INDOSNAP – Bawaslu Kabupaten Banyuwangi petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Hasilnya, terdapat 9 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 14 indikator yang banyak terjadi, dan 1 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Koordinator Divisi Pencegahan,Parmas dan Humas Bawaslu Banyuwangi, Khomisa Kurnia Indra mengatakan, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari 217 kelurahan/desa di 25 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
” Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada tanggal 10 s.d 15 November 2024 Variabel dan indikator potensi TPS rawan , ” ucapnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kabar Rakyat.id, Kamis (21/11/2024).
Dijelaskan beberapa variabel dan indikator potensi TPS rawan antara lain, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang.
Berikutnya politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).
Kemudian lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus) dan jaringan listrik dan internet.
” Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU Kabupaten Banyuwangi, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis, ” ungkap Khomisa Kurnia Indra.
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU Kabupaten Banyuwangi untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untukmelakukan antisipasi kerawanan, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.(hms)






