BerandaPolitikKPU Banyuwangi Sosialisasi Penyusunan Visi Misi Calon Bupati Harus Sesuai RPJPD...

KPU Banyuwangi Sosialisasi Penyusunan Visi Misi Calon Bupati Harus Sesuai RPJPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2045

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Visi Misi bakal calon kepala daerah yang akan maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Banyuwangi tahun 2024 harus sesuai dengan isu strategis yang ada di Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2045.

Hal ini disampaikan Pelaksana harian Ketua KPU Banyuwangi, Enot Sugiarto pada pelaksanaan sosialisasi persiapan penyusunan visi misi dan program bakal pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di Pilkada 2024 di Hotel Santika Banyuwangi, Jum’at (02/08/2028) kemarin.

Kegiatan yang dilaksanakan KPU banyuwangi ini mengundanghadirkan narasumber utama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo. Dan diikuti Pimpinan dan Liaison Officer (LO) partai politik peserta pemilu, Pimpinan Organisasi masyarakat seperti PCNU, Muhammadiyah, LDII, Bamag, dan Organisasi Extra Kampus PMII, GMNI, HMI, dan IMM.

BACA JUGA:  Pemerintah Provinsi Jatim Perkuat Kepatuhan Badan Usaha Terhadap Program Jaminan Sosial di Banyuwangi

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi menyampaikan bahwa Sesuai amanat UU nomor 10 tahun 2016, pemerintah daerah berkewajiban mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2024. Salah satu wujud dukungan pemerintah daerah adalah menyiapkan data dan informasi pembangunan daerah bagi para bakal calon yang akan mengikuti kontestasi pilkada.

“Tujuan kegiatan ini agar penyampaian dari para narasumber dapat menjadi acuan maupun panduan bagi calon kepala daerah dalam merumuskan visi dan misinya ke depan,” ucap Anang Lukman Afandi.

Maksud dari kegiatan adalah memberikan informasi kepada parpol terkait RPJPD, ikut aktif dalam setiap tahapan pemilihan, dan bertanggungjawab menjaga proses penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu sebagaimana diatur di Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 2.

Anang mengatakan, tahapan Pilkada 2024 terus berjalan dan sedang menuju ke puncaknya. Pada tanggal 27-29 Agustus, KPU akan membuka pendaftaran bagi bakal calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi.

BACA JUGA:  KPU Tutup Pendaftaran Pencalonan, Pilkada Banyuwangi 2024 Akan Diikuti Dua Paslon

Untuk penetapan calon oleh KPU dijadwalkan pada 22 September 2024 dilanjut pada tanggal 23 September 2024 adalah waktu pengundian nomor urut bagi paslon yang sudah ditetapkan KPU. Sedangkan masa kampanye akan dimulai 24 September sampai 24 November 2024.

“Untuk itu, salah satu dokumen persyaratan pencalonan adalah visi misi calon berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 harus sesuai RPJPD dan sesuai surat edaran dari Kemendagri kepada KPU RI dan diteruskan kepada KPU kabupaten/kota bahwa rencana RPJPD teknokrat harus disosialisasikan kepada bakal pasangan calon dan partai politik., “ ucap Anang

“ KPU tidak memiliki kewenangan terhadap penyampaian RPJPD sehingga mengundang Bappeda dan Kesbangpol sebagai narasumber sehingga visi dan misi dapat disesuaikan bakal Pasangan calon,” ucap Anang.

Harapannya, lanjut Anang, para peserta dari berbagai unsur dapat menyimak materi sosialisasi dengan baik agar partai politik yang punya kewenangan mengusung calon dapat memberi masukan agar dapat memerhatikan visi dan misi mereka sesuai dengab RPJPD.(ydi)

BACA JUGA:  Muscab ke VI PKB Banyuwangi Siap Digelar, Seluruh Kader Memiliki Peluang Sama Jadi Ketua DPC
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini