BerandaKriminal dan HukumSeorang Pria Warga Desa Bagorejo Kecamatan Srono Diamankan Polisi Setelah Mencuri Uang...

Seorang Pria Warga Desa Bagorejo Kecamatan Srono Diamankan Polisi Setelah Mencuri Uang Mantan Istri

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Seorang pria berinisial AR (32) terpaksa harus berurusan dengan polisi, pasalnya warga Desa Bagorejo ini telah mencuri uang milik mantan istrinya di Banyuwangi.

Atas ulahnya itu, AR kini dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Srono, Banyuwangi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Srono, AKP Hendri Cristianto mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, AGN (29).

Dalam laporannya, AGN mengaku telah didatangi terlapor yang tidak lain adalah mantan suaminya. AR datang ke rumah korban di Desa Rejoagung, Kecamatan Srono pada Sabtu (24/8/2024) lalu.

“Menurut pengakuan korban, AR masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak pintu hingga rusak,” kata Hendri, Selasa (27/8/2024).

Setelah berhasil memasuki rumah, AR sempat terlibat adu mulut dengan korban sebelum akhirnya dilerai oleh warga setempat.

BACA JUGA:  Hakim PN Banyuwangi Vonis Pengedar Narkotika Kelas Kakap Hanya Tujuh Belas Tahun Penjara.

Bukannya pergi, AR justru mengambil tas kresek berisi berbagai macam rokok dagangan milik korban serta tas bekas wadah kosmetik berisi uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

“Setelah mengambil rokok dan uang tunai milik mantan istrinya itu, AR kemudian kabur meninggalkan lokasi,” ungkapnya.

Pasca kejadian tersebut, korban langsung melaporkan perbuatan mantan suaminya itu ke Polsek Srono. Tak butuh waktu lama untuk petugas menangkap AR.

“Setelah penyelidikan, Senin dinihari kemarin AR berhasil kita tangkap di sebuah rumah di Desa Bagorejo, Kecamatan Srono,” kata Hendri.

Selain meringkus terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, ponsel, beberapa bungkus rokok, serta tas bekas wadah kosmetik warna merah muda milik korban.

“Yang bersangkutan kita proses lebih lanjut. Untuk pasal yang diterapkan yakni Pasal 363 Ayat ( 1 ) ke 3, ke 5  KUHP,” pungkasnya.(ydi)

BACA JUGA:  Kasus Anak Berhadapan Hukum di Banyuwangi Tinggi, Di Awal Tahun 2025 Sudah Tercatat 19 Kasus.
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini