INDOSNAP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi merekrut sebanyak 5.134 orang petugas pemuktahiran data pemilih atau Pantarlih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
Dalam peraturan disebutkan bahwa Pantarlih merupakan salah satu anggota Badan Adhoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa.
Pantarlih bertugas untuk membantu KPU hingga tingkat PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk keperluan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Banyuwangi, Enot Sugiarto mengatakan, masa kerja Pantarlih mulai aktif dari tanggal 24 Juni setelah dilantik, hingga 24 Juli 2024.
“Dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih tak boleh kerja hanya di atas meja, namun harus terjun langsung ke lapangan dengan cara mendatangi rumah-rumah warga,” tegas Enot, Sabtu (22/06/2024).
Enot mengatakan, Pantarlih diharapkan melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih secara baik dan benar agar data yang dihasilkan benar-benar valid.
“Sebab selama kurun waktu usai Pemilu kemarin, terdapat beberapa pemilih yang meninggal dunia. Ada pula warga yang belum cukup umur, sehingga kondisi yang demikian perlu dilakukan pendataan ulang,” ujarnya.
Enot menambahkan, anggota Pantarlih akan dilengkapi dengan tanda pengenal berupa id card, rompi dan topi, agar bisa dikenali masyarakat sebagai petugas resmi pencoklitan data pemilih.
“Jadi nanti mereka akan berkoordinasi dengan RT, RW dan PPS agar datanya akurat,” tambah Enot






