BerandaPemerintahanYusieni : 10 Persen Penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Wajib Dipakai Pembangunan...

Yusieni : 10 Persen Penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Wajib Dipakai Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Umum.

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Pemerintah telah mengatur alokasi pengunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan seiring telah diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.

Anggota DPRD Banyuwangi dari fraksi Demokrat, Yusieni menyampaikan, terdapat 4 jenis pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya melalui PP 35/2023 diantaranya pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta opsennya dan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik.

Maka terkait dengan penganggaran proyeksi PAD Banyuwangi tahun 2025, pihaknya meminta eksekutif agar memperhatikan dengan cermat terhadap nomenklatur pajak daerah yang baru, berupa opsen pajak kendaran bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“ Hasil penerimaan PKB dan opsen PKB, dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum , ” ucap Yusieni saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).

BACA JUGA:  Agar Tepat Sasaran, Komisi II DPRD Banyuwangi Minta PT Bumi Rojo Koyo Salurkan CSR Sesuai Mekanisme dalam Perda

Selanjutnya sebesar 10 persen dari hasil pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik harus dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum.

” Moratorium terhadap pengadaan LPJU perlu ditinjau kembali, mengingat masih banyak ruas jalan di pinggiran wilayah kota masih gelap di saat malam hari, ” ucapnya.

Kegiatan penyediaan penerangan jalan umum mencakup penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya listrik penerangan jalan umum.

Menanggapi hal ini, Pj Sekretaris daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo menyampaikan,penentuan target opsen PKB dan opsen BBNKB Tahun 2025 telah sesuai dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur Nomor: 900.1.13/26405/202/2024 Tanggal 17 Juli 2024.

” Proyeksi opsen PKB sebesar Rp 100,83 milyar dan proyeksi opsen BBNKB sebesar Rp. 44,632 milyar , ” ucap Guntur Priambodo.

BACA JUGA:  Menebar Kebaikan di Bulan Ramadan, Anggota Fraksi PKB DPRD Banyuwangi, Hj.Anita Rani Sedekah Paket Sayur Segar untuk Warga

Adapun penggunaan hasil penerimaan opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan modal dan sarana transportasi umum.

” Hal ini sejalan dengan amanat PP Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditindaklanjuti melalui pengalokasian anggaran secara tepat sasaran, ” ucapnya.(ydi)

 

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini