BerandaKriminal dan HukumSatnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Okerbaya, Tiga Pelaku Diamankan

Satnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Okerbaya, Tiga Pelaku Diamankan

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) yang meresahkan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pelajar di wilayah Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si.,M.H  menegaskan bahwa Kepolisian akan menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. sebagai bentuk komitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Kami mengimbau dan mengajak masyarakat agar bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Apabila ada informasi, masyarakat bisa langsung menghubungi kepolisian,”ujarnya

Kasat Resnarkoba Kompol M. Khoirul H., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil dilakukan pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi pengungkapan berada di pinggir jalan Dusun Sumberbaru, Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru.

Dalam operasi ini, tiga tersangka berhasil diamankan: MS  (27), warga Dusun Sepanjangwetan, Kecamatan Glenmore. APP  (28), warga Dusun Krajan, Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru. RFR  (34), warga Dusun Malangsari  Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru.

BACA JUGA:  Pemkab Banyuwangi Beri Pendampingan Psikologis pada Orang Tua Korban Pembunuhan Kalibaru

Kasat Resnarkoba mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil Trihexyphenidyl (Threx) dan Dextromethorphan di kalangan remaja dan  pelajar.

Penyelidikan mengarah pada saksi yang membawa dua plastik klip berisi pil Threx. Dari pengakuannya, obat tersebut dibeli dari dua tersangka, MS dan APP.

Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti berupa 316 butir Pol Threx dan 64 butir pil Dextro dan 64 butir pil Dektromethorphan. Pengembangan kasus membawa petugas ke tersangka ketiga, RFR, yang ditemukan dalam rumah di dsn Krajan Desa Kalibaru wetan Kec. Kalibaru dengan barang bukti tambahan 316 butir pil Trihexyphenidyl, 68 butir pil Dextromethorphan, Uang tunai Rp2.100.000 Sepeda motor, handphone, dan sejumlah plastik klip

Ketiga tersangka kini mendekam di Polresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo pasal 55, 56 KUHP.

BACA JUGA:  Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Kasatresnarkoba memastikan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Operasi ini menjadi bentuk nyata komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.(ydi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini