BerandaPemerintahanHearing Komisi I DPRD Banyuwangi : Ingatkan Pendirian Bangunan di Pinggir Jalan...

Hearing Komisi I DPRD Banyuwangi : Ingatkan Pendirian Bangunan di Pinggir Jalan Harus Taat Aturan dan Sesuai IMB

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Komisi I DPRD Banyuwangi mengingatkan agar pendirian bangunan yang berlokasi di pinggir jalan harus mentaati aturan yang berlaku, mulai dari perijinan, IMB maupun kesesuaian zonasi.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I, Marifatul Kamila usai menggelar rapat dengar pendapat atau hearing sebagai tindak lanjut pengaduan sejumlah elemen masyarakat terkait adanya Pembangunan fasilitas tambahan di Kawasan Ruko yang berlokasi di Jalan Cokroaminoto yang dinilai melanggar  Perda Kabupaten Banyuwangi No.11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“ Hearing Bersama DPU Cipta Karya,PP , satpol PP dan sejumlah elemen masyarakat serta pemilik gedung yang dipersoalkan dalam rangka meminta penjelasan masing-masing pihak agar ada penyelesaian, “ ucap Rifa panggilan akrab Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi ini.

Menurut politisi Partai Golkar ini, sejumlah elemen Masyarakat itu mempersoalkan adanya proses pembangunan tiang pancang untuk fasilitas tambahan sebuah Ruko yang diduga melanggar aturan sempadan jalan.

BACA JUGA:  Ketua Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi Suwito : Tingkatkan Kinerja Perlu Penegakkan Disiplin Anggota Dewan

“ Dalam hearing, perwakilan DPU Cipta Karya PP tadi menyampaikan bahwa pemilik Ruko MCI akan membuat lahan parker di sempadan jalan dan dibangun tiang pancang cor sehingga elemen Masyarakat atau LSM menilai hal itu tidak sesuai dengan IMB awal , “ jelasnya.

Mengingat Jalan Cokroaminoto itu merupakan termasuk jalan provinsi maka DPU Cipta Karya, PP telah memberi peringatan kepada pemilik untuk membongkar dan disesuaikan dengan IMB yang telah diterbitkan.

“ DPU Cipta Karya minta agar tiang cor dibongkar namun pemilik Ruko justru memasang kanopi bahkan fungsinya selain tempat parker juga akan digunakan untuk pondasi papan reklame bahkan ijinnya sudah keluar, ” ucapnya.

Dan hasil pertemuan rapat dengar pendapat ini menyepakati bangunan Ruko MCI harus mengembalikan fungsi bangunan sesuai dengan IMB yang diajukan, tempat parkir kendaraan hanya diperbolehkan menggunakan paving dan tidak boleh di keramik serta dipasang pagar.(ydi)

BACA JUGA:  Komisi I DPRD Banyuwangi Minta Pembangunan Gerai Mie Gacoan Harus Dilengkapi Perijinan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini