:  Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Petakan 24 Indikator Potensi TPS Rawan

Ia menjelaskan, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat meminta pemerintah melakukan evaluasi dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum. Bahkan, pelanggaran tertentu dapat berujung pada pencabutan HGU apabila memenuhi persyaratan.

Sebaliknya, jika dugaan pelanggaran tidak terbukti, masyarakat tetap dapat memperjuangkan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap warga sekitar.

Sebagai langkah awal, Sonny menyarankan agar masyarakat mempertimbangkan pengajuan rapat dengar pendapat atau hearing ke DPRD Kabupaten Banyuwangi.

“Saya kira mengajukan hearing ke DPRD Kabupaten Banyuwangi dengan menghadirkan Pemkab Banyuwangi, instansi pertanahan, dan PT Makarti merupakan salah satu opsi yang bisa segera dilakukan. Dengan begitu, persoalannya bisa dibuka secara terang dan tidak terus menjadi prasangka di tengah masyarakat,” katanya.

Sonny menegaskan bahwa keberadaan investasi harus tetap dihormati. Namun, hak-hak masyarakat juga harus diperhatikan agar kegiatan perusahaan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya.

“Ada banyak langkah yang bisa dilakukan masyarakat terkait persoalan ini. Silakan masyarakat memilih opsi-opsi yang tersedia. Pilihan-pilihan langkahnya bisa kita diskusikan lebih lanjut setelah acara ini,” pungkasnya.

Kades Apresiasi Kehadiran Sonny

Sementara itu, Kepala Desa Karangsari, Agus Firmanto, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Sonny di desanya.

BACA JUGA:  Sinergi Lintas Sektor, BPJS Kesehatan Banyuwangi Tekankan Pentingnya Validasi Data PBI JK

Agus mengaku bangga karena sejak menjabat sebagai kepala desa, baru kali ini dirinya menerima kunjungan dan berdialog secara langsung dengan anggota MPR/DPR RI, terlebih Sonny merupakan putra asli Banyuwangi.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) serta pembangunan irigasi perpompaan yang diperjuangkan melalui aspirasi Sonny Danaparamita dan telah memberikan manfaat bagi petani setempat.

Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI tersebut juga menghadirkan akademisi Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, Dr. Demas Brian Wicaksono, sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Demas mengulas fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pertemuan yang berlangsung hangat dan gayeng itu pun tidak hanya menjadi forum penguatan wawasan kebangsaan, tetapi juga ruang dialog bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan nyata sekaligus mencari jalan penyelesaiannya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Makarti mencuat dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang digelar anggota MPR/DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T. Danaparamita, di Balai Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Rabu (28/10/2026).

Dalam dialog tersebut, sejumlah warga mengeluhkan keberadaan perusahaan perkebunan tebu yang menguasai lahan HGU seluas lebih dari 125 hektare di wilayah desa mereka.

Warga menilai aktivitas perusahaan belum memberikan manfaat ekonomi yang berarti bagi masyarakat sekitar. Selain minimnya penyerapan tenaga kerja lokal, mereka juga mengeluhkan kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut hasil perkebunan.

Persoalan semakin mengemuka setelah muncul informasi bahwa PT Makarti diduga tidak mengelola sendiri lahan HGU tersebut, melainkan menyerahkan pengelolaannya kepada perusahaan lain.

Warga pun mempertanyakan mengapa kesempatan pengelolaan itu tidak diberikan kepada kelompok tani atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karangsari.

Menanggapi keluhan tersebut, Sonny mengatakan bahwa masyarakat memiliki banyak pilihan langkah untuk memperjuangkan kepentingannya. Namun, setiap tindakan harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau informasi masyarakat itu benar, tentu PT Makarti sebagai pemegang HGU harus mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk menjalankan semua kewajibannya dan tidak bisa seenaknya menyerahkan pengelolaan HGU kepada pihak lain,” ujar Sonny.

BACA JUGA:  Muscab ke VI PKB Banyuwangi Siap Digelar, Seluruh Kader Memiliki Peluang Sama Jadi Ketua DPC

Anggota Komisi IV DPR RI itu juga menyinggung kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau sebagian lahan HGU itu, misalnya 20 persen, diberikan manfaat pengelolaannya kepada masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum, justru itu yang seharusnya didorong. Tetapi kalau seluruh lahan tersebut malah diserahkan pengelolaannya kepada perusahaan lain, tentu ini menjadi persoalan serius yang harus dicarikan kejelasannya,” tegasnya.

Meski demikian, Sonny mengingatkan bahwa kewajiban fasilitasi kebun masyarakat tidak otomatis berarti penyerahan sebagian tanah HGU. Pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Status HGU Juga Dipertanyakan

Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Karangsari, Agus Firmanto, S.E., mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai kepala desa, dirinya belum pernah mengetahui adanya proses pengajuan perpanjangan HGU PT Makarti.

Menurut Sonny, informasi tersebut perlu ditelusuri melalui instansi pertanahan yang berwenang, termasuk mengenai masa berlaku HGU dan dugaan keterlibatan perusahaan lain dalam pengelolaan perkebunan.

BACA JUGA:  Hari Ini MK Akan Gelar Sidang Perdana PHP Pilkada Banyuwangi 2024 Dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan

Ia menjelaskan, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat meminta pemerintah melakukan evaluasi dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum. Bahkan, pelanggaran tertentu dapat berujung pada pencabutan HGU apabila memenuhi persyaratan.

Sebaliknya, jika dugaan pelanggaran tidak terbukti, masyarakat tetap dapat memperjuangkan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap warga sekitar.

Sebagai langkah awal, Sonny menyarankan agar masyarakat mempertimbangkan pengajuan rapat dengar pendapat atau hearing ke DPRD Kabupaten Banyuwangi.

“Saya kira mengajukan hearing ke DPRD Kabupaten Banyuwangi dengan menghadirkan Pemkab Banyuwangi, instansi pertanahan, dan PT Makarti merupakan salah satu opsi yang bisa segera dilakukan. Dengan begitu, persoalannya bisa dibuka secara terang dan tidak terus menjadi prasangka di tengah masyarakat,” katanya.

Sonny menegaskan bahwa keberadaan investasi harus tetap dihormati. Namun, hak-hak masyarakat juga harus diperhatikan agar kegiatan perusahaan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya.

“Ada banyak langkah yang bisa dilakukan masyarakat terkait persoalan ini. Silakan masyarakat memilih opsi-opsi yang tersedia. Pilihan-pilihan langkahnya bisa kita diskusikan lebih lanjut setelah acara ini,” pungkasnya.

Kades Apresiasi Kehadiran Sonny

Sementara itu, Kepala Desa Karangsari, Agus Firmanto, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Sonny di desanya.

BACA JUGA:  Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan,Sonny T. Danaparamita: Investasi Tambang Harus Sejalan dengan Kelestarian Lingkungan dan Kesejahteraan Warga

Agus mengaku bangga karena sejak menjabat sebagai kepala desa, baru kali ini dirinya menerima kunjungan dan berdialog secara langsung dengan anggota MPR/DPR RI, terlebih Sonny merupakan putra asli Banyuwangi.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) serta pembangunan irigasi perpompaan yang diperjuangkan melalui aspirasi Sonny Danaparamita dan telah memberikan manfaat bagi petani setempat.

Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI tersebut juga menghadirkan akademisi Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, Dr. Demas Brian Wicaksono, sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Demas mengulas fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pertemuan yang berlangsung hangat dan gayeng itu pun tidak hanya menjadi forum penguatan wawasan kebangsaan, tetapi juga ruang dialog bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan nyata sekaligus mencari jalan penyelesaiannya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini