BerandaKriminal dan HukumSatresnarkoba Polresta Banyuwangi Bekuk Pengedar dan Amankan Barang Bukti Sabu 50 Gram

Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Bekuk Pengedar dan Amankan Barang Bukti Sabu 50 Gram

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kalibaru. Pelaku berinisial AR (33) warga Desa Kebonrejo ini ditangkap pada Sabtu (19/04)malam, sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Jl. Malangsari, Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 50 gram, satu unit timbangan elektronik, dua unit handphone, serta berbagai perlengkapan pengemasan.

Kapolresta Kombes Pol Rama Samtama Putra  memberikan pernyataan tegas mengenai komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menekan dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Banyuwangi. Tidak ada toleransi bagi pelaku narkotika, siapa pun mereka,” ujar Kombes Pol. Rama dalam keterangan pers, selasa (22/4/2025).

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pesantren Banyuwangi, Polresta Tahan 6 Santri

Kapolresta  juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Peran aktif masyarakat sangat penting. Informasi awal yang kami terima dari warga menjadi pintu masuk untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Ini bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan polisi sangat efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” lanjutnya.

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama sabu asal Madura yang disebut oleh tersangka.

“Kami tidak akan berhenti di satu tersangka. Tim kami sudah bergerak melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya

Kasatresnarkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu oleh seseorang dengan nama panggilan Ar.

BACA JUGA:  Satreskrim Polresta Banyuwangi Ungkap Dugaan Penyalagunaan BBM Subsidi, Amankan Tujuh Orang Tersangka

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AA yang berdomisili di Madura.

Rencananya, sabu itu akan diedarkan kembali ke masyarakat dengan tujuan mencari keuntungan,” ujar AKP Nanang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, penyidik tengah mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka, serta melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat.”pungkasnya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini