BerandaPemerintahanPotensi Penerimaan PAD, Anggota DPRD Banyuwangi Fraksi PKB Inayanti Kusumasari Kembali Desak...

Potensi Penerimaan PAD, Anggota DPRD Banyuwangi Fraksi PKB Inayanti Kusumasari Kembali Desak Pemkab Bangun RPU

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Anggota DPRD Banyuwangi dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Inayanti Kusumasari kembali mendorong eksekutif untuk segera merealisasikan pembangunan rumah potong unggas (RPU).

Inayanti kusumasari mengatakan, rumah potong unggas memiliki potensi penerimaan Pendapatan asli Daerah (PAD) yang cukup signifikan, terutama dari retribusi pemotongan ungas.

” Selain untuk memenuhi produk bahan pangan asal hewan atau unggas yang aman, sehat,utuh dan halal, keberadaan rumah potong unggas juga mempunyai potensi penerimaan PAD, hal ini yang menjadi alasan kami mendesak pembangunan RPU , ” ucap Inayanti Kusumasari saat dikonfirmasi, Jum’at (16/05/2025).

Menurut politisi PKB asal Kecamatan Cluring ini, potensi pemotongan unggas di wilayah Banyuwangi selatan sangat tinggi karena adanya permintaan daging ayam yang besar dan peluang untuk menjadi bagian rantai pasok makanan.

” Berdasarkan catatan dari Dinas Pertanian dan Pangan, di Banyuwangi selatan sehari, pemotongan unggas rata-rata 3000 hingga 5000 ekor, itupun bisa meningkat sampai 7000 ekor ketika hari –  hari besar keagamaan dan musim hajatan , ” ungkapnya.

BACA JUGA:  ASN Pemkab Banyuwangi Dibekali Kemampuan Dasar Keamanan Siber

Jika asumsi rata – rata pemontongan unggas sebanyak itu, sesuai tarif retribusi yang tercantum dalam Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar Rp. 200 per ekor maka penerimaan PAD bisa mencapai Rp. 600 ribu hingga Rp ! juta per hari.

” Rumah potong unggas memiliki potensi keuntungan yang siginifikan, apalagi bisa melakukan proses pemotongan dengan jumlah unggas yang banyak dan pemotongan unggas tidak ada hari libur, unggas itu bisa ayam atau bebek , ” ucapnya.

” RPU juga dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah dan pemberdayaan peternak lokal , ” ucapnya.

Selain itu, saat ini pelaku usaha pemotongan maupun pengiriman unggas di Banyuwangi masih mengalami kendala pasca terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 tahun 2023 tentang tata cara pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan.

BACA JUGA:  Banyuwangi Segera Bangun Dua SPA Terminal Sampah Berkapasitas 50 Ton per Hari

Dalam regulasi tersebut produk peternakan harus memenuhi persyaratan yakni memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi. NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.

“Salah satu syarat Dinas Peternakan Provinsi mengeluarkan sertifikat NKV apabila kabupaten/kota sudah memiliki RPU yang memenuhi syarat teknis dan higienis,” ungkapnya.

Selama ini para pelaku usaha unggas di Banyuwangi merugi karena belum bisa melakukan pengiriman daging ayam dan unggas antar pulau seperti ke Bali karena belum bisa mendapatkan sertifikat NKV yang dikeluarkan Dinas Peternakan Provinsi Jatim.

” Pada pembahasan APBD tahun 2025 lalu, kami di Komisi II melalui rapat Banggar sudah mengusulkan anggaran untuk pembangunan RPU ini namun faktanya anggaran itu tidak terealisasi dan hilang, ini yang nanti akan kita tanyakan kembali , ” tegasnya mengakhiri wawancaranya.(ydi)

BACA JUGA:  Kadis PU Pengairan, Guntur Priambodo Dilantik Sebagai Pj Sekda Banyuwangi

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini