BerandaKriminal dan HukumPolresta Banyuwangi Razia Tempat Hiburan Malam, Hasilnya Sita Puluhan Botol Miras

Polresta Banyuwangi Razia Tempat Hiburan Malam, Hasilnya Sita Puluhan Botol Miras

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Polresta Banyuwangi Bersama Satpol PP dan dinas terkait menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam pada Selasa (21/01/2025) malam.

Kegiatan razia dilakukan dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah serta menindaklanjuti arahan Kapolda Jatim dan Surat Edaran Bupati Banyuwangi mengenai penertiban dan pengawasan peredaran minuman keras (Miras) tanpa Ijin.

Razia dipimpin Wakapolresta Banyuwangi AKBP Teguh  Priyo Wasono,S.I.K melibatkan berbagai satuan fungsi seperti Sat Narkoba, Sat Intelkam, Sat Samapta, Propam didukung TNI, Satpol PP, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Banyuwangi.

Pelaksanaan razia dibagi menjadi tiga tim yang menyisir berbagai lokasi hiburan di beberapa kecamatan. Tim pertama menyasar Mascot, Mirah, dan Mendut di wilayah Banyuwangi dipimpin oleh Kasat Samapta.

Tim kedua melakukan razia di Fan Fan (Kabat) dan Ashika (Rogojampi) yang dipimpin oleh Kasat Intel. Dan tim ketiga, yang dipimpin oleh Kabag Ops dan Kasat Narkoba, menyasar King Star (Jajag), Grand Royal (Gambiran), Heros (Jajag), dan Suka Suka (Genteng).

BACA JUGA:  Pengadilan Negeri Banyuwangi Memvonis Agus Sudirman 8 Bulan, Terbukti Bersalah Gunakan Akte Autentik Hibah yang Dipalsukan

Operasi ini bertujuan untuk menertibkan peredaran miras golongan B dan C serta memastikan legalitas operasional tempat hiburan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sasaran razia kali ini mencakup sejumlah tempat hiburan, seperti karaoke dan bar, yang diduga menjual miras golongan B dan C. Aparat juga memeriksa kelengkapan dokumen, seperti SIUP MB dan SKPL untuk minuman beralkohol golongan tersebut.

Razia dibagi ke dalam tiga tim yang menyisir beberapa lokasi, yaitu:

Dari sejumlah tempat hiburan yang menjadi sasaran operasi ,  Aparat gabungan menemukan  62 botol minuman gol B  dan C di Tempat karaoke Grand Royal Gambiran yg tdk dilengkapi  Siup MB SKPL B dan SKPL  C.

Selain itu, petugas juga memberikan himbauan kepada pengelola tempat hiburan untuk tetap mematuhi peraturan demi menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Cegah Judi Online di Lingkungan Polresta Banyuwangi, Semua Handphone Anggota Diperiksa

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Banyuwangi dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami akan terus mengintensifkan razia  seperti ini untuk memastikan masyarakat dapat merasa aman, terutama dari dampak negatif peredaran miras ilegal dan kegiatan yang melanggar hukum di tempat hiburan malam,” ujarnya.

Kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena dianggap mampu menekan angka kriminalitas yang berpotensi terjadi akibat penyalahgunaan minuman keras dan pelanggaran di tempat hiburan malam. Warga berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara rutin guna menjaga ketertiban dan kenyamanan di wilayah Banyuwangi.

“Kami memastikan bahwa razia akan terus dilakukan dengan pendekatan persuasif dan preventif agar pengelola tempat hiburan malam semakin sadar akan pentingnya mematuhi regulasi perizinan,” tegasnya.(ydi)

BACA JUGA:  Patroli Gabungan Skala Besar Wujudkan Kondusifitas Wilayah Kabupaten Banyuwangi

 

 

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini