BerandaKriminal dan HukumKejaksaan Negeri Banyuwangi Tagani Kasus Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp 834 Juta

Kejaksaan Negeri Banyuwangi Tagani Kasus Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp 834 Juta

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi kini tengah menangani kasus peredaran rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 419,6 juta.

Penanganan perkara ini dilakukan setelah Kejaksaan menerima pelimpahan dari Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Rabu (26/3/2025) kemarin.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penyelidikan lanjutan terhadap tersangka berinisial S (46), pria asal Madura yang diduga menyelundupkan 558 ribu batang rokok ilegal senilai Rp 834,2 juta.

“Kasus ini ditangani Unit Pidsus karena kerugian negara yang cukup besar akibat peredaran rokok ilegal,” ujar Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniandhi, Kamis (27/03/2025).

Tersangka dalam kasus ini tidak langsung didaftarkan ke persidangan karena Tim Pidsus masih melakukan pendalaman penyelidikan, terutama terkait dugaan kerugian negara.

“Tersangka tidak membayar cukai sebagaimana mestinya, sehingga merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar,” bebernya.

BACA JUGA:  Kejari Banyuwangi Kembalikan Barang Bukti Puluhan Motor Berstatus Inkrah, Pemilik Bisa Ambil Tanpa Biaya

Tersangka S dijerat dengan Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

“Karenanya tersangka tetap ditahan untuk tetap menjalani proses hukum yang berlaku, serta untuk mempermudah JPU dalam melakukan proses hukum lanjutan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kantor Bea Cukai Banyuwangi merilis hasil tangkapan pada Februari 2025, di mana lebih dari setengah juta batang rokok ilegal berhasil diamankan sebelum diselundupkan ke Bali.

Rokok tanpa cukai tersebut ditemukan dalam mobil bak terbuka L300 bernopol DK 8286 UK yang dikendarai S. Untuk mengelabui petugas, rokok ilegal itu ditumpuk dengan buah-buahan seperti kelapa kering dan pisang.

Petugas Kantor Bea Cukai yang sudah mengendus pergerakan tersangka langsung menghentikan kendaraannya di Jalan Raya Bulusan, Kecamatan Kalipuro, dan menemukan ribuan bungkus rokok ilegal di bawah tumpukan buah.(ydi)

BACA JUGA:  378 Pelari Mancanegara dan Berbagai Kota di Indonesia Ramaikan Ijen Green Trail di Banyuwangi
- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi kini tengah menangani kasus peredaran rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 419,6 juta.

Penanganan perkara ini dilakukan setelah Kejaksaan menerima pelimpahan dari Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Rabu (26/3/2025) kemarin.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penyelidikan lanjutan terhadap tersangka berinisial S (46), pria asal Madura yang diduga menyelundupkan 558 ribu batang rokok ilegal senilai Rp 834,2 juta.

“Kasus ini ditangani Unit Pidsus karena kerugian negara yang cukup besar akibat peredaran rokok ilegal,” ujar Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniandhi, Kamis (27/03/2025).

Tersangka dalam kasus ini tidak langsung didaftarkan ke persidangan karena Tim Pidsus masih melakukan pendalaman penyelidikan, terutama terkait dugaan kerugian negara.

“Tersangka tidak membayar cukai sebagaimana mestinya, sehingga merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar,” bebernya.

BACA JUGA:  Bulog Gandeng Pandawa Agri Indonesia untuk Genjot Ketahanan Pangan dan Produktivitas Petani di Banyuwangi Lewat Program Mitra Tani

Tersangka S dijerat dengan Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

“Karenanya tersangka tetap ditahan untuk tetap menjalani proses hukum yang berlaku, serta untuk mempermudah JPU dalam melakukan proses hukum lanjutan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kantor Bea Cukai Banyuwangi merilis hasil tangkapan pada Februari 2025, di mana lebih dari setengah juta batang rokok ilegal berhasil diamankan sebelum diselundupkan ke Bali.

Rokok tanpa cukai tersebut ditemukan dalam mobil bak terbuka L300 bernopol DK 8286 UK yang dikendarai S. Untuk mengelabui petugas, rokok ilegal itu ditumpuk dengan buah-buahan seperti kelapa kering dan pisang.

Petugas Kantor Bea Cukai yang sudah mengendus pergerakan tersangka langsung menghentikan kendaraannya di Jalan Raya Bulusan, Kecamatan Kalipuro, dan menemukan ribuan bungkus rokok ilegal di bawah tumpukan buah.(ydi)

BACA JUGA:  Viral Video Baku Hantam Antara Kelompok Pengamen Jalanan dengan Seorang Sopir Truk di Banyuwangi
- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi kini tengah menangani kasus peredaran rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 419,6 juta.

Penanganan perkara ini dilakukan setelah Kejaksaan menerima pelimpahan dari Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Rabu (26/3/2025) kemarin.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penyelidikan lanjutan terhadap tersangka berinisial S (46), pria asal Madura yang diduga menyelundupkan 558 ribu batang rokok ilegal senilai Rp 834,2 juta.

“Kasus ini ditangani Unit Pidsus karena kerugian negara yang cukup besar akibat peredaran rokok ilegal,” ujar Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniandhi, Kamis (27/03/2025).

Tersangka dalam kasus ini tidak langsung didaftarkan ke persidangan karena Tim Pidsus masih melakukan pendalaman penyelidikan, terutama terkait dugaan kerugian negara.

“Tersangka tidak membayar cukai sebagaimana mestinya, sehingga merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar,” bebernya.

BACA JUGA:  Bermodalkan Duit Orang Tua, Dua Remaja Pelaku Judi Online di Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi ditangkap.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

“Karenanya tersangka tetap ditahan untuk tetap menjalani proses hukum yang berlaku, serta untuk mempermudah JPU dalam melakukan proses hukum lanjutan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kantor Bea Cukai Banyuwangi merilis hasil tangkapan pada Februari 2025, di mana lebih dari setengah juta batang rokok ilegal berhasil diamankan sebelum diselundupkan ke Bali.

Rokok tanpa cukai tersebut ditemukan dalam mobil bak terbuka L300 bernopol DK 8286 UK yang dikendarai S. Untuk mengelabui petugas, rokok ilegal itu ditumpuk dengan buah-buahan seperti kelapa kering dan pisang.

Petugas Kantor Bea Cukai yang sudah mengendus pergerakan tersangka langsung menghentikan kendaraannya di Jalan Raya Bulusan, Kecamatan Kalipuro, dan menemukan ribuan bungkus rokok ilegal di bawah tumpukan buah.(ydi)

BACA JUGA:  Jaga Ketahanan Pangan Saat Musim Kemarau, Bupati Ipuk Tinjau Ketersediaan Air Irigasi dari Waduk Bajulmati
- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini